Skip to content
Home » Program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang Wajib Didaftarkan

Program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang Wajib Didaftarkan

  • by

A. BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum dijabarkan lebih lanjut mengenai kewajiban BPJS Ketenagakerjaan ada baiknya terlebih dahulu dijabarkan mengenai jenis program dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari 4 (empat) program yaitu sebagai berikut:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) (diatur khusus dalam PP No. 44/2015 beserta perubahan sebagaimana diatur dalam PP 82/2019);
  2. Jaminan Kematian (JKM) (diatur khusus dalam PP No. 44/2015 beserta perubahan sebagaimana diatur dalam PP 82 Tahun 2019);
  3. Jaminan Pensiun (JKM) (diatur khusus dalam PP No. 45/2015); dan
  4. Jaminan Hari Tua (JHT) (diatur khusus dalam PP No. 46/2015 beserta perubahan sebagaimana diatur dalam PP No. 60/2015).

Apabila merujuk ke dalam masing-masing peraturan di atas, di dalamnya mewajibkan agar pekerja penerima upah didaftarkan ke seluruh program tersebut. Namun apabila lebih dicermati, di dalam Pasal 6 ayat (3) Perpres 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan program Jaminan Sosial, pada pokoknya mengatur bahwa terdapat jenis : jenis program yang wajib dan tidak untuk didaftarkan oleh Perusahaan (selaku pemberi kerja) berdasarkan skala usahanya. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut:

a. Usaha besar dan usaha menengah
memiliki modal usaha lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Sedangkan usaha yang memiliki modal lebih dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) tidak dapat dikategorikan sebagai UMKM. wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.
b. Usaha kecil
memiliki modal usaha lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah); wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian.
c. Usaha mikro
memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian. Kriteria usaha Mikro Kecil dan Menengah berdasarkan Pasal 35 PP 7/2021 tentang kemudahan Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. kriteria modal usaha hanya berlaku saat pendaftaran dan pendirian usaha dilakukan.

Lebih lanjut, berikut adalah jumlah serta komposisi iuran yang wajib dibayarkan dari masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan:

Catatan:

Yang dimaksud Upah untuk persentase jumlah iuran di sini adalah Upah adalah hak  pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari  pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian  kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi  pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan  dilakukan.

Jenis Program

Jumlah Iuran per bulan

Komposisi Iuran

Jaminan Kecelakaan Kerja:
Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Khusus untuk program jaminan ini besarannya persentase iuran dari Upah ditentukan oleh risiko kecelakaan kerja. Adapun pengaturan iuran diatur berdasarkan Pasal 16 PP No. 44/2015 beserta perubahan sebagaimana diatur dalam PP 82/2019 :

  • 0,24% untuk risiko
    kecelakaan sangat
    rendah;

  • 0,54% untuk tingkat
    risiko rendah;

  • 0,89% untuk tingkat
    risiko sedang;

  • 1,27% untuk tingkat
    risiko tinggi; dan

  • 1,74 untuk tingkat risiko
    sangat tinggi.

Seluruhnya wajib dibayarkan dan ditanggung oleh Perusahaan selaku Pemberi Kerja.

Note:
  • Wajib dibayarkan setiap
    bulannya paling lambat
    tanggal 15

  • Keterlambatan akan
    dikenakan 2% setiap
    bulannya dari Iuran yang
    harus dibayar

Jaminan Kematian:
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Iuran untuk Jaminan Kematian diatur dalam Pasal 18 PP No. 44/2015 beserta perubahan sebagaimana diatur dalam PP 82 Tahun 2019 , adalah sebesar:
  • 0,30% dari Upah
    sebulan.

Seluruhnya wajib dibayarkan dan ditanggung oleh Perusahaan selaku Pemberi Kerja.

Note:
  • Wajib dibayarkan setiap
    bulannya paling lambat
    tanggal 15

  • Keterlambatan akan
    dikenakan 2% setiap
    bulannya dari Iuran yang
    harus dibayar

Jaminan Hari Tua:
Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Iuran untuk Jaminan Hari Tua diatur dalam Pasal 16 ayat (1) PP No. 46/2015 beserta perubahan sebagaimana diatur dalam PP No. 60/2015 adalah sebesar:
  • 5,7% dari Upah

Dari total 5,7% dari Upah:
  • 3,7% wajib dibayarkan oleh Perusahaan

  • 2% wajib dibayarkan oleh
    Pekerja

Note:
  • Wajib dibayarkan setiap
    bulannya paling lambat
    tanggal 15

  • Keterlambatan akan
    dikenakan 2% setiap
    bulannya dari Iuran yang
    harus dibayar

  • Wajib dibayarkan setiap
    bulannya paling lambat
    tanggal 15

  • Keterlambatan akan
    dikenakan 2% setiap
    bulannya dari Iuran yang
    harus dibayar

Jaminan Pensiun:
Bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Iuran untuk Jaminan Pensiun diatur khusus dalam pasal 28 PP No. 45/2015 adalah sebesar:
  • 3% dari Upah

Note:
  • Besaran Iuran dilakukan
    evaluasi selama 3 (tiga)
    tahun berdasarkan kondisi ekonomi

  • Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk
    penyesuaian kenaikan
    Iuran secara bertahap
    menuju 8%

Dari total 3% dari Upah:

  • 2% wajib dibayarkan oleh
    Perusahaan

  • 1% wajib dibayarkan oleh
    Pekerja

Note:
  • Wajib dibayarkan setiap
    bulannya paling lambat
    tanggal 15

  • Keterlambatan akan
    dikenakan 2% setiap
    bulannya dari Iuran yang
    harus dibayar

2. BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 30 Perpres 82/2018 sebagaimana diubah berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 dan Perpres 64 Tahun 2020, besaran Iuran per bulan yang wajib dibayarkan untuk BPJS Kesehatan adalah sebesar 5% dari Upah per bulan dengan ketentuan pembagian sebagai berikut:

  • 4% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
  • 1% dibayar oleh Pekerja.

 

Catatan:

Batas paling tinggi Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Karyawan yaitu sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan batas paling rendah adalah upah minimum kabupaten/kota atau provinsi apabila tidak terdapat upah minimum kabupaten/kota. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak  menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota maka yang menjadi dasar perhitungan  besaran iuran adalah sebesar upah minimum Provinsi.