Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai 12% di Tahun 2025
Memasuki tahun 2025, pemerintah Indonesia resmi menaikkan dan menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula berlaku sebesar 11% (sebelas persen), berubah dan meningkat menjadi 12% (dua belas persen) (“Kenaikan Tarif PPN”). Kenaikan Tarif PPN tersebut di atas, pada dasarnya telah diamanatkan dalam Pasal 7… Read More »Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai 12% di Tahun 2025