Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, khususnya yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (“UU Kejaksaan”), Jaksa didefinisikan sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
Berkaitan dengan tugas, fungsi dan kewenangan Jaksa, UU Kejaksaan mengatur kewenangan Jaksa sesuai dengan bidang hukum tertentu diantaranya yaitu wewenang Jaksa dalam menangani bidang hukum pidana, bidang hukum perdata, maupun bidang hukum tata usaha negara. Dalam menagangani perkara pada bidang hukum pidana, Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut, yaitu :
a. melakukan penuntutan;
b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang inkracht;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Berbeda dengan wewenang Jaksa dalam menangani perkara pada bidang hukum pidana, yang pada pokoknya diberikan keleluasaan untuk bertindak sebagai aparat penegak hukum dengan lingkup kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau penuntutan, dalam menangani perkara pada bidang hukum perdata dan bidang hukum tata usaha negara, Jaksa diberikan kewenangan untuk bertindak sebagai aparat penegak hukum dengan lingkup kewenangan berupa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan/atau tindakan hukum lainnya.
Jaksa | Jaksa |
Memiliki kewenangan dalam proses penyidikkan dan persidangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau penuntutan. | Memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan/atau tindakan hukum lainnya. |
Seluruh lingkup kewenangan Jaksa dalam penegakan hukum di bidang hukum perdata dan bidang hukum tata usaha negara tersebut di atas dilakukan oleh Jaksa semata-mata untuk dan atas nama negara atau pemerintah baik di dalam maupun luar pengadilan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 30 ayat 2 UU Kejaksaan yang pada pokoknya menyatakan :
“…di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.
Sehingga, untuk penanganan perkara pada bidang hukum perdata dan bidang hukum tata usaha negara, dalam hal ini Jaksa bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Tugas dan Wewenang Jaksa Pengacara Negara
Dalam melaksanakan tugasnya untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan
hukum dan/atau tindakan hukum lainnya, Jaksa Pengacara Negara wajib untuk tunduk dan patuh
terhadap pedoman-pedoman yang diatur secara spesifik dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum,
Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (“Peraturan
Kejaksaan 7/2021”).
Tiap-tiap wewenang Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan/atau tindakan hukum lainnya, memiliki lingkup tugas dan tanggungjawab yang berbeda. Oleh karenanya, untuk memahami lingkup tugas dan tanggungjawab dari tiap-tiap wewenang Jaksa Pengacara Negara secara menyeluruh, berikut ini kami uraikan tiap-tiap lingkup tersebut yang didasarkan pada pedoman dan ketentuan dalam Peraturan Kejaksanaan 7/2021.
1.Lingkup Tugas dan Tanggung Jawab Jaksa Pengacara Negara dalam Melaksanakan Kewenangan untuk Memberikan Bantuan Hukum dan Penegakan Hukum
Bantuan Hukum yang menjadi salah satu wewenang Jaksa Pengacara Negara, didefinisikan sebagai layanan di bidang perdata dan/atau di bidang tata usaha negara yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus maupun berdasarkan Surat Tugas, baik secara Litigasi maupun Non-Litigasi.
Dalam pelaksanaannya, keterlibatan Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan Bantuan Hukum kepada Negara dan/atau Pemerintah dilakukan atas dasar permohonan bantuan hukum yang disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan diantaranya yaitu :
– Surat Kuasa Khusus dengan hak subtitusi dari Negara atau Pemerintah kepada Kejaksaan sesuai dengan kesetaraan dalam jabatan; dan/atau
– Gugatan atau permohonan atau perlawanan, KTUN yang menjadi objek sengketa, suratsurat, akta-akta peraturan perundang-undangan dan/atau dokumen lainnya yang terkait materi perkara.
Setelah memperoleh Surat Kuasa Khusus, Jaksa Pengacara Negara yang memperoleh Kuasa Subtitusi diberikan kewenangan untuk melakukan komunikasi dengan pihak lawan baik secara formal maupun non-formal untuk dilaksanakannya negosiasi terlebih dahulu. Bahkan, apabila perlu Jaksa Pengacara Negara dapat mengikutsertakan pihak pemberi kuasa (Negara dan/atau Pemerintah).
Dalam proses negosiasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada pihak lawan, proses negosiasi tersebut wajib berpedoman pada pasal 1320 KUHPerdata. Namun, sehubungan proses negosiasi tersebut pada umumnya berkaitan dengan kekayaan negara, dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara wajib memahami lingkup keuangan negara dan kekayaan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan maksud dan tujuan untuk :
1) Memahami adanya suatu kerugian keuangan negara yang telah ada maupun yang berpotensi diakibatkan oleh suatu permasalahan yang diajukan pemohon.
2) Menghindari adanya legitimasi melalui mekanisme keperdataan dan/atau administrasi, atas suatu perbuatan tindak pidana korupsi, yang dalam hal ini bukan merupakan bagian dari kewenangan Jaksa Pengacara Negara.
Hal tersebut dimaksudkan agar Jaksa tidak melakukan tindakan yang mengambil alih kewenangan kepolisian atau komisi khusus pemberantasan korupsi dan tetap dalam kapasitasnya untuk memberikan bantuan dalam ranah negosiasi.
Setelah Jaksa Pengacara Negara dan pihak lawan melakukan negosiasi, dan dalam proses negosiasi tersebut tercapai suatu kesepakatan perdamaian, maka dalam hal ini Kesepakatan Perdamaian yang dibuat diantara Jaksa Pengacara Negara tersebut wajib dibuat dalam akta notaris, dilegalisasikan pada notaris ataupun ditandatangani oleh para pihak (Jaksa Pengacara Negara dan Lawan) serta saksi yang menyaksikan proses negosiasi hingga tercapainya
Kesepakatan Perdamaian.
Dengan adanya Kesepakatan Perdamaian tersebut, dalam hal ini para pihak memiliki kewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi yang diatur dalam Kesepakatan Perdamaian, khususnya prestasi berupa kewajiban untuk memulihkan keadaan negara baik secara materiil maupun immateriil. Apabila pihak lawan mengingkari (wanprestasi) ketentuan yang diatur dalam Kesepakatan Perdamaian, maka Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk melakukan Penegakan Hukum dengan menyelesaikan permasalahan tersebut secara litigasi melalui pengajuan gugatan pada Pengadilan Negeri setempat.
Catatan :
Dalam menjalankan kewenangannya selaku Jaksa Pengacara Negara, pada proses penyelesaian permasalahan secara litigasi Jaksa Pengacara Negara bertindak seperti advokat pada umumnya namun tidak tunduk pada Undang-Undang Advokat.
2.Lingkup Tugas dan Tanggung Jawab Jaksa Pengacara Negara dalam Melaksanakan Kewenangan untuk Melaksanakan Penegakan Hukum
Pada dasarnya, kewenangan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan Penegakan Hukum tidak hanya terbatas pada penyelesaian permasalahan secara litigasi dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri setempat atas peristiwa wanprestasi suatu Kesepakatan Perdamaian.
Apabila mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan 7/2021, Penegakan Hukum merupakan suatu tindakan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata ataupun administrasi negara, yang diajukan atas dasar perkara-perkara, diantaranya sebagai berikut :
a. Penanganan Keperdataan atas pemulihan dan pengembalian kerugian negara terkait dengan tindak pidana, termasuk perkara tindak pidana korupsi, yang dihentikan penyelidikannya dan/atau penuntutannya atas dasar :
- Perkara tidak cukup bukti akan tetapi secara nyata kerugian keuangan negara telah ada;
- Tersangka meninggal dunia dan secara nyata kerugian keuangan negara telah ada;
- Perkara yang dinyatakan ontslag van recthvervolging (putusan lepas) namun terdapat kerugian keuangan negara yang harus dipulihkan;
- Perkara korupsi yang tidak berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara; dan
- Perkara tindak pidana selain tindak pidana korupsi, termasuk tindak pidana bidang perpajakan, cukai, atau perbankan yang tidak berhasil dipulihkan seluruh kerugian keuangan negara.
b. Penanganan Keperdataan berkaitan dengan pertanggungjawaban keperdataan terhadap orang atau korporasi, termasuk :
- Permohonan pemeriksaan dan/atau pembubaran perseroan, permohonan pailit dan/atau pembubaran yayasan atas dasar alasan bahwa Perseroan melanggar kepentingan umum atau melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 146 ayat 1 huruf a Undang-Undang Perseroan Terbatas, dengan catatan bahwa pelanggaran tersebut telah ditetapkan oleh keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3.Lingkup Tugas dan Tanggung Jawab Jaksa Pengacara Negara dalam Melaksanakan
Kewenangan untuk Memberikan Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum merupakan salah satu kewenangan Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan layanan kepada Negara atau Pemerintah dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara atau Audit Hukum di bidang perdata, dengan mengedepankan prinsip Objek Profesional, Kerahasiaan, Berkualitas, dan Menghindari Benturan Kepentingan.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan 7/2021, lingkup-lingkup Pertimbangan Hukum yang menjadi tugas dan tanggungjawab Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan kewenangannya yaitu diatur sebagai berikut :
a. Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Pendampingan Hukum (Legal Assistance)
Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum atas permasalahan hukum konkret di bidang hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara yang sedang atau akan dihadapi, termasuk mitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), penyelamatan keuangan atau kekayaan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan/atau tindakan administrasi pemerintahan.
b.Audit Hukum (Legal Audit)
Jaksa Pengacara Negara melakukan audit hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Negara atau Pemerintah melalui analisis dan penilaian kepatuhan dari aspek hukum perdata da melalui analisis dan penilaian kepatuhan n/atau administrasi negara, termasuk tata kelola (governance) dan/atau kelayakan keputusan tata usaha negara.
Sama halnya seperti menjalankan kewenangan dalam memberikan bantuan hukum, kewenangan Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan Pertimbangan Hukum pada dasarnya dilakukan atas dasar permohonan dari Negara dan/atau Pemerintah. Namun, untuk hal-hal tertentu Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan Pertimbangan Hukum Tanpa Permohonan, apabila tindakan Negara dan/atau Pemerintah yang berkaitan dengan penyelamatan keuangan negara dan kekayaan negara ataupun kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara dinilai terlalu berisiko.
Pertimbangan Hukum Tanpa Permohonan diajukan kepada Negara dalam bentuk Surat Pertimbangan Hukum yang ditandatangani oleh kepala satuan kerja yang bersangkutan. Adapun, surat tersebut pada dasarnya berisi analisis dan penilaian dari aspek hukum perdata dan/atau administrasi negara, termasuk mitigasi risiko atas adanya tindakan Negara atau Pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas.
4.Lingkup Tugas dan Tanggung Jawab Jaksa Pengacara Negara dalam Melaksanakan Kewenangan untuk Memberikan Pelayanan Hukum
Berbeda dengan wewenang Jaksa Pengacara Negara yang telah diuraikan sebelumnya, dimana wewenang Jaksa Pengacara Negara dikhususkan untuk memberikan layanan kepada Negara dan/atau Pemerintah, wewenang Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan Pelayanan Hukum pada dasarnya merupakan suatu wewenang yang dikhususkan untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat baik perorangan ataupun badan hukum.
Hal tersebut sesuai dengan definisi Pelayanan Hukum yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan 7/2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pelayanan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.
Pelayanan Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada masyarakat, pada dasarnya dilakukan dengan tujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat. Adapun, memberikan Pelayanan Hukum, Jaksa Pengacara Negara tidak memiliki kewenangan untuk melakukan analisis dan verifikasi secara formal dan material terhadap data dan fakta yang disampaikan oleh masyarakat.
Sehingga, dalam proses Pelayanan Hukum kepada masyarakat, dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara tidak dapat memberikan penilaian ataupun pembenaran terhadap permasalahan yang disampaikan, namun hanya memberikan konsultasi mengenai permasalahan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu dicatat bahwa, Pelayanan Hukum tersebut di atas, tidak diberikan terhadap pihak-pihak sebagai berikut, termasuk namun tidak terbatas pada :
a. Perorangan atau badan hukum bukan milik negara yang telah didampingi advokat;
b. Perorangan atau badan hukum bukan milik negara yang sedang atau telah menjalani proses hukum di pengadilan, untuk menghindari adanya perbedaan pendapat hukum atau mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung; atau
c. Permohonan yang juga dialamatkan kepada instansi lain, untuk menghindari adanya perbedaan pendapat hukum atau mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.
5.Lingkup Tugas dan Tanggung Jawab Jaksa Pengacara Negara dalam Melaksanakan Kewenangan untuk Memberikan Tindakan Hukum Lain
Tindakan Hukum Lain yaitu merupakan layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara di luar lingkup tugas dan tanggungjawab atas Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum ataupun Pertimbangan Hukum sebagaimana telah diuraikan di atas.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk memberikan layanan Tindakan Hukum Lain, Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak sebagai fasilitator, mediator dan/atau konsiliator atas sengketa atau perselisihan perdata yang terjadi diantara pihak-pihak sebagai berikut, yaitu :
a. Perselisihan antara negara atau pemerintah; atau
b. Perselisihan antara negara atau pemerintah dengan pihak lain di luar negara atau pemerintah.
Secara garis besar, pelaksanaan Tindakan Hukum Lain yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara, wajib dilaksanakan atas dasar persetujuan tertulis dari kedua pihak yang berselisih, yang didalamnya wajib termuat klausul bahwa seluruh proses Tindakan Hukum Lain yang dilaksanakan yaitu merupakan proses rahasia yang hanya dapat diketahui oleh kedua pihak yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai fasilitator, mediator dan konsiliator, Jaksa Pengacara Negara wajib memastikan bahwa Jaksa Pengacara Negara akan bertindak netral tanpa memihak salah satu pihak manapun. Bahkan, dalam proses Fasilitasi Jaksa Pengacara Negara sebagai fasilitator wajib untuk bersikap pasif, sehingga dalam proses fasilitasi Jaksa Pengacara Negara dilarang untuk terlalu jauh masuk ke dalam materi permasalahan, dan semata-mata hanya berkewajiban untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak dan menyerahkan seluruh perumusan penyelesaian sengketa kepada para pihak yang bersangkutan.
Sedangkan, dalam proses Mediasi dan Konsiliasi, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan lebih aktif untuk turut menyelesaikan sengketa, dengan batasan kewenangan sebagai berikut :
- Dalam Proses Mediasi, Jaksa Pengacara Negara yang bertindak sebagai mediator mempunyai kewajiban membantu menyelesaikan sengketa atau perselisihan para pihak, melalui proses perundingan penyelesaian sengketa dengan mengidentifikasi permasalahan konkret dan membantu tercapainya kesepakatan yang dibuat para pihak.
- Dalam Proses Konsiliasi Jaksa Pengacara Negara yang bertindak sebagai konsiliator mempunyai kewajiban untuk membantu menyelesaikan sengketa atau perselisihan para pihak, melalui proses perundingan penyelesaian sengketa dengan mengidentifikasi permasalahan konkret dan memberikan pertimbangan pilihan penyelesaian sengketa atau perselisihan, serta memberikan masukan, dan/atau proposal perjanjian penyelesaian sengketa atau perselisihan.