Kewajiban menjaga Ketertiban dalam Memelihara Hewan Peliharaan
Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 19/2009”), Hewan Peliharaan didefinisikan sebagai hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu. Oleh karenanya, setiap orang diberikan hak untuk memelihara dan merawat tiap-tiap hewan peliharaan… Read More »Kewajiban menjaga Ketertiban dalam Memelihara Hewan Peliharaan