Social Commerce pada dasarnya merupakan suatu sistem transaksi atau perdagangan, yang dilakukan oleh Pedagang dan Pembeli, dalam suatu media elektronik yang mulanya hanya dipergunakan sebagai media sosial. Dalam praktiknya saat ini, Pedagang dan Pembeli seringkali menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram dan Tiktok sebagai sarana untuk bertransaksi secara digital. Sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa Social Commerce merupakan kombinasi antara Social Media dengan E-Commerce.
Untuk mengetahui hal tersebut dalam hal ini kami uraikan terlebih dahulu perbedaan atas aspek-aspek hukum yang mendasari pelaksanaan dan penyelenggaraan Social Media dengan E-Commerce.
A. Aspek Hukum yang menjadi unsur Pembeda antara Social Media dengan E-Commerce
Social Media | E-Commerce | |
Pengertian | Social Media pada dasarnya dipergunakan sebagai media atau sarana untuk menyampaikan berbagai bentuk informasi secara digital dan/atau elektronik seperti Iklan atas suatu barang atau jasa yang diperdagangkan. | E-Commerce pada dasarnya merupakan suatu sistem transaksi atau perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang atau Pembeli dalam suatu media elektronik, yang dikenal dengan istilah Penyelenggaraan Perdagangan melalui Sistem Elektronik (“PPMSE”), melalui memiliki wadah atau platform tersendiri yang diciptakan khusus untuk dipergunakan sebagai perdagangan secara elektronik. |
Contoh | Instagram, Tiktok, Facebook, Path, Twitter | Tokopedia, Lazada, Zalora, Shopee |
Dasar Hukum | Mengacu pada fungsi dari media sosial tersebut secara umum, KBLI atas Media Sosial tersebut dapat ditentukan sebagai berikut : 1) 58200 – Penerbitan Piranti Lunak (Software); Catatan : Perizinan Berusaha atas KBLI tersebut akan diuraikan dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan Legal Research ini. | (merujuk pada hasil penelusuran salah satu anggaran dasar E – Commerce yang telah berdiri di Indonesia, yaitu PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA), KBLI atas kegiatan PPMSE tersebut dapat dikategorikan ke dalam KBLI sebagai berikut :
Catatan : Perizinan Berusaha atas KBLI tersebut akan diuraikan dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan Legal Research ini. |
Instansi | Penyelenggaraan dan penggunaan platform Sosial Media diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. Hal ini dikarenakan, penyelenggaraan dan penggunaan platform Sosial Media pada dasarnya masih dikategorikan sebagai penggunaan Teknologi Informasi yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi. | Penyelenggaraan dan pelaksanaan PPMSE diawasi oleh Kementerian Perdagangan. Hal ini dikarenakan, dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan PMSE, terlihat jelas bahwa terdapat aktivitas perdagangan, dimana pada saat Pedagang dan Pembeli melakukan transaksi, Pedagang dan PPMSE yang bersangkutan memiliki peran untuk melakukan produksi, dan/atau distribusi barang atau jasa yang diperdagangkan. |
Dalam hal ini dapat dipahami bahwa Perizinan Berusaha atas penyelenggaraan Sosial Media dengan E – Commerce pada dasarnya ditentukan sama. Hal tersebut dapat terlihat dari KBLI yang diberlakukan, khususnya KBLI 63122 yang pada pokoknya menyatakan bahwa KBLI tersebut mencakup kegiatan usaha yang melakukan pengoperasian situs web baik untuk keperluan transaksi elektronik ataupun tidak dengan tujuan komersial.
Notes:
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMK 210/2018”), pada dasarnya Pemerintah Indonesia telah menetapkan kewajiban perpajakan bagi PPMSE,. Namun demikian, ketentuan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019 (“PMK 31/2019”), dan diketahui sampai dengan saat ini belum terdapat pembaharuan atas PMK 210/2018 tersebut.
Apabila mengacu pada PMK 210/2018 kewajiban berkaitan dengan perpajakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan E-Commerce, pada pokoknya Pemerintah Indonesia mewajibkan PPMSE untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyediaan layanan dan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam platform E – Commerce dari Pedagang atau Pelaku Usaha yang menggunakan platform E – Commerce tersebut, dikarenakan dalam penyelenggaraan PPMSE (e-commerce) terlihat sangat jelas adanya aktivitas perdagangan dan distribusi barang atau jasa.
B. Issue
- elaksanaan transaksi melalui media sosial (Social Commerce) tersebut di atas memperoleh penolakan dari pemerintah Indonesia, dengan alasan bahwa perizinan berusaha untuk Transaksi Elektronik (e-commerce) ditentukan berbeda dengan perizinan berusaha Sosial Media.
- Regulasi akan mengatur dan menyatakan secara tegas mengenai larangan pelaksanaan Social Commerce pada dasarnya belum diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Sehingga, dalam hal ini belum terdapat ketentuan yang dapat dijadikan acuan untuk memberikan kesimpulan berkaitan dengan larangan pelaksanaan dan penyelenggaraan Social Commerce.
- Alasan pelaksanaan transaksi elektronik dilarang untuk diselenggarakan pada platform Sosial Media, dikarenakan dalam hal ini terdapat kemungkinan yang cukup besar untuk terjadinya Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta menghindari adanya penyalahgunaan data pribadi pengguna Sosial Media (Perlindungan Data Pribadi).
Oleh karenanya, sehubungan dengan permasalahan larangan pelaksanaan dan penyelenggaraan Social Commerce, Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Perdagangan berencana akan melakukan revisi atau perbaikan lebih lanjut terhadap salah satu peraturan perundang-undangan mengenai Transaksi Elektronik, yaitu khususnya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Pedagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag 50/2020”), dengan maksud dan tujuan untuk menetapkan perizinan berusaha atas pelaksanaan Social Commerce.
Apabila di dalam revisi Permendag 50/2020 secara eksplisit mencantumkan larangan ketentuan mengenai penyelenggaraan Social Commerce, khususnya terdhadap Tiktok, maka akan terdapat beberapa kemungkinan:
- Diasumsikan seluruh fitur marketplace yang ada di dalam platform/apps Tiktok akan tetap eksis sepanjang revisi Permendag 50/2020 tetap mengizinkan Perusahaan Tiktok untuk memiliki perizinan Tiktok yang terpisah menjadi ke dalam 2 (dua) Perusahaan yang berbeda akan tetapi tetap menjadi 2 (dua) platform/apps yang sama.
- Diasumsikan seluruh fitur marketplace yang ada di dalam platform/apps Tiktok akan hilang (tidak eksis) apabila revisi Permendag 50/2020 mewajibkan penyelenggaraan Social Media dan E-Commerce terpisah ke dalam 2 (dua) platform/apps yang berbeda.
LAMPIRAN
Kegiatan Usaha berdasarkan KBLI
Rincian Perizinan Berusaha yang didasarkan pada KBLI
1. KBLI 58200 – Penerbitan Piranti Lunak
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi. Dalam Sistem OSS, tidak dicantumkan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha apa yang diperlukan oleh pelaku usaha dengan KBLI 58200
2. KBLI 73100 – Periklanan
Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
Dalam Sistem OSS tingkat risiko atas usaha periklanan pada dasarnya ditentukan dengan risiko usaha rendah. Oleh karenanya, Perizinan Berusaha yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan KBLI tersebut yaitu hanya memerlukan Perizinan Berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Meskipun demikian, pelaku usaha yang bersangkutan juga wajib memenuhi kewajiban perizinan berusaha, diantaranya yaitu sebagai berikut :
a. Menerapkan Standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha)
b. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
c. Memiliki atau menguasau tempat usaha.
3. KBLI 63111 – Aktivitas Pengolahan Data
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
Dalam Sistem OSS, kegiatan usaha dengan KBLI 63111 memiliki tingkat risiko usaha rendah untuk usaha dengan skala mikro hingga menengah, dan tingkat risiko usaha menengah tinggi khusus untuk kegiatan usaha dengan skala usaha besar. Sehingga, dalam hal ini dapat dipahami bahwa perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang bersangkutan yaitu diantaranya terdiri dari NIB untuk usaha risiko rendah dan NIB serta Sertifikat Standar untuk usaha risiko menengah tinggi. Selain itu, Pelaku Usaha yang bersangkutan juga wajib memenuhi kewajiban PB UMKU, yang diantaranya terdiri dari :
a. Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
b. Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Moda Udara, Moda Laut, dan Moda Darat);
c. Izin Penetapan Industri Pertahanan; dan
d. Izin Pemasaran.
4. KBLI 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial
Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
KBLI 63122 ini pada dasarnya terbagi ke dalam 2 (dua) jenis Ruang Lingkup yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Seluruh kecuali PPMSE. Meskipun demikian, perizinan berusaha dalam kedua lingkup usaha tersebut ditentukan sama, dimana kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai usaha mikro hingga menengah memiliki tingkat risiko usaha rendah, dan usaha yang dikategorikan sebagai usaha besar memiliki tingkat risiko usaha menengah tinggi.
Sehingga dalam hal ini dapat dipahami bahwa Perizinan Berusaha yang diperlukan yaitu berupa NIB untuk skala usaha rendah dan NIB serta Sertifikat Standar untuk Skala Usaha Menengah Tinggi. Adapun, pelaku usaha yang bersangkutan wajib memenuhi kewajiban perizinan berusaha, sebagai berikut :
a. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
b. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
c. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Selain itu, Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 63122 ini pada dasarnya wajib memenuhi kewajiban PB UMKU, yang diantaranya terdiri dari :
1) Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP31 bidang PMSE); atau
2) Penyelenggara Sistem Elektronik.