Skip to content
Home » Kewajiban Penerbitan SIM CI dan SIM CII Bagi Pengendara Sepeda Motor

Kewajiban Penerbitan SIM CI dan SIM CII Bagi Pengendara Sepeda Motor

  • by

SIM atau Surat Izin Mengemudi pada pokoknya merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan, jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian, yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pada saat ini media massa sedang ramai menginformasikan kewajiban pengendara sepeda motor untuk memiliki SIM CI dan/atau SIM CII apabila sepeda motor yang dikemudikan memiliki kapasitas mesin sebesar 250cc sampai dengan 500cc. Guna mengetahuinya secara rinci, perlu ditelisik lebih dahulu ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (“Perpolri 5/2021”).

Pada saat diundangkannya Perpolri 5/2021, SIM yang diterbitkan pada dasarnya berbentuk kartu elektronik dan/atau bentuk lain yang dilengkapi dengan media penyimpan data. Adapun, SIM yang diterbitkan terdiri dari beberapa jenis yang disesuaikan dengan peruntukannya yaitu :
a. SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, untuk SIM yang dipergunakan oleh pengemudi dalam
mengemudikan kendaraan pribadi;
b. SIM Kendaraan Bermotor Umum, untuk SIM yang dipergunakan oleh pengemudi dalam mengemudikan kendaraan umum; dan
c. SIM International, untuk SIM yang dipergunakan oleh pengemudi dalam mengemudikan kendaraan di luar wilayah Indonesia.

Selain diklasifikasikan berdasarkan peruntukannya, Perpolri 5/2021 kemudian menggolongkan SIM ke dalam beberapa penggolongan yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yaitu sebagai berikut :

SIM A
a. SIM A untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil penumpang dan/atau mobil barang perseorangan;
b. SIM A Umum untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil penumpang dan/atau mobil barang umum;

SIM B
a. SIM BI untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan berat mobil lebih dari 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram);
b. SIM BI Umum untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil bus umum dan mobil barang umum dengan berat mobil lebih dari 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram);
c. SIM BII Umum untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa alat berat,
kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umm dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

SIM C
a. SIM C untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc;
b. SIM CI untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc sampai dengan 500cc;
c. SIM CII untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500cc.

SIM D
a. SIM D untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor khusus Penyandang Disabilitas dan setara dengan golongan SIM C;
b. SIM DI untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor khusus Penyandang Disabilitas dan setara dengan golongan SIM A.

Berkaitan dengan kewajiban memiliki SIM CI dan CII yang sedang marak diperbincangkan oleh media massa, Perpolri 5/2021 telah mengatur persyaratan yang wajib dipenuhi dan/atau ditempuh oleh pengemudi yang bersangkutan, yaitu diantaranya apabila pengemudi bermaksud untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM CI, dalam hal ini pengemudi yang bersangkutan wajib terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Sementara itu, apabila pengemudi bermaksud untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM CII dalam hal ini pengemudi yang bersangkutan wajib terlebih dahulu memiliki SIM CI yang telah
digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Selain ketentuan di atas, pengemudi yang dapat memiliki SIM CI dan SIM CII harus telah mecapai usia tertentu, dengan ketentuan pencapaian usia sebagai berikut :
a. Pengemudi diwajibkan telah mencapai usia 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
b. Pengemudi diwajibkan telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *