Penetapan Perwalian dalam Jual Beli Aset
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia pada dasarnya telah diatur dan ditetapkan Usia Dewasa bagi anak yang dianggap telah cakap untuk melakukan segala bentuk perbuatan hukum yaitu pada usia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin sebelumnya. Apabila seorang anak belum mencapai Usia Dewasa, segala bentuk… Read More »Penetapan Perwalian dalam Jual Beli Aset