Latar Belakang diterbitkannya Perpres 19/2024
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa dalam rangka mengembangkan Industri Gim Nasional Pemerintah Indonesia bermaksud untuk melakukan percepatan pengembangan Industri Gim Nasional dengan menentukan beberapa kebijakan yang telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional (“Perpres 19/2024”).
Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan percepatan pengembangan Industri Gim Nasional, dalam hal ini perlu terlebih dahulu mengetahui secara umum apa itu Industri Gim Nasional. Apabila mengacu pada definisi yang diatur dalam Perpres 19/2024, Industri Gim Nasional yaitu merupakan Industri yang pada pokoknya bergerak di bidang penciptaan, pembuatan, penerbitan, distribusi dan/atau perdagangan piranti lunak (software) yang dibuat untuk bermain dan mendapat umpan balik audiovisual melalui suatu media piranti keras (hardware) (“Gim Nasional”).
Gim Nasional pada dasarnya terbagi ke dalam beberapa kelompok yang didasarkan pada jenis media bermain berupa piranti keras (hardware) yaitu diantaranya sebagai berikut :
1. Mobile Games, merupakan Gim yang dapat dimainkan atau khusus dimainkan di telepon seluler;
2. Personal Computer Games, merupakan Gim yang dimainkan menggunakan komputer pribadi;
3. Console Games, merupakan Gim yang dimainkan menggunakan konsol tertentu yang diperuntukan khusus untuk bermain Gim;
4. Web Games, merupakan Gim yang biasanya dimainkan pada mesin atau tepat khusus yang memang di desain untuk jenis permainan tertentu. Pemain dapat menggunakan peralatan tertentu seperti pistol, kursi khusus, sensor gerakan, sensor injakan, dan kemudi mobil untuk lebih dapat menikmati permainan.
Dengan adanya teknologi digital yang terus berkembang pesat dan memiliki pengaruh positif terhadap perkembangan Gim, dalam hal ini Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia dirasa perlu untuk melakukan percepatan pengembangan Industri Gim Nasional agar sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dalam Industri Gim mampu bersaing di tingkat Nasional maupun Internasional, mengingat pencapaian persaingan Industri Gim tersebut dapat memberikan banyak manfaat salah satunya yaitu manfaat di bidang ekonomi.
Akan tetapi, untuk dapat mencapai hal tersebut, negara Indonesia masih perlu untuk melakukan penyusunan dan penataan kebijakan yang berkaitan dengan Industri Gim, mengingat saat ini terdapat masalah internal maupun eksternal yang dapat menghambat perkembangan Industri Gim tersebut, diantaranya yaitu masalah-masalah sebagai berikut :
A. Masalah Internal Industri Gim Nasional Indonesia
1) Ketersediaan sumber daya manusia belum sesuai dengan kebutuhan Industri Gim;
2) Pengembang Gim Nasional masih belum punya pengalaman dalam manajemen produksi dan aspek pengembangan bisnis Gim skala global;
3) Kurikulum pendidikan vokasi yang dikembangkan tidak selaras dengan kebutuhan Industri Gim; dan
4) Minimnya skema beasiswa untuk talenta-talenta beprestasi di sektor pengembang Gim.
B. Masalah Eksternal Industri Gim Nasional Indonesia
1) Belum adanya akses pendanaan dan pembiayaan, termasuk matching fund;
2) Belum adanya kebijakan yang dapat memberikan fasilitas pajak bagi pengembang Gim dan penerbit Gim;
3) Belum optimalnya akses pasar bagi Gim Nasional di dalam dan luar negeri dengan mendorong Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sebagai offtaker licensor kekayaan intelektualnya;
4) Belum optimalnya promosi penyelenggaraan kegiatan Gim Nasional di dalam negeri;
5) Belum optimalnya kebijakan terkait penambahan nilai tingkat komponen dalam negeri industri perangkat seluler yang melibatkan Gim Nasional; dan
6) Belum optimalnya pemanfaatan Gim Nasional sebagai alat diplomasi budaya dalam mendukung aspek ketahanan negara.
Oleh karenanya, dalam hal ini Pemerintah Indonesia bermaksud untuk mengatasi permasalahanpermasalahan tersebut dengan melakukan percepatan pengembangan Industri Gim Nasional melalui suatu kebijakan, strategi dan program yang akan dilaksanakan dan didukung secara penuh oleh Pemerintah Indonesia melalui instansi Kementerian.
Kebijakan dan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional
Untuk merealisasikan percepatan pengembangan Industri Gim Nasional tersebut pemerintah Indonesia telah membentuk Sususan Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional (“Tim Pengembangan Gim Nasional”) yang terdiri dari :
– Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
– Menteri Komunikasi dan Informatika;
– Menteri Dalam Negeri;
– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
– Menteri Keuangan;
– Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
– Menteri Ketenagakerjaan;
– Menteri Perindustrian;
– Menteri Perdagangan;
– Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional;
– Menteri Pemuda dan Olahraga;
– Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
– Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan adanya Tim Pengembangan Gim Nasional, dalam hal ini seluruh pihak-pihak terkait di atas wajib merealisasikan strategi-strategi pengembangan Industri Gim Nasional yang telah diatur dalam Perpres 19/2024. Adapun, sesuai dengan yang dicatatkan dalam Perpres 19/2024 pengembangan Industri Gim Nasional akan dilakukan dengan melalui strategi sebagai berikut, yaitu :
1. Pengembangan riset;
2. Pengembangan pendidikan;
3. Fasilitas pendanaan dan pembiayaan;
4. Penyediaan infrastruktur;
5. Pengembangan sistem pemasaran;
6. Pemberian Insentif;
7. Fasilitasi Kekayaan Intelektual; dan
8. Pelindungan hasil kreativitas.
Strategi sebagaimana dimaksud di atas, akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia maupun Tim Pengembangan Gim Nasional melalui berbagai program pengembangan yang pada pokoknya terdiri atas program-program sebagai berikut :
1. Pengembangan sumber daya manusia untuk Industri Gim Nasional;
2. Pembukaan akses pembiayaan dan permodalan bagi Industri Gim Nasional;
3. Peningkatan promosi dan pembukaan akses pagar Gim Nasional;
4. Penyediaan infrastruktur teknologi yang memadai dan kompetitif untuk mendukung pengembangan industri Gim Nasional;
5. Penyusunan peraturan perundang-undangan penguatan ekosistem industri Gim Nasional;
6. Pembangunan industri perangkat keras untuk Gim Nasional; dan
7. Aktivasi Gim Nasional di kawasan regional dan global.
Secara garis besar, untuk hal-hal yang berkaitan dengan program pengembangan sumber daya manusia maupun teknologi, pemerintah Indonesia akan melakukan kegiatan-kegiatan yang pada pokoknya memberikan pelatihan dan pendampingan kompetensi terhadap sumber daya manusia yang berpartisipasi dalam bidang Gim Nasional, serta meningkatkan sumber daya manusia pendukung di bidang Gim Nasional yang memiliki kompetensi untuk mengembangkan aspek bisnis, marketing, branding dan positioning Industri Gim Nasional, hingga menyusun Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing.
Lebih lanjut, untuk hal-hal yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur Gim Nasional berupa perangkat keras maupun perangkat lunak Pemerintah Indonesia akan melakukan kegiatan penyusunan skema valuasi kekayaan intelektual, agar pencipta perangkat lunak atas Gim yang diciptakan di wilayah teritori negara Indonesia dapat melakukan pemanfaatan kekayaan intelektual atas Gim ciptaannya dengan memperoleh perlindungan kekayaan intelektual serta dapat memperoleh hak ekonomi maupun hak moriil dari perangkat lunak Gim tersebut.
Selain itu, agar Gim yang diciptakan oleh Industri Gim Nasional dapat dengan mudah terdistribusi, Pemerintah Indonesia akan menyusun suatu regulasi yang pada pokoknya mengizinkan third party untuk berkontribusi dalam menciptakan sistem pembayaran pembelian Gim di platform Apple Store, Google Play Store, maupun aplikasi Steam dengan tujuan agar masyarakat dapat dengan mudah berkontribusi terhadap pengembangan Gim Nasional tersebut dengan melakukan pembelian Gim pada platform-platform khusus yang mendistribusikan Gim Nasional.
Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan bisnis dan ekonomi dalam proses percepatan pengembangan Industri Gim Nasional, Pemerintah Indonesia juga menciptakan program percepatan pengembangan Industri Gim Nasional yang dikhususkan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dalam Industri Gim Nasional, baik untuk keperluan utama maupun keperluan pendukung Gim Nasional.
Langkah awal yang akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mendukung pengembangan Industri Gim Nasional dalam aspek bisnis dan ekonomi salah satu diantaranya yaitu Pemerintah Indonesia akan melakukan penyusunan peraturan perundang undangan yang mendorong agar penerbit Gim asing untuk mendirikan badan hukum di Indonesia, khususnya penerbit Gim asing yang telah memiliki dampak ekonomi yang cukup besar. Dengan didirikannya badan hukum di Indonesia oleh Penerbit Gim Asing yang memiliki dampak ekonomi yang besar, dalam hal ini dapat menambah pendapatan negara Indonesia, mengingat Penerbit Gim Asing yang melakukan perputaran ekonomi di wilayah Indonesia akan ditetapkan sebagai Subjek Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga akan melakukan pembinaan peningkatan daya saing nasional bagi Industi/Pelaku Usaha Gim Nasional dengan menerapkan standar Gim nasional Indonesia dan/atau standar Gim internasional ISO/IEC. Lebih lanjut, sesuai dengan yang tercantum dalam Perpres 19/2024, Pemerintah Indonesia juga akan memberikan kemudahan pengembangan Industri Gim Nasional, melalui program dan/atau kegiatan sebagai berikut :
1) Menyusun kebijakan yang dapat memberikan fasilitas pajak untuk pengembang dan penerbit Gim;
2) Menyusun dan membuka skema pembiayaan untuk usaha Gim Nasional berbasis kekayaan intelektual dari perbankan;
3) Menyediakan captive market bagi produk Gim Nasional;
4) Mensinergikan promosi Gim Nasional dan produk turunannya melalui e-commerce atau marketplace;
5) Melaksanakan subtitusi impor lisensi kekayaan intelektual Gim Nasional guna kepentingan kampanye pemasaran Gim;
6) Penciptaan dan pengawasan persaingan usaha yang sehat pada ekosistem digital;
7) Memfasilitasi penyediaan teknologi piranti keras atau piranti lunak untuk mempermudah proses produksi Gim oleh Pelaku Industri Gim Nasional; dan
8) Memberikan dorongan kolaborasi industri manufaktur dengan industri Gim Nasional dalam rangka pengembangan bisnis berbasis kekayaan intelektual.