Sebagaimana diketahui bersama, pada tanggal 24 Februari 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR RI”) telah melakukan pengesahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU 1/2025”).
Berdasarkan UU 1/2025 terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur serta memperbaharui ketentuan – ketentuan BUMN pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, diantaranya yaitu ketentuan yang berkaitan dengan:
– Penyesuaian defenisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN optimal menjalankan tugas.
– Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (“BPI Danantara”) sebagai bentuk pemberian kewenangan kepada Presiden untuk melakukan pengelolaan dalam meningkatkan tata kelola BUMN lebih optimal menjalankan tugas pokok dan fungsinya mendukung ekonomi nasional.
– Penegasan ketentuan mengenai Hak Istimewa Negara terhadap kepemilikan saham pada BUMN.
– Kewenangan BUMN untuk melakukan Hapus Buku dan Hapus Tagih terhadap Piutang Macet
– Penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara akuntabel sebagaimana peraturan.
– Penegasan dan perubahan ketentuan yang mengatur mengenai Restrukturisasi serta Privatisasi BUMN.
– Penegasan ketentuan mengenai Hak Monopoli BUMN.
– Ketentuan mengenai syarat dan kriteria SDM dengan memberikan peluang pada kalangan penyandang disabilitas.
Untuk mempermudah pemahaman terhadap ketentuan yang mengatur BUMN dalam UU 1/2025, adapun uraiannya sebagai berikut:
1. BUMN, STRUKTUR MODAL DAN STRUKTUR KEWENANGAN SECARA UMUM
ebelum diberlakukannya perubahan ketiga UU 19/2003 melalui UU 1/2025, UU 19/2003 pada pokoknya mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Adapun yang dimaksud dengan kekayaan negara yang dipisahkan yaitu adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. Sebagai catatan, sampai dengan saat ini masih sulit untuk membedakan apakah kerugian yang diderita oleh BUMN termasuk ke dalam kerugian negara yang dipisahkan atau tidak. Hal tersebut dikarenakan ada paham yang menyebutkan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap dikategorikan sebagai kekayaan negara. Akan tetapi di sisi lainnya, karenakekayaan negara tersebut sudah dipisahkan untuk kegiatan komersial, maka tidak lagi termasuk ke dalam kekayaan negara.
Namun, dengan diberlakukannya UU 1/2025, kriteria untuk menentukan suatu badan usaha dapat dikatakan sebagai BUMN tidak lagi hanya mengacu pada ada atau tidaknya seluruh maupun sebagian besar modalnya milik Negara Republik Indonesia. UU 1/2025 memperluas definisi BUMN yaitu dengan ketentuan bahwa suatu badan usaha dapat dikatakan sebagai BUMN, apabila setidaknya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
Mengenai penyertaan modal negara pada BUMN, UU 1/2025 juga pada pokoknya mengatur mengenai jenis penyertaan modal yang dapat dilakukan oleh negara terhadap Modal BUMN. Berdasarkan Pasal 4 UU 1/2025 modal BUMN berasal dari APBN (“Modal APBN”) dan Modal yang berasal dari Non-APBN (“Modal Non-APBN”). Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) UU 1/2025 mengatur secara spesifik modal BUMN yang berasal dari APBN dan non-APBN yang terdiri dari sebagai berikut:
MODAL APBN | MODAL NON - APBN |
Dana Tunai | Keuntungan revaluasi aset |
Barang milik Negara | Kapitalisasi cadangan |
Piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas | Agio Saham |
Saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas | Sumber lain yang sah |
Aset Negara Lain |
Penyertaan modal negara pada BUMN tersebut di atas, pada dasarnya dilakukan atas dasar pengajuan oleh Menteri BUMN kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN untuk memperoleh persetujuan. Adapun, sesuai dengan ketentuan Pasal 4A UU 1/2025 pengajuan penyertaan modal negara oleh Menteri BUMN tersebut dapat dilakukan dalam rangka:
a. Pendirian Badan, Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN.
b. Perubahan penyertaan modal negara.
c. Penambahan penyertaan modal negara; dan/atau
d. Atas dasar penugasan pemerintah pusat.
Namun, meskipun dalam hal ini terdapat penyertaan modal negara pada BUMN sebagaimana dimaksud di atas, akan tetapi Pasal 4B UU 1/2025 mempertegas bahwa Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN. Ketentuantersebut secara implisit menegaskan bahwa tidak dikenal lagi konsep kerugian BUMN adalah kerugian negara meskipun terdapat penyertaan modal negara pada BUMN.
Sedangkan Pasal 9F ayat (2) UU 1/2025, mengatur bahwa Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN jika dapat membuktikan:
a. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati – hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN.
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Dalam hal ini tolak ukur prinsip dari good corporate governance perlu diperkuat untuk membatasi setiap kewenangan dari organ BUMN. Mengingat stakeholders dalam BUMN melibatkan banyak pihak yang tidak dapat serta merta dipersamakan dengan badan usaha lainnya, tindakan-tindakan dari organ BUMN tersebut memiliki layer persetujuan yang lebih kompleks untuk meningkatkan pengawasan secara komprehensif.
Sehubungan dengan kriteria BUMN yang memenuhi kriteria Hak Istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia, pada dasarnya Hak Istimewa tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 4C UU 1/2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara memiliki saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa pada Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN. Kepemilikan saham seri
A Dwiwarna dengan hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia dimiliki melalui Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. Atas hak istimewa tersebut, BUMN yang memiliki Saham seri A Dwiwarna menimbulkan hak bagi Menteri BUMN paling sedikit berupa:
a. Hak untuk menyetujui dalam RUPS.
b. Hak untuk mengusulkan agenda RUPS.
c. Hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
d. Hak untuk menetapkan pedoman kebijakan strategis dalam bidang:
1. Akuntansi dan keuangan.
2. Pengembangan dan investasi.
3. Operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa.
4. Informasi teknologi.
5. Sumber daya manusia.
6. Manajemen risiko dan pengawasan internal.
7. Hukum dan kepatuhan.
8. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
9. Program environmental, social and governance (ESG).
e. Hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden; dan
f. Hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
2. PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLAAN INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Sebelumnya dapat dipahami bahwa UU 1/2025 pada pokoknya memperluas kekuasaan negara dalam bidang pengelolaan keuangan BUMN, melalui Menteri BUMN selaku pemegang saham pada BUMN dan/atau badan usaha lainnya yang didirikan berdasarkan UU 1/2025. Dalam rangka melakukan pengelolaan BUMN, UU 1/2025 memberikan kewenangan bagi Presiden untuk melimpahkan sebagian kewenangannya kepada suatu badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain. Adapun badan tersebut saat ini dikenal oleh publik sebagai Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (untuk selanjutnya cukup disebut “BPI Danantara”). BPI Danantara diberikan kewenangan untuk melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung ataupun melakukan kerja sama dengan badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan UU 1/2025.
Berbeda dengan bentuk kelembagaan holding yang berada di negara lain, misalnya seperti Singapura, bentuk kelembagaan ini langsung dibuat di bawah presiden sehingga menjadi suatu state auxiliary body yang notabene adalah sebagai suatu lembaga publik walaupun dengan fungsi-fungsi yang beririsan dengan kewenangan badan hukum berikut organ-organ pada umumnya, layaknya pemegang saham atau pemilik modal.
Pasal 3F ayat (2) UU 1/2025 pada pokoknya mengatur kewenangan BPI Danantara yaitu:
a. Mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN.
b. Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
c. Bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional.
d. Bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.
e. Memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan Persetujuan Presiden; dan
f. Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Pasal 3G perubahan ketiga UU 1/2025 mengatur modal badan (dalam hal ini BPI Danantara) dengan nilai paling sedikit yaitu sebesar Rp.1.000.000.000.000.000, – (seribu triliun Rupiah), yang berasal dari penyertaan modal negara yang berasal dari Dana Tunai, Barang Milik Negara, dan/atau Saham milik negara pada BUMN dan/atau sumber lainnya. Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 3H UU 1/2025, badan juga dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerjasama dengan Holding Investasi, Holding Operasional dan pihak ketiga. Lebih lanjut, Pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan BPI Danantara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meskipun Pasal 3H ayat (2) UU 1/2025 mempertegas bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami oleh Badan (dalam hal ini BPI Danantara) merupakan sepenuhnya keuntungan atau kerugian Badan, namun pasal 3X UU 1/2025 mengatur bahwa Badan tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan bahwa Badan tersebut dalam keadaan insolven atau ketidakmampuan untuk membayar utang – utangnya kepada Kreditur.
Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan melalui BPI Danantara, Menteri, Organ dan Pegawai
BPI Danantara diberikan perlindungan tanggungjawab hukum atas kerugian yang dialami oleh
BPI Danantara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3Y UU 1/2025, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa Menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa BPI Danantara berwenang untuk Mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN. Untuk mempermudah pemahaman mengenai Holding Investasi dan Holding Operasional, berikut diuraikan lebih lanjut mengenai masing – masing kewenangan dari Holding Investasi dan Holding Operasional yaitu sebagai berikut:
A. HOLDING INVESTASI
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3AB UU 1/2025, untuk menjalankan kewenangan Menteri menetapkan kebijakan tata kelola BUMN dan kewenangan Badan untuk melakukan pengelolaan BUMN, Menteri dan Badan dapat mendirikan Holding Investasi yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas. Holding investasi pada pokoknya mempunyai tugas untuk:
a. Melakukan pengelolaan investasi.
b. Melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan
c. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau badan.
Seluruh saham Holding Investasi pada dasarnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan BPI Danantara, dengan komposisi kepemilikan saham yaitu 1% (satu persen) sahamseri A Dwiwarna dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (melalui kementerian) dan komposisi kepemilikan saham sebanyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B dimiliki oleh BPI Danantara.
Lebih lanjut, kewenangan Holding Investasi kemudian diperjelas dalam Pasal 3AC UU 1/2025, yang pada pokoknya Holding Investasi berwenang melakukan tindakan – tindakan sebagai berikut:
a. Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi.
b. Melakukan pengelolaan dividen BUMN.
c. Melakukan pemberdayaan aset.
d. Menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman.
e. Memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN,
atau Anak Usaha BUMN.
f. Melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi.
g. Mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada BPI Danantara.
h. Mengusulkan kontrak manajemen kepada BPI Danantara untuk mendapatkan persetujuan; dan
i. tