Skip to content
Home » Legal Research Penyelenggaraan ITSK dalam lingkup Aset Kripto

Legal Research Penyelenggaraan ITSK dalam lingkup Aset Kripto

  • by

A. INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN
Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan atau selanjutnya cukup disebut “ITSK”, pada dasarnya diatur secara khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (“POJK ITSK”). Dalam POJK ITSK tersebut, ITSK didefinisikan sebagai inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.

Pasal 2 POJK ITSK kemudian menegaskan lebih lanjut, bahwa ruang lingkup kegiatan ITSK tersebut pada dasarnya terdiri atas beberapa jenis kegiatan, yang meliputi :

  1. Penyelesaian transaksi surat berharga;
  2. Penghimpunan modal;
  3. Pengelolaan investasi;
  4. Pengelolaan risiko;
  5. Penghimpunan dan/atau penyaluran dana;
  6. Pendukung pasar;
  7. Aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto; dan
  8. Akitivitas jasa keuangan digital lainnya.

Dalam menyelenggarakan ITSK, pada dasarnya pihak penyelenggara harus berbentuk badan hukum, baik badan hukum perseroan terbatas, maupun badan hukum lainnya yang dikategorikan dan diklasifikasikan sebagai badan hukum oleh peraturan perundang – undangan (“Penyelenggara ITSK”). Adapun, sehubungan Penyelenggara ITSK tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu Lembaga Keuangan. Setiap Lembaga Keuangan yang ada di Indonesia harus diawasi pemerintah sekalipun diklasifikasikan sebagai Lembaga Keuangan non-bank. Maka dalam hal ini Penyelenggara ITSK harus tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

Hal tersebut di atas sejalan dengan ketentuan pada Pasal 4 ayat 2 POJK ITSK, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “…Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangan Otoritas Jasa Keuangan”.

Pengaturan dan pengawasan ITSK oleh OJK sebagaimana dimaksud di atas, pada dasarnya bertujuan agar penyelenggaraan ITSK dapat dilakukan sesuai dengan prinsip – prinsip Lembaga Keuangan, dengan memperhatikan beberapa hal yang berkaitan dengan perkembangan teknologi yang dapat berdampak secara langsung terhadap masyarakat, diantaranya yaitu meliputi perlindungan konsumen atas tata kelola keuangan yang dikelola oleh Penyelenggara

ITSK (termasuk keterbukaan informasi, akuntabilitas, tanggungjawab, independensi, dan kewajaran pengelolaan keuangan), dan edukasi serta literasi keuangan bagi konsumen.

B. ITSK BERKAITAN DENGAN AKTIVITAS KEUANGAN DIGITAL ASET KRIPTO
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (“POJK 27/2024”), aset kripto didefinisikan sebagai representasi digital dari nilai yang disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi dikendalikan oleh block chain, yang dapat ditransaksikan, disimpan dan dipindahkan atau dilahirkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau repersentasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset) (“Aset Kripto”).

Penyelenggaraan aktivitas keuangan digital Aset Kripto, pada dasarnya dilaksanakan dengan melibatkan 3 (tiga) jenis entitas penyelenggara, yang terdiri atas :

  1.   Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital atau yang disebut dengan (“Bursa”)

    • −  Bursa yaitu merupakan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan terkait perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan/atau menyediakan laporan perdagangan

      Aset Keuangan Digital; dan

    • −  Melakukan pengawasan Pasar Aset Keuangan Digital, termasuk menyediakan akses

      terhadap sistem pengawasan pelaporan yang andal dan realtime kepada OJK, hingga melakukan evaluasi terhadap aset keuangan digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital.

  2.   Anggota Bursa Aset Keuangan Digital atau yang disebut dengan (“Anggota Bursa”)

    • −  Pedagang Aset Keuangan Digital yang berbentuk suatu badan hukum dan telah memperoleh izin dari OJK dan mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana yang difasilitas Bursa sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa, untuk melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital baik atas nama diri sendiri dan/atau

      memfasilitasi konsumen.

    • −  melakukan kegiatan perdagangan Aset Kripto dengan ruang lingkup meliputi :

      1. Jual dan/atau beli antara Aset Keuangan Digital dan mata uang Rupiah;

      2. Pertukaran antara satu atau lebih jenis aset Keuangan Digital;

      3. Penyimpanan Aset Keuangan Digital Milik Konsumen;

      4. Transfer atau pemindahan Aset Keuangan Digital antar wallet.

  3.   Pengelola Tempat Penyimpanan

  • −  Pengelola Tempat Penyimpanan, merupakan badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital Dalam Rangka Melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan, dan/atau penyerahan aset keuangan digital.

  • −  Pengelolaan sebagaimana dimaksud di atas, meliputi ruang lingkup pengelolaan sebagai berikut :

    1. Menyiapkan sarana dan prasarana penyimpanan Aset Keuangan Digital;

    2. Melakukan verifikasi yang diperlukan terhadap penerimaan dan pengiriman Aset
      Keuagan Digital dari dan/atau ke Wallet Pedagang;

    3. Mengeluarkan bukti simpan dan serah Aset Keuangan Digital;

    4. Melakukan Pengawasan dan Pencatatan Aset Keuangan Digital;

    5. Memastikan proses pemindahanAset Keuangan Digital dan pencatatannya sesuai
      dengan transaksi yang terjadi; dan

    6. Kewenangan – kewenangan lainnya yang bersifat teknsi sebagaimana diatur dan
      ditentukan oleh OJK.

    Mengacu pada masing – masing pemahaman definisi dari Penyelenggara Keuangan Digital Aset Kripto sebagaimana dimaksud di atas, pada dasarnya untuk melaksanakan lingkup tugas, tanggungjawab dan kewenangannya sebagai Penyelenggara Keuangan Digital Aset Kripto, penyelenggara yang bersangkutan dalam hal ini harus memiliki Izin yang diterbitkan oleh OJK.

    Adapun, untuk memperoleh Izin OJK sebagaimana dimaksud di atas, dalam hal ini masing – masing Penyelenggara Keuangan Digital Aset Kripto harus memenuhi persyaratan – persyaratan tertentu, diantaranya yaitu meliputi :

  1.  Penyelenggara harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas. Adapun, khusus untuk

    Bursa, pendirian Perseroan Terbatas tersebut harus terbentuk dari gabungan atau konsorsium dari beberapa perseroan terbatas, sekurang – kurangnya yaitu sebanyak 11 (sebelas) Perseroan Terbatas.

    Masing – masing Perseroan Terbatas yang tergabung dalam Bursa, dilarang untuk saling memiliki hubungan afiliasi, terkecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau pernyertaan modal. Lebih lanjut, masing – masing perseroan terbatas tersebut harus telah melakukan kegiatan di bidang Aset Keuangan Digital paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.

  2.   Penyelenggara harus memiliki sejumlah Modal Disetor, dengan nilai yang telah ditentukan oleh OJK, yaitu sebagai berikut :

    1. Untuk memperoleh Izin OJK, Bursa harus memiliki modal disetor sekurang – kurangnya
      sebesar Rp.1.000.000.000.0000,- (satu triliun Rupiah);

    2. Untuk memperoleh Izin OJK, Anggota Bursa/Pedagang Aset Kripto harus memiliki
      modal disetor sekurang – kurangnya sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah); dan

c. Untuk memperoleh Izin OJK, Pengelola Tempat Penyimpanan harus memiliki modal disetor sekurang – kurangnya sebesar Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

  1.  Memiliki pegawai atau tenaga ahli yang telah bersertifikasi, dengan jenis sertifikasi sebagai berikut :

    1. Certified information systems auditor;

    2. Certified information systems security professional.

  2.  Persyaratan – persyaratan lainnya yang bersifat teknis bagi masing – masing jenis Penyelenggara Keuangan Digital Aset Kripto, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK.

Selain Izin yang diterbitkan oleh OJK, sehubungan Aset Kripto termasuk suatu komoditi di bidang aset digital yang dalam pelaksanaan perdagangannya dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka atas dasar Kontrak Derivatif (atau kontrak yang nilai dan harganya bergantung pada subjek Komoditi) melalui suatu Pasar Fisik Aset Kripto yang sama-sama diselenggarakan menggunakan sarana elektronik, maka berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 1 j.o Pasal 13 ayat 1 j.o Pasal 18 ayat 5 Peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka (“PBappepti 8/2021”), masing – masing Penyelenggara Keuangan Digital Aset Kripto yang melakukan kegiatan Keuangan Digital Aset Kripto atas dasar Kontrak Derivatif, wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappepti”).

C. PERIZINAN BERUSAHA SELAIN IZIN OJK DAN PERSETUJUAN BAPPEBTI
Selain perizinan yang diterbitkan oleh OJK atau Persetujuan Bappebti, dalam menyeleggarakan Kegiatan Keuangan Digital Aset Kripto, Penyelenggara yang bersangkutan dalam hal ini harus terlebih dahulu memiliki perizinan berusaha utama yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”).

Pada dasarnya, jenis perizinan berusaha yang diterbitkan oleh BKPM sebagaimana dimaksud di atas didasarkan pada tingkat risiko usaha, sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dan relevan dengan kegiatan Keuangan Digital Aset Kripto. Adapun, sesuai dengan hasil penelusuran kami, penyelenggaraan Keuangan Digital Aset Kripto diklasifikasi dengan jenis KBLI yang membutuhkan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko sebagaimana diuraikan di bawah ini :

KBLI Tingkat Risiko Perizinan dan Kewajiban
64999
Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya selain Fasilitas Pembiayaan, Penjaminan, dan/atau asuransi dalam
Tinggi
Berlaku untuk:
– Usaha Mikro;
– Usaha Kecil;
• Nomor Induk Berusaha (NIB);
• Izin OJK.

Kewajiban Perizinan Berusaha:
• Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan perundangan.
66121
Bursa Berjangka
Tinggi
Berlaku untuk:
– Usaha Mikro;
– Usaha Kecil;
– Usaha Menengah;
– Usaha Besar;
• Nomor Induk Berusaha (NIB);
• Izin Usaha untuk Menyelenggarakan Bursa Berjangka.

Kewajiban Perizinan Berusaha:
• Memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh Bappebti.
66121
Bursa Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik
Tinggi
Berlaku untuk:
– Usaha Mikro;
– Usaha Kecil;
– Usaha Menengah;
– Usaha Besar;
• Nomor Induk Berusaha (NIB);
• Persetujuan Bappebti.

Kewajiban Perizinan Berusaha:
• Memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh Bappebti.
66151
Pedagang Berjangka
Tinggi
Berlaku untuk:
– Usaha Mikro;
– Usaha Kecil;
– Usaha Menengah;
– Usaha Besar;
• Nomor Induk Berusaha (NIB);
• Sertifikat Pendaftaran Pedagang Berjangka.

Kewajiban Perizinan Berusaha:
• Memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh Bappebti.
62013
Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain

Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan teknologi blockchain, seperti kegiatan implementasi smart contract, perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat.
Kelompok ini tidak mencakup perdagangan berjangka komoditas aset kripto.
Menengah Rendah
Berlaku untuk:
– Usaha Mikro;
– Usaha Kecil;
– Usaha Menengah;
– Usaha Besar;
• Nomor Induk Berusaha (NIB);
• Sertifikat Standar.

Kewajiban Perizinan Berusaha:
• Memenuhi standar aktivitas pengembangan teknologi Blockchain;
• Menyerahkan perencanaan / Roadmap teknologi Blockchain termasuk rencana menerapkan aktivitas usaha lainnya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Catatan :
Sesuai dengan hasil penelusuran kami, kegiatan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dalam lingkup Aset Kripto pada dasarnya merupakan kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai usaha Limited Purpose. Hal ini dikarenakan, bahwa dalam melaksanakan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, penyelenggara pada dasarnya harus melaksanakan beberapa lingkup kewenangan, yang dapat meliputi :

  1. Penyediaan dompet digital (e-wallet);
  2. Pengelolaan Teknologi Blockchain; dan
  3. Melaksanakan Aktivitas Jasa Keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *