Skip to content
Home » Penyesuaian ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Penyesuaian ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

  • by

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pelaksanaan Social Commerce di Indonesia pada dasarnya telah memperoleh penolakan dari pemerintah Indonesia, dikarenakan belum adanya regulasi yang membatasi pelaksanaan dari Social Commerce dan menyebabkan berbagai issue, setidak-tidaknya sebagai berikut:
• Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kegiatan perdagangan di Indonesia;
• Penguasaan data pribadi oleh satu penyelenggara aplikasi;
• Dominasi komodisi Indonesia oleh produk-produk dari luar negeri;
• Tidak terawasinya perizinan dari para seller yang berada di luar Indonesia;
• Tidak diperolehnya pendapatan pajak secara maksimal dari kegiatan perdagangan yang tidak tersentuh Pemerintah.

A. Penerbitan Permendag 31/2023

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag 50/2020”). Adapun, atas revisi sebagaimana dimaksud Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag 31/2023”), yang pada pokoknya juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh ketentuan yang diatur dalam Permendag 50/2020.

B. Ruang Lingkup Permendag 31/2023

Secara garis besar, pada dasarnya Permendag 50/2020 dan Permendag 31/2023 mengatur sama mengenai klasifikasi atau jenis Pelaku Usaha Perdagangan, yaitu antara lain Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri yang terbagi lagi menjadi beberapa jenis meliputi :
1. Pedagang (Merchant) dalam negeri atau luar negeri yang menggunakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) melalui media sosial yang menyediakan sarana PMSE;
2. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PPMSE”); dan
3. Penyelenggara Sarana Perantara (“PSP“) dalam negeri atau luar negeri.

Akan tetapi, berbeda dengan Permendag 50/2020, dari seluruh Pelaku Usaha dalam Negeri ataupun Pelaku Usaha luar Negeri tersebut di atas, Permendag 31/2023 mengkategorikan kembali Pelaku Usaha secara lebih rinci sesuai dengan model bisnis yang dijalankannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 3 Permendag 31/2023 yang diantaranya terdiri dari :
a. Retail online;
b. Lokapasar (Marketplace);
c. Iklan Baris Online;
d. Pelantar (Platform) Pembanding Harga;
e. Daily Deals; dan
f. Social-Commerce.

C. Perizinan Berusaha

Dalam Permendag 50/2020 maupun Permendag 31/2023, pada dasarnya telah ditegaskan bahwa setiap Pelaku Usaha wajib mematuhi ketentuan Perizinan Berusaha sesuai dengan klasifikasi usaha yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

• Pedagang (Merchant) yang menggunakan PMSE

Permendag 31/2023 menegaskan bahwa setiap Pelaku Usaha yang melakukan Perdagangan barang secara eceran melalui Sistem Elektronik (PMSE) wajib mematuhi perizinan berusaha dengan KBLI Perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet, dengan kategori yang dimulari dari 4791.

Akan tetapi, khusus untuk Pedagang (Merchant) yang menggunakan PMSE yang berasal dari luar negeri, diperlukan persyaratan yang sifatnya jauh lebih khusus dibandingkan dengan Pedagang (merchant) yang berasal dari dalam negeri, sebagaimana dijelaskan di bawah ini.

• PPMSE dan PSP

Terhadap subjek hukum lain yakni PPMSE, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.

Berbeda dengan PPMSE, terdapat juga PSP yakni Pelaku Usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dan penerima.

Dengan adanya pembeda yang jelas antara PPMSE dan PSP, kewajiban Pemenuhan Perizinan Berusaha tersebut juga berlaku bagi PPMSE dan PSP sesuai dengan KBLI Portal Web dan/atau platform digital, dengan tujuan komersial, yang dimulai dari kategori 6312.

D. Kewajiban Tambahan Khusus Pedagang (Merchant) dari Luar Negeri yang menggunakan PMSE

Mengingat Pemerintah perlu mengambil langkah untuk mengetahui asal muasal komoditas yang dijual di dalam PMSE, Pemerintah memberikan kewajiban tambahan yang lebih khusus lagi kepada Pedagang (Merchant) dari luar negeri, seperti pemenuhan Izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal yang dilegalisasi oleh:
1. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
2. pejabat perwakilan Republik Indonesia di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.

Selain pemenuhan perizinan sesuai ketentuan di negara asal, PPMSE juga memiliki pemenuhan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis lain bagi Barang dan/atau Jasa yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia. Lebih lanjut bahkan Pemerintah mewajibkan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal bagi Barang dan/atau Jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Harga barang Minimum pada PMSE yang dikenakan kepada Pedagang (Merchant) luar negeri juga ditetapkan sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 (seratus United States Dollar) per unit.

Permendag 31/2023 juga menegaskan bahwa Pedagang (merchant) Luar Negeri yang dapat melakukan PMSE di Indonesia wajib memenuhi kriteria tertentu, diantaranya yaitu :
1) Telah melakukan transaksi dengan paling sedikit 1.000 (seribu) Konsumen dalam periode 1 (satu) tahun;
2) Telah melakukan pengiriman paling sedikit 1.000 (seribu) paket kepada Konsumen dalam periode 1 (satu) tahun; dan/atau
3) Telah memiliki jumlah traffic atau pengakses paling sedikit 1% (satu persen) dari pengguna internet dalam negeri dalam periode 1 (satu) tahun.

E. Kewajiban Tambahan Khusus PPMSE

Khusus untuk PPMSE yang memiliki kemampuan untuk mendominasi pasar social media dan e commerce, selain berkewajiban untuk memenuhi perizinan berusaha, guna menghindari adanya praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat Permendag 31/2023 memperluas kewajiban PPMSE dalam menyelenggarakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

Dimulai dari Pasal 12, untuk memastikan optimalisasi pemenuhan legalitas Pedagang (Merchant), PPMSE harus berperan aktif dalam pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha bagi Pedagang (Merchant) dalam negeri dan Pedagang (Merchant) luar negeri. Dalam hal Pedagang (Merchant) luar negeri tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud PPMSE yang menyediakan sarana bagi Pedagang (Merchant) Luar Negeri wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang (Merchant) luar negeri dimaksud. Lebih lanjut, PPMSE yang memfasilitasi Pedagang (Merchant) luar negeri wajib melakukan penyimpanan data Pedagang (Merchant) luar negeri yang didaftarkan pada sarana PMSE yang dimiliki.

Lebih lanjut pada Pasal 13 Permendag 31/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa PPMSE wajib berupaya mengawasi, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk praktik persaingan usaha yang tidak sehat melalui tindakan-tindakan sebagai berikut :
1) Berperan aktif dalam memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang;
2) Menjaga harga barang dan/atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung;
3) Memastikan bahwa tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan Sistem Elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE;
4) Memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam Sistem Elektroniknya.

Dengan adanya Perdagangan melalui Sistem Elektronik, pada dasarnya dalam hal ini memudahkan perdagangan lintas negara dari Indonesia ke luar negeri ataupun sebaliknya. Akan tetapi, hal ini juga dapat berdampak pada Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengingat dalam praktiknya tiap-tiap barang yang dijual dari luar negeri ke Indonesia seringkali dijual dengan harga rendah yang dapat menurunkan permintaan (demand) atas penjualan produk dalam negeri.

Apabila mengacu pada ketentuan Permendag 50/2020, Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa dalam melaksanakan perdagangan melalui sistem elektronik, setiap Pelaku Usaha baik yang melakukan perdagangan secara langsung ataupun menunjang pelaksanaan perdagangan tersebut wajib mendukung program pemerintah khususnya untuk mengutamakan perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produk dalam negeri serta meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.

Adapun, guna mendukung program pemerintah sebagaimana dimaksud di atas Permendag 50/2020 mengatur bahwa PPMSE wajib untuk menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau jasa khusus hasil produksi dalam negeri baik secara langsung maupun tidak langsung. Akan tetapi, berbeda dengan Permendag 50/2020, Permendag 31/2023 mengatur lebih khusus berkaitan dengan upaya peningkatan daya saing penjualan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri agar pelaksanaan perdagangan luar negeri tidak mendominasi perdagangan melalui sistem elektronik di wilayah Indonesia.

F. Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan Permendag 31/2023 yang telah diuraikan di atas, dalam hal ini dapat dipahami bahwa Permendag 31/2023 ini dibuat untuk melindungi adanya Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya pengklasifikasian yang lebih rinci mengenai Pedagang yang menjalankan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, seperti Retail online, Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Pelantar (Platform) Pembanding Harga, Daily Deals, dan Social-Commerce.

Dengan diundangkannya Permendag 31/2023, klasifikasi kegiatan usaha social commerce tidak lagi berada dalam wilayah abu-abu yang tidak diatur dalam Peraturan manapun. Berdasarkan peraturan tersebut diasumsikan bahwa aplikasi seperti Social-Commerce dapat tetap beroperasi setelah:
• Memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang diatur di dalam penyesuaian Peraturan Perundang-Undangan lainnya, baik yang diawasi oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan kementerian-kementerian lainnya.
• Berpartisipasi secara aktif untuk menyampaikan data sekaligus menempatkan Pedagang (Merchant) yang telah memenuhi standar legalisasi di Indonesia.
• Mendukung secara penuh politik bebas aktif yang memprioritaskan berbagai komoditas barang dan jasa para Pedagang (Merchant) yang berasal dari dalam negeri.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *