Skip to content
Home » Perpanjangan PPKM

Perpanjangan PPKM

  • by

Guna tetap dapat mengurangi penyebaran COVID-19, Pemerintah kembali melakukan perpanjangan terhadap PPKM level 1 terhitung sejak tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022, dengan beberapa penyesuaian.

Pengaturan mengenai penyesuaian terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.45 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali (“Inmendagri  Perpanjangan PPKM”).

Adapun Wilayah di bawah ini, yaitu :

  1. Seluruh wilayah Jakarta Raya;
  2. Kota Tangerang;
  3. Kota Tangerang Selatan;
  4. Kota Bandung;
  5. Kota Cimahi;
  6. Kabupaten Bandung Barat;
  7. Kabupaten Bandung;
  8. Kabupaten Subang;
  9. Kabupaten Garut; dan
  10. Kota Cirebon.

Dikategorikan sebagai wilayah dengan PPKM level 1.

Berdasarkan Inmendagri 45/2022, pelaksanaan PPKM untuk wilayah level 1 diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh;
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
    • esensial seperti:
      • keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
      • pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
      • teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
      • perhotelan non penanganan karantina; dan
      • industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
      • untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
      • untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf; dan
      • untuk huruf e) dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) untuk setiap staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
    • kritikal seperti:
      • kesehatan;
      • keamanan dan ketertiban;
      • penanganan bencana;
      • energi;
      • logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
      • makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
      • pupuk dan petrokimia;
      • semen dan bahan bangunan;
      • obyek vital nasional;
      • proyek strategis nasional;
      • utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:
      • untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
      • untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) persen staf;
      • perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d), e), f), g), h), k), dan l) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;
      • perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
    • untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dengan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen). Sama seperti kegiatan usaha lainnya, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
    • untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam;
    • pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan dengan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
    • pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dan konstruksi swasta dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Khusus untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

  • warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
  • restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri diizinkan buka dengan ketentuan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
  • restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan:

  • anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
  • tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagi tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan kapasitas maksimal 100% (seratu persen) serta diharuskan untuk menerapkan protocol Kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.