Manusia sebagai mahluk hidup memerlukan tanah (ruang/lahan) untuk dapat menunjang seluruh keberlangsungan kehidupannya, objek tanah sendiri memiliki peran yang sangat vital bagi kehidupan manusia khususnya dalam memenuhi segala kebutuhan dasar, baik untuk kebutuhan lahan pertanian yang dipergunakan untuk menunjang kebutuhan pangan, tempat untuk tinggal, serta demi keberlangsungan hidup secara umum seperti kegiatan pendukung ekonomi, bisnis, sosial dan juga keagamaan. Tanpa adanya objek tanah yang menunjang kegiatan tersebut akan mengganggu keberlangsungan hidup dari manusia itu sendiri.
Berkaitan hal tersebut di atas, dikarenakan persoalan tentang objek tanah merupakan isu yang cukup amat penting dalam kehidupan bermasyarakat, dalam hal ini negara hadir untuk menjamin terpenuhinya aspek Kemanfaatan objek tanah, Kepastian Hukum atas objek tanah dan Perlindungan Hukum bagi masyarakat pemegang hak atas objek tanah, melalui kewenangannya dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan di bidang tanah seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dan juga peraturan perundang-undangan lain yang mengatur secara khusus hal-hal yang berkaitan dengan Objek Tanah.
Adapun terhadap kebijakan-kebijakan peraturan perundang-undanganya yang disebutkan di atas, bagi masyarakat pemegang hak yang memiliki bukti kepemilikan hak-hak lama atas objek tanah dan/atau masyarakat yang menempati serta menguasai objek tanah tersebut dengan jangka waktu tertentu dapat mengajukan permohonan pendaftaran tanah miliknya kepada Badan Pertanahan Nasional(“BPN”) agar masyarakat yang sudah mengajukan permohonan pendaftaran tanah dapat memperoleh dokumen berupa Sertifikat sebagai tanda bukti Surat Kepemilikan Hak atas Objek Tanah.
Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah beserta perubahannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”), pada pasal tersebut dijelaskan bahwa :
“Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah…”
Atas hal tersebut dapat dipahami tindakan dalam penerbitan Sertifikat atas objek tanah bertujuan semata-mata untuk kepentingan pemegang hak atas objek tanah yang didaftarkan. Selain hal tersebut di atas, Sertifikat juga memiliki fungsi lain yaitu, sebagai alat pembuktian yang kuat sebagaimana dapat dilihat pada ketentuan Pasal 32 PP Pendaftaran Tanah yaitu :
“Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”
Terhadap ketentuan pasal tersebut dapat dipahami bahwa, Sertifikat Hak atas objek tanah yang diterbitkan oleh BPN merupakan surat tanda bukti kepemilikan yang dapat dipergunakan dalam hal kepentingan pembuktian yang mana Sertifikat dianggap dan setara sebagai alat pembuktian yang kuat (otentik).
Berdasarkan pemahaman mengenai kekuatan Sertifikat Hak atas objek tanah sebagai bukti kepemilikan hak dan juga sebagai alat pembuktian yang kuat (otentik), maka dirasa penting untuk BPN berhati-hati dalam melakukan penerbitan setiap Sertifikat Hak atas objek tanah yang diterbitkan. BPN memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan tugas dan kewajibannya oleh karena itu BPN dituntut untuk sempurna dalam menjalakan tugas dan kewajibannya dan tidak melakukan maladministrasi khususnya dalam hal pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis pendaftaran tanah. Namun dalam praktiknya tidak dapat dipungkir bahwa terhadap Sertifikat Hak atas objek tanah yang diterbitkan oleh BPN acap kali keputusan yang dibuat tersebut mengandung cacat hukum administratif dan/atau cacat hukum yuridis sehingga perlu adanya prosedur pembatalan terhadap Sertifikat Hak atas objek tanah.
Adapun untuk melakukan pembatalan Sertifikat Hak atas objek tanah yang diterbitkan oleh BPN, pada pokoknya pihak yang merasa dirugikan atas penerbitan Sertifikat Hak atas objek tanah tersebut dapat melakukan upaya pembatalan sertifikat dengan 2 (dua) cara, yaitu sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan kepada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Pertanahan; dan/atau
b. Melalui mekanisme mengajukan gugatan pada peradilan.
Terhadap 2 (dua) cara pembatalan Sertifikat Hak atas objek tanah yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan sebagaimana disebutkan di atas, berikut akan diuraikan masing-masing mekanisme cara pembatalan Sertifikat Hak atas objek tanah yaitu sebagai berikut:
1. Pembatalan Sertifikat Hak atas Objek Tanah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Mengenai pembatalan Sertifikat Hak atas objek tanah melalui Kementerian ATR/BPN, berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen ATR/BPN 21/2020”) bahwa, “Pembatalan adalah keputusan yang membatalkan Produk Hukum karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” berdasarkan ketentuan pasal tersebut dapat dipahami objek yang dapat dilakukan pembatalan adalah berupa Produk Hukum. Terkait Produk Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 13 Permen ATR/BPN 21/2020 diatur bahwa :
“Produk Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya yang selanjutnya disebut Produk Hukum adalah keputusan pejabat Tata Usaha Negara di bidang pertanahan.”
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dipahami bahwa setiap Produk Hukum berupa keputusan pejabat Tata Usaha Negara di bidang pertahanan termasuk dalam hal ini adalah berupa Sertifikat Hak atas objek tanah yang diterbitkan BPN dapat dilakukan pembatalan. Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 104 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permen ATR/BPN 9/1999”) yang pada pokoknya menyebutkan secara spesifik objek pembatalan hak atas tanah yang meliputi “…pembatalan keputusan pemberian hak, sertipikat hak atas tanah keputusan pemberian hak dalam rangka pengaturan penguasaan tanah”.
Adapun yang termasuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat 1 jo ayat 2 Permen ATR/BPN 21/2020 adalah sebagai berikut :
a. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri ATR/BPN”);dan
b. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (“Kantor Wilayah”).
Mengenai Sertifikat yang dapat dilakukan pembatalan oleh Menteri ATR/BPN dan Kantor Wilayah, berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat 1 Permen ATR/BPN 21/2020 terbatas pada 2 (dua) alasan yaitu :
a. cacat administrasi dan/atau cacat yuridis; dan
b. pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
A. Pembatalan Sertifikat Dikarenakan Cacat Administrasi Dan/Atau Cacat Yuridis
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Permen ATR/BPN 21/2020 pembatalan produk hukum karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis disebabkan :
a. kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan hak atas tanah, pendaftaran hak dan proses pemeliharaan data pendaftaran tanah;
b. kesalahan dalam proses/prosedur pengukuran;
c. kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan sertifikat pengganti;
d. kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan sertifikat hak tanggungan;
e. kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
f. kesalahan subjek hak;
g. kesalahan objek hak;
h. kesalahan jenis hak;
i. tumpang tindih hak atas tanah;
j. tumpang tindih dengan Kawasan hutan;
k. kesalahan penetapan konsilidasi tanah;
l. kesalahan pengegasan tanah objek landreform;
m. kesalahan dalam proses pemberian izin peralihan hak;
n. kesalahan dalam proses penerbitan surat keputusan Pembatalan;
o. terhadap putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya;
p. terdapat dokumen atau data yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat bukan produk instansi tersebut berdasarkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan;
q. terdapat putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya terbukti terdapat fakta adanya cacat dalam penerbitan produk hukum Kementerian dan/atau adanya cacat dalam perbuatan hukum adalam peralihan hak tetapi dalam amar putusannya tidak dinyatakan secara tegas.
Lebih lanjut, adapun syarat dilakukan usulan pembatalan produk hukum ke pejabat yang berwenang karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. surat permohonan atau surat pengaduan;
b. fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan;
c. asli surat kuasa jika dikuasakan;
d. fotokopi bukti-bukti pemilikan/penguasaan atas tanah pemohon yang dilegalisir;
e. dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan Pembatalan;
f. dokumen hasil Penanganan; dan
g. fotokopi dokumen pendukung lainnya yang dilegalisir yang menunjukkan atau membuktikan adanya cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.
B. Pembatalan Sertifikat Dikarenakan Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Terhadap pembatalan Sertifikat yang dilakukan karena tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat 2 Permen ATR/BPN 21/2020, pembatalan Sertifikat dikarenakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan dapat ditindaklanjuti apabila amar putusan menyatakan batal/tidak sah/tidak mempunyai kekuatan hukum/tidak mempunyai kekuatan mengikat/tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang meliputi sebagai berikut :
a. penetapan hak atas tanah;
b. pendaftaran hak tanah pertama kali;
c. pemeliharaan data pendaftaran tanah;
d. sertifikat pengganti hak atas tanah;
e. sertifikat hak tanggungan;
f. keputusan pembatalan;
g. keputusan penetapan tanah terlantar;
h. sertifikat hak milik atas satuan rumah susun;
i. penetapan konsolidasi tanah;
j. penegasan tanah objek landreform;
k. penetapan kesediaan pemberian ganti rugi bekas tanah partikelir;
l. keputusan pemberian izin lokasi yang meliputi lintas provinsi;
m. penetapan perjabat tata usaha negara di lingkungan kementerian di bidang pertanahan yang bersifat konkret, individu dan final.
Terhadap pembatalan Sertifikat Hak atas objek tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dikarenakan Sertifikat tersebut cacat administrasi dan/atau cacat yuridis maupun sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dijelaskan diatas, adapun terdapat pengecualian dimana Kementerian ATR/BPN tidak dapat melakukan pembatalan atas Sertifikat Hak atas objek tanah tersebut apabila terdapat kondisi dalam hal sebagai berikut :
a. hak atas tanah objek Sengketa/Perkara telah beralih kepada pihak ketiga;
b. pihak ketiga sebagai pemegang hak terakhir tidak menjadi pihak dalam Perkara; dan
c. pihak ketiga memperoleh hak atas tanah tersebut dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum adanya Perkara.
Terhadap kondisi pengecualian sebagaimana disebutkan di atas, teruntuk sertifikat tanah yang dimohonkan pembatalannya tidak dapat dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN, maka pihak yang memohonkan pembatalan sertifikat tersebut dapat melakukan upaya hukum berupa permohonan gugatan pembatalan Sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara.
2. Pembatalan Sertifikat Hak atas Objek Tanah Melalui Mekanisme Peradilan
Sebagaimana di jelaskan di atas, terdapat mekanisme lain untuk dapat ditempuh untuk melakukan pembatalan sertfikat yaitu, dengan mengajukan gugatan pembatalan sertifikat melalui mekanisme Peradilan, khususnya pada Peradilan Tata Usaha Negara selaku Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa salah satunya sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berikut perubahannya yang terakhir melalui Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”), yang pada pokoknya menyatakan :
“Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara”.
Mengacu pada penjelasan di atas, sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 13 Permen ATR/BPN 21/2020 yang sudah lebih dulu dijelaskan sebelumnya, Sertifikat Hak atas objek tanah yang diterbitkan oleh Kepala ATR/BPN selaku Pejabat Tata Usaha Negara merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, yang mana hal tersebut dijelaskan pada ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 5/1986 yang pada pokoknya menyatakan :
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.
Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut di atas, dengan diterbitkannya Sertifikat Hak atas objek tanah oleh Pejabat Tata Usaha Negara, maka dalam hal ini dapat dipahami bahwa Sertifikat hak atas objek tanah tersebut merupakan suatu keputusan Tata Usaha Negara, yang mana dalam proses penerbitannya tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan mengenai Administrasi Pemerintahan dan Tata Usaha Negara.
Mengacu pada penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa terhadap Sertifikat Hak objek tanah yang merupakan objek Keputusan Tata Usaha Negara dapat dilakukan pembatalan apabila terdapat gugatan yang diajukan oleh pihak yang merasa kepentingannya dirugikan atas terbitnya Sertifikat Hak atas objek tanah tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat 1 UU 5/1986 yang pada pokoknya menyatakan :
“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang, yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi”.
Dengan demikian dapat dimengerti bahwa apabila terdapat pihak lain yang merasa dirugikan atas terbitnya suatu Sertifikat Hak atas objek tanah, maka dalam hal ini pihak lain yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk dapat membatalkan Sertifikat Hak atas objek tanah tersebut pada Pengadilan Tata Usaha (PTUN) selaku kekuasan kehakiman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadila Keputusan Tata Usaha Negara.
Setelah Sertifikat hak atas tanah dibyatakan batal atau tidak sah oleh PTUN setempat, pihak yang berkepentingan berdasarkan pasal 40 ayat (1) Permen ATR/BPN 21/2020 wajib mengajukan permohonan pembatalan produk hukum karena pelaksanaan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan memenuhi persyaratan administrasi ke BPN setempat berupa:
a. surat permohonan;
b. fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan;
c. asli surat kuasa jika dikuasakan;
d. fotokopi bukti-bukti pemilikan/penguasaan atas tanah pemohon yang dilegalisir;
e. dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan Pembatalan;
f. fotokopi putusan pengadilan yang dilegalisir;
g. fotokopi berita acara pelaksanaan eksekusi yang dilegalisir.