Skip to content
Home » Penyesuaian Ketentuan Peredaran Zat Adiktif Tembakau dan Nikotin

Penyesuaian Ketentuan Peredaran Zat Adiktif Tembakau dan Nikotin

  • by

Dalam rangka mengawasi peredaran dan penggunaan zat adiktif yang dapat membahayakan lingkungan masyarakat, Pemerintah Indonesia telah melakukan pembaharuan terhadap ketentuan mengenai peredaran zat adiktif yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”).

Zat adiktif sebagaimana dimaksud di atas pada pokoknya meliputi zat adiktif yang mengandung tembakau ataupun tidak mengandung tembakau, baik berupa rokok ataupun bentuk lainnya dalam bentuk padat, cairan, maupun gas yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekitar. Pasal 429 ayat 3 PP 28/2024 merincikan lebih lanjut mengenai produk apa saja yang dapat dikategorikan sebagai objek atas pengaturan pengawasan peredaran dan penggunaan zat adiktif dalam PP 28/2024 ini, yaitu diantaranya produk – produk sebagai berikut (“Produk Tembakau dan Nikotin”):
a. Rokok;
b. Cerutu;
c. Rokok daun;
d. Tembakau iris;
e. Tembakau padat dan cair, termasuk rokok elektronik;
f. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya;
g. Rokok elektronik yang mengandung nikotin dan/atau bahan lain berbentuk cair, padat atau bentuk lainnya, dan/atau hasil olahan yang serupa dan dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.

Dalam PP 28/2024, pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia yaitu dengan cara menetapkan ketentuan, syarat dan prosedur bagi pelaku usaha dalam mengedarkan Produk Tembakau dan Nikotin baik di dalam negeri maupun di luar negeri (impor). Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha yaitu diantaranya Pelaku Usaha diwajibkan untuk terlebih dahulu memiliki perizinan berusaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sebagaimana jenis KBLI dan perizinan berusaha yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS 2/2020”) berikut dengan segala pembaharuannya yang diperbaharui pada sistem Online Single Submission, sebagai bentuk persyaratan administratif dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang produksi dan atau distribrusi Produk Tembakau dan Nikotin.

Selain itu, dalam rangka menjamin keamanan Produk Tembakau dan Nikotin PP 28/2024 mengatur mengenai pengawasan atas kadar nikotin dan tar dalam Produk Tembakau dan Nikotin, dimana Pelaku Usaha diwajibkan untuk melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar, maupun bahan tambahan yang ada di dalam kandungan setiap varian produk yang diproduksi, dan kemudian hasil pengujian tersebut wajib dilaporkan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Apabila suatu Produk Tembakau dan Nikotin mengandung Bahan Tambahan, Pelaku Usaha wajib memastikan bahwa bahan tambahan tersebut telah terbukti secara ilmiah tidak membahayakan kesehatan setiap orang. Adapun, dalam rangka mengawasi penggunaan Bahan Tambahan tersebut, Pelaku Usaha wajib melakukan pengujian kadar bahan tambahan pada saat sebelum beredar, dan terus melakukan verifikasi kadar bahan tambahan kepada BPOM selama Produk Tembakau dan Nikotin berada di peredaran masyarakat.

Selain ketentuan mengenai kandungan atas Produk Tembakau dan Nikotin, PP 28/2024 juga mengatur mengenai ketentuan kemasan serta label kemasan atas tiap-tiap Produk Tembakau dan Nikotin yang akan diedarkan, dengan pokok ketentuan sebagai berikut :

