Skip to content
Home » Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)

Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)

  • by

Sehubungan dengan berkembangnya berita yang tengah hangat di kalangan masyarakat terkait Program Tabungan Perumahan Rakyat (“Program TAPERA”) yang termuat di berbagai platform media, pada pokoknya pemerintah mewajibkan kalangan Para Pekerja dan Pekerja Mandiri untuk mendaftar menjadi Peserta TAPERA. Atas hal tersebut, sejatinya program TAPERA sudah berlangsung sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat yang berlaku sejak tanggal 20 Mei 2020 beserta perubahan terbarunya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat yang berlaku sejak 20 Mei 2024 (“PP TAPERA 21/2024”).

Pasal 1 angka 1 PP TAPERA 21/2024 mendefinisikan TAPERA adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PP TAPERA 21/2024 menggolongkan Para Peserta TAPERA menjadi 2 jenis Pekerja yaitu:

Pasal 1 angka 12 PP TAPERA 2024
“Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.”

Pasal 1 angka 13 PP TAPERA 2024
“Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (5) PP TAPERA 21/2024 menyebutkan bahwa setiap Pekerjaan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum dan telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah berstatus kawin pada saat mendaftar wajib menjadi Peserta. Sedangkan berdasarkan Pasal 4 ayat (4) PP TAPERA 21/2024 menyatakan bagi pekerja Mandiri yang berpenghasilan di bawah Upah minimum dapat mengajukan diri menjadi Peserta.

Dalam Pasal 7 PP TAPERA 21/2024 menyebutkan lebih terperinci terkait kategori Pekerja yang
diwajibakan untuk menjadi peserta TAPERA meliputi sebagai berikut :
a. Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Pejabat Negara;
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur di Pasal 7 huruf i PP TAPERA 21/2024, dapat dimengerti bahwa bagi pekerja yang bekerja di perusahaan swasta juga merupakan kategori pekerja yang wajib mengikuti kepesertaan TAPERA.

MEKANISME PENDAFTARAN KEPESERTAAN TAPERA

Pasal 8 PP TAPERA 21/2024 mengatur bahwa untuk orang/individu yang masuk kedalam kategori Pekerja wajib didaftarkan sebagai Peserta TAPERA oleh Pemberi Kerja kepada Badan Pengelola Tapera (“BP TAPERA”). Sedangkan bagi Pekerja Mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi Peserta kepada BP TAPERA.

Adapun yang dimaksud dengan Pemberi Kerja dalam PP TAPERA 21/2024 adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah melakukan pendaftaran, BP TAPERA akan memberikan peserta nomor identitas kepesertaan yang ditetapkan dan dikelola BP TAPERA yang berlaku sejak nomor identitas kepesertaan diterbitkan oleh BP TAPERA. Pasal 10 PP TAPERA 21/2024 mengatur bahwa nomor identitas kepesertaan TAPERA digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan dan akses informasi TAPERA.

BESARAN SIMPANAN

Sejalan dengan definisi TAPERA yang telah diuraikan di atas sebelumnya, TAPERA merupakan bentuk penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu kepada BP TAPERA. Pasal 8 ayat (5) PP TAPERA 21/2024 pada dasarnya memberikan kebebasan bagi Pekerja dan Pekerja Mandiri untuk dapat memilih TAPERA dikelola berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah dengan teknis yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan BP TAPERA.

Pasal 14 PP TAPERA 21/2024 mengatur untuk besaran simpanan peserta (baik peserta pekerja atau pekerja Mandiri) ditetapkan berdasarkan presentase tertentu dari :
a. Gaji atau Upah yang dilaporkan setiap bulan untuk Peserta Pekerja; dan
b. Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Lebih lanjut Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PP TAPERA 21/2024 mengatur:

Pasal 15 ayat (1) PP TAPERA 21/2024
“Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.”

Pasal 15 ayat (2) PP TAPERA 21/2024
“Besaran Simpanan Peserta untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pernberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).”

Pasal 15 ayat (3) PP TAPERA 21/2024
“Besaran Simpanan Peserta sebesar 3% (tiga persen) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.”

Lebih lanjut berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PP TAPERA, diatur sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (4) PP TAPERA 21/2024
“Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja dan Peserta Pekerja Mandiri dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
d. Pekerja Mandiri diatur oleh Badan Pengelola Tapera.”

Dari ketentuan di atas, maka dapat dipahami bahwa ada kontribusi terhadap TAPERA yang harus dibayarkan seluruhnya sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji, tanpa melibatkan pemberi kerja yakni untuk para Pekerja Mandiri. Sedangkan untuk Pekerja yang tidak termasuk ke dalam Pekerja Mandiri, akan terdapat pemotongan secara otomatis dari gaji yang diterima sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Gaji. Sedangkan sisanya sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari Gaji dibayarkan langsung oleh Pekerja.

Pasal 21 PP TAPERA 21/2024 mengatur baik Simpanan yang disetor Peserta Pekerja Mandiri ataupun Peserta Pekerja, wajib dibayar paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan melalui Bank Kustodian, Bank Penampung atau pihak lainnya yang ditunjuk BP TAPERA. Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka Simpanan disetor dan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Setelah Pekerja Mandiri dan atau Pemberi Kerja mendaftarkan kepesertaan Pekerja di BP TAPERA, selanjutnya BP TAPERA akan memerintahkan Bank Kustodian untuk menerbitkan Rekening Dana TAPERA atas nama Peserta yang didaftarkan. Rekening Dana TAPERA adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah BP TAPERA yang didalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan. Seluruh setoran dana yang telah dihimpun dari Para Peserta kemudian akan disimpan oleh Bank Penampung, atas dana kolektif tersebut nantinya akan dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara Bank Kustodian dan Manajer Investasi.

Note:
Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.


Bank Penampung adalah Bank umum tempat dimana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta.

Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 18 PP TAPERA 21/2024 mengatur Simpanan Peserta yang telah disetor kemudian akan terbagi dalam beberapa alokasi oleh BP TAPERA yaitu:
a. Dana Pemupukan, yaitu dana yang penggunaannya untuk diinvestasikan melalui mekanisme KIK (Kontrak Investasi Kolektif) antara Bank Kustodian dan Manajer Investasi;
b. Dana Pemanfaatan, yaitu dana TAPERA yang digunakan untuk pembiayaan perumahan peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan BP Tapera;
c. Dana Cadangan, yaitu dana TAPERA yang dipergunakan untuk membayar Simpanan Peserta setelah berakhirnya kepesertaan. Semua dana tersebut kemudian akan dibagi dengan komposisi  persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP TAPERA paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

PEMUPUKAN DANA TAPERA

Pasal 26 ayat (1) PP TAPERA 21/2024 menyatakan Pemupukan Dana TAPERA dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana TAPERA. Pemupukan Dana TAPERA dilakukan oleh Manajer Invesstasi dalam bentuk KIK dengan Bank Kustodian yang portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri.

Pasal 27 ayat (1) PP TAPERA 21/2024 mengatur bahwa Pemupukan Dana TAPERA dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah. Pemupukan Dana TAPERA dengan prinsip konvensional dilaksanakan melalui beberapa instrument investasi berupa :
a. Deposito perbankan;
b. Surat utang pemerintah pusat;
c. Surat utang pemerintah daerah;
d. Surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
e. Bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Untuk Pemupukan Dana TAPERA dengan prinsip syariah dilaksanakan melalui beberapa instrument investasi berupa :
a. Deposito perbankan syariah;
b. Surat utang pemerintah pusat atau sukuk;
c. Surat utang pemerintah daerah atau sukuk;
d. Surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
e. Bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PEMANFAATAN DANA TAPERA

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Dana Pemanfaatan TAPERA dipergunakan untuk pembiayaan perumahan bagi para peserta TAPERA. Pasal 37 ayat (2) PP TAPERA 21/2024 mengatur Pembiayaan perumahan bagi Peserta meliputi pembiayaan Pemilikan Rumah, Pembangunan Rumah, atau Perbaikan Rumah. Pembiayaan-pembiayaan rumah akan disalurkan melalui Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan yang telah ditunjuk oleh BP TAPERA.

Pasal 38 PP TAPERA 21/2024 mengatur bahwa untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus memenuhi persyaratan:
a. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
c. Belum memiliki rumah; dan/atau
d. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Selain persyaratan di atas, pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) PP TAPERA 21/2024 juga mengatur untuk peserta mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus memperoleh penilaian kelayakan Peserta oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan. Pembiayaan perumahan bagi Peserta juga dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
a. lamanya masa kepesertaan,
b. tingkat kelancaran membayar Simpanan,
c. tingkat kemendesakan kepemilikan rumah,
d. ketersediaan dana pemanfaatan
Seluruh ketentuan di atas akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan BP TAPERA yang terpisah.

Dalam hal Peserta belum memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan maka Dana pemanfaatan Peserta yang belum digunakan harus disimpan dalam bentuk deposito.

BERAKHIRNYA KEPESERTAAN TAPERA

Pasal 23 PP TAPERA 21/2024 mengatur berakhirnya kepesertaan TAPERA karena:
a. Telah pensiun bagi Pekerja;
b. Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
c. Peserta meninggal dunia; atau
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Lebih lanjut, Pasal 24 PP TAPERA 21/2024 mengatur bahwa Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya serta Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir. Pasal 25 PP TAPERA 21/2024 juga mengatur dalam hal Peserta Pekerja yang telah pensiun atau bagi Peserta Pekerja Mandiri yang telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun yang telah berakhir kepesertaanya akan tetapi tetap ingin kembali dapat menjadi Peserta yang merupakan Pekerja Mandiri selama masih memenuhi persyaratan sebagai Peserta.

SUMBER DANA TAPERA

Harapannya, akumulasi dana Tapera ini akan mencukupi Pembangunan rumah untuk peserta, karena berdasarkan Pasal 63 PP TAPERA 21/2024, Dana Tapera ini bukan hanya bersumber dari penghimpunan dan pemupukan Simpanan Peserta akan tetapi bersumber juga dari pengalihan asset Tabungan perumahan PNS, dana wakaf dan dana-dana lainnya yang sah sesuai Peraturan Perundang- Undangan.

Sehingga walaupun preminya kecil, pemerintah telah memperkirakan agar seluruh kontribusi ini dapat terakumulasi layaknya kepersertaan BPJS yang bisa dinikmati oleh setiap peserta yan telah terdaftar dalam sistem ini.

SANKSI PEMBERI KERJA YANG TIDAK MENDAFTARKAN KEPESERTAAN PEKERJANYA DAN TIDAK MELAKUKAN PENYETORAN PEMBAYARAN TAPERA

Pasal 56 PP TAPERA 21/2024 mengatur bahwa Pemberi Kerja yang tidak mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta TAPERA kepada BP TAPERA, atau tidak membayar Simpanan Peserta dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta, atau tidak menyetorkan Simpanan Pekerjanya setiap bulan dengan tepat waktu, maka Pemberi Kerja akan dikenakan sanksi administratif berupa:
1) Peringatan Tertulis;
2) Denda Administratif;
3) Memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
4) Pembekuan izin usaha; dan/atau
5) Pencabutan izin usaha.

Adapun tahapan pengenaan sanksi bagi pemberi Kerja yang melanggar yaitu:
– Pemberi Kerja akan dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja oleh BP TAPERA;
– Apabila Pemberi Kerja sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja peringatan tertulis, Pemberi Kerja tidak kunjung melaksanakan kewajibannya, BP TAPERA akan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja;
– apabila Pemberi Kerja sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja atas sanksi peringatan tertulis kedua tidak melaksanakan kewajibannya, maka Pemberi kerja akan dikenai sanksi denda administratif dengan besaran sebesar 0,1% (nol koma satu persen) setiap bulan dari Simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir.
– Apabila Pemberi Kerja masih tetap tidak melaksanakan kewajibannya menyetorkan denda dan Simpanan bulanan Pekerjanya yang merupakan peserta pada bulan berikutnya, maka Pemberi Kerja akan dikenakan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja atas izin otoritas OJK untuk lembaga jasa keuangan dan otoritas lembaga non perbankan lainnya;
– Apabila kewajiban pemberi Kerja masih tidak dilaksanakan maka Pemberi Kerja akan dikenakan sanksi pembekuan izin usaha; dan
– Terakhir, dalam hal Pemberi Kerja masih tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka Pemberi Kerja dikenakan sanksi terberat yaitu pencabutan izin usaha Pemberi Kerja.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *