Skip to content
Home » Ketentuan Penyiaran Lagu yang dilarang oleh KPI

Ketentuan Penyiaran Lagu yang dilarang oleh KPI

  • by

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), Penyiaran pada pokoknya merupakan suatu kegiatan pemancarluasan siaran baik siaran berupa suara, gambar dan/atau gambar dan suara, melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. Adapun, pada dasarnya berdasarkan UU Penyiaran, Penyiaran dapat dilaksanakan melalui media Radio dan/atau media Televisi.

Penyiaran sebagaimana dimaksud di atas, pada dasarnya memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Dengan adanya fungsi yang melekat pada Penyiaran tersebut di atas, dengan ini pelaksanaan Penyiaran harus didasarkan pada asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman serta etika. Untuk mencapai asas-asas tersebut di atas, dengan ini Pemerintah Indonesia memiliki suatu lembaga Independen, yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”), untuk dapat menetapkan standar program siaran, menetapkan pedoman perilaku penyiaran, serta mengawasi keberlangsungan dari pelaksanaan siaran tersebut.

Terhadap Standar dan Pedoman Penyiaran sebagaimana dimaksud di atas, pada dasarnya KPI melalui UU Penyiaran telah menetapkan Standar Penyiaran yang wajib dilakukan oleh Lembaga Penyiaran, yang sekurang-kurangnya wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut, termasuk namun tidak terbatas pada :

1) Rasa hormat terhadap pandangan keagaamaan;

2) Rasa hormat terhadap hal pribadi

3) Kesopanan dan kesusilaan;

4) Pembatasan adegan seks, kekerasan dan sadisme;

5) Perlindungan terhadap anak-anak, remaja dan perempuan;

6) Penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak;

7) Penyiaran program dalam bahasa asing;

8) Ketepatan dan kenetralan program berita;

9) Siaran langsung; dan

10) Siaran Iklan.

Ketetapan mengenai standar dan pedoman Penyiaran sebagaimana dimaksud di atas, pada dasarnya belaku terhadap tiap-tiap siaran yang termasuk ke dalam lingkup UU Penyiaran, antara lain yaitu siaran berupa suara, gambar, atau suara dan gambar, baik bersifat interaktif maupun tidak bersifat interaktif.

Pembatasan Penyiaran terhadap objek Siaran berupa Lagu

Terhadap ketentuan mengenai siaran oleh Lembaga Penyiaran Radio, Surat Edaran KPI No.84/K/KPI/02/15 tanggal 2 Februari 2015 tentang Edaran Mengenai Hal yang Dilarang dalam Siaran Radio (“SE Siaran Radio”), mengatur bahwa Lembaga Penyiaran Radio dilarang untuk menyiarkan hal-hal sebagai berikut, termasuk namun tidak terbatas pada :

1) Lagu dengan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks;

2) Lagu dengan judul dan/atau lirik yang menjadikan perempuan sebagai objek seks;

3) Suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan;

4) Percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan;

5) Percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan;

6) Percakapan menggunakan kata-kata cabul;

7) Bicang-bincang tentang seks yang tidak ada nilai edukasinya;

8) Candaan yang melecehkan kaum minoritas;dan

9) Candaan yang menggunakan istilah-istilah yang menjurus seksualitas.

Adapun, dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03 Tahun 2007 tentang Standar Program Siaran, (“PKPI 03/2007”) pengecualian terhadap Penyiaran yang memuat hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 9 di atas, pada pokoknya dapat disiarkan dengan memperhatikan dan/atau melakukan pengaturan tentang waktu siaran.

Pengaturan waktu siaran tersebut, antara lain yaitu ditetapkan sebagai berikut :

1) Iklan dengan konten dewasa di ataspukul 22.00 WIB;

2) Iklan rokok di atas pukul 21.30 WIB

3) Program yang berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai masalah seks, baik yang dapat disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Radio dan/atau Lembaga Penyiaran Televisi, hanya dapat disiarkan pada rentang waktu pukul 22.00-03.00.

Selain itu, KPI juga telah menetapkan pengecualian penyiaran Lagu yang bermuatan seksualitas, dan hanya dapat disiarkan pada waktu pukul 22.00-03.00. Terhadap hal tersebut, dengan ini KPI Pusat pada dasarnya telah menghimbau kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), untuk dapat menyiarkan lagu-lagu berbahasa asing yang berpotensi memiliki dampak, untuk hanya disiarkan pada pukul 22.00-03.00. Adapun, lagu-lagu yang dimaksud yaitu meliputi lagu sebagai berikut :

Akan tetapi, pada dasarnya terhadap lagu-lagu yang telah ditetapkan oleh KPI Pusat dan dihimbau kepada PRSSNI sebagaimana dimaksud di atas, senyatanya belum ada regulasi KPI yang mengikat terhadap ketentuan tersebut. Akan tetapi, meskipun demikian pada dasarnya KPI Daerah Provinsi Jawa Barat pun telah menetapkan daftar lagu yang dapat disiarkan oleh Lembaga Penyiaran pada waktu pukul 02.00-03.00 sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 480/215/IS/KPID-JABAR/IV/2019 tentang Pembatasan Siaran Lagu-Lagu Berbahasa Inggris, yaitu antara lain sebagai berikut :

Keberlakuan Larangan atas Siaran yang dilarang oleh KPI

Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada dasarnya Komisi Penyiaran Indonesia merupakan lembaga yang berwenang untuk mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan Penyiaran. Adapun, yang dimaksud dengan Penyiaran sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, yaitu merupakan suatu kegiatan pemancarluasan siaran melalui media tertentu.

Media sebagaimana dimaksud, UU Penyiaran memberikan batasan, bahwa media Penyiaran yaitu terdiri dari Penyiaran media Televisi dan Penyiaran media Radio.

Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai larangan dan batasan waktu atas siaran yang mengandung muatan melanggar norma dan etika sebagaimana dimaksud di atas, merupakan larangan dan batasan yang hanya diberlakukan untuk penyiaran pada media televisi dan/atau penyiaran pada media radio.

Lebih lanjut, terhadap pembawaan objek siaran seperti lagu dan/atau gambar dengan suara secara langsung dalam suatu pertunjukan, ketentuan larangan dan batasan tersebut senyatanya tidak berlaku, mengingat pertunjukan objek siaran secara langsung bukan merupakan suatu kewenangan KPI untuk memberikan larangan dan/atau batasan.

Akan tetapi untuk menghindari adanya pelanggaran norma dan etika yang berlaku dimasyarakat, dengan ini Industri Musik perlu mempertimbangkan kembali objek siaran yang akan dibawakan pada saat pertunjukan secara langsung, dengan memperhatikan norma sosial, norma kesusilaan, dan etika yang berlaku di masyarakat.