Penerapan Prinsip Musyarakah dalam Lembaga Pembiayaan
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (“POJK BPRS”), Pembiayaan berdasarkan Akad Musyarakah didefinisikan sebagai Pembiayaan dalam bentuk kerjasama antara BPRS dengan Nasabah untuk suatu usaha tertentu, yang… Read More »Penerapan Prinsip Musyarakah dalam Lembaga Pembiayaan