Ketentuan Mengenai Kemasan Produk Tembakau dan Nikotin

Mengenai ketentuan Produk Tembakau dan Nikotin, Pasal 433 PP 28/2024 telah mengatur jumlah gramasi dan/atau quantity dari tiap-tiap Produk Tembakau dan Nikotin untuk setiap kemasan, dengan ketentuan yaitu sebagai berikut :
– Rokok Putih wajib dikemas dengan jumlah sekurang kurangnya sebanyak 20 (dua puluh) batang setiap kemasan;
– Tembakau Iris wajib dikemas dengan jumlah paling banyak 50 (lima puluh) gram dalam setiap kemasan;
– Rokok elektronik dengan sistem tertutup (cartridge) sekali pakai wajib dikemas paling banyak 2 (dua) mililiter per-cartridge dan dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah cartridge lebih dari 2 (dua) cartridge per-kemasan;
– Cairan nikotin untuk rokok eletronik dengan sistem terbuka hanya dapat dikemas sebanyak 10 (sepuluh) dan 20 (dua puluh) mililiter perkemasan.

Ketentuan Mengenai Label Kemasan Produk Tembakau dan Nikotin

Kewajiban Pelaku Usaha atas Produk Tembakau dan Nikotin untuk memenuhi Standarisasi Label Kemasan pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 435 PP 28/2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “…setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standarisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan”. Lebih lanjut Pasal 436 PP 28/2024 kembali mempertegas bawah standarisasi label kemasan yang dimaksud yaitu terdapat Peringatan Kesehatan dalam rangka memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.

Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud di atas, wajib dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang, yang tercetak menjadi satu dengan kemasan produk dan kemasan cairan nikotin isi ulang rokok elektronik, dalam bentuk tulisan disertai gambar Peringatan Kesehatan. Bahkan, PP 28/2024 juga mengatur bahwa dalam setiap 1 (satu) varian Produk Tembakau dan Nikotin, tulisan dan gambar Peringatan Kesehatan harus dibuat dengan 5 (lima) jenis berbeda, namun khusus Industri Produk Tembakau dan Nikotin yang produksinya tidak lebih dari 24.000.000 (dua puluh empat juta per tahun), tulisan dan gambar Peringatan Kesehatan cukup dibuat dengan 2 (dua) jenis berbeda.

Selain wajib mencantumkan Peringatan Kesehatan dengan ketentuan sebagaimana telah diuraikan di atas, Pelaku Usaha Produk Tembakau dan Nikotin juga wajib mencantumkan informasi yang menyatakan hal hal sebagai berikut :
– “Mengandung Nikotin dan Tar”;
– “Dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil”;
– Kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi serta nama dan alamat produsen;
– “Tidak ada batas aman”;
– “Mengandung lebih dari 7.000 zat kimia serta lebih dari 83 zat penyebab kanker”.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 441 ayat 2 PP 28/2024 mengatur bahwa di dalam produk tembakau dilarang mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
– Keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata yang bersifat promotif; dan
– Kata “light”, “ultra light”, “mild”, “extra mild”, “low tar”, “slim”, “special”, “full flavour”, “premium”, atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian ataupun kata dengan arti yang sama.

Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dilanggar oleh Pelaku Usaha Produk Tembakau dan Nikotin, maka Pemerintah melalui Menteri Kesehatan dapat melakukan penarikan Produk Tembakau dan Nikotin yang bersangkutan dari peredaran masyarakat.

Ketentuan Peredaran dan Distribusi Produk Tembakau dan Nikotin

Selain memastikan bahwa kandungan Produk Tembakau dan Nikotin, kemasan maupun label kemasan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh pemerintah Indonesia, dalam melakukan distribusi Produk Tembakau dan Nikotin, Pelaku Usaha yang bersangkutan juga wajib mematuhi ketentuan –
ketentuan yang berkaitan dengan Peredaran dan Distribusi Produk Tembakau dan Nikotin sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam Pasal 434 PP 28/2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “…setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Menggunakan mesin layan diri;
b. Menjual kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. Menjual secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. Menjual Produk Tembakau dan Nikotin dengan menempatkan produk tembakau dan rokok eletronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. Menyimpan Produk Tembakan dan Nikotin pada etalase yang terletak dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
f. Menjual dengan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial, kecuali dalam website tersebut perlu ada verifikasi umur.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *