Penyesuaian ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pelaksanaan Social Commerce di Indonesia pada dasarnya telah memperoleh penolakan dari pemerintah Indonesia, dikarenakan belum adanya regulasi yang membatasi pelaksanaan dari Social Commerce dan menyebabkan berbagai issue, setidak-tidaknya sebagai berikut: • Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kegiatan perdagangan di Indonesia; •… Read More »Penyesuaian ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik












