Pemisahan Harta dalam Perkawinan dan Perjanjian Pra-Nikah (Prenuptial Agreement)
A. Harta Bersama dalam Perkawinan Dalam suatu perkawinan yang sah, suatu harta benda yang diperoleh suami atau istri dalam perkawinan tersebut akan dikategorikan sebagai Harta Bersama bagi suami dan isteri dalam perkawinan tersebut. Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor… Read More »Pemisahan Harta dalam Perkawinan dan Perjanjian Pra-Nikah (Prenuptial Agreement)