Skip to content
Home » Pasal 27 UU 5/1999

Pasal 27 UU 5/1999

Dampak Hukum Jabatan Rangkap Organ Perusahaan dalam Perusahaan Sejenis

  • by

Dalam praktik bisnis di Indonesia, seringkali ditemukan bahwa Organ Perusahaan khususnya Direksimemiliki jabatan rangkap sebagai Direksi dalam 2 (dua) Perusahaan, yang memiliki kegiatan usahasejenis pada:a. Perusahaan dimana Direksi yang bersangkutan ditunjuk sebagai salah satu Organ Perusahaan; danb. Perusahaan yang didirikan oleh Direksi yang bersangkutan. Potensi… Read More »Dampak Hukum Jabatan Rangkap Organ Perusahaan dalam Perusahaan Sejenis