KETENTUAN MENGENAI PENYELENGGARAAN PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Pusat Logistik Berikat (“PLB”) merupakan suatu kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai, sehingga ketentuan mengenai Penyelenggaraan PLB, pada dasarnya diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan… Read More »KETENTUAN MENGENAI PENYELENGGARAAN PUSAT LOGISTIK BERIKAT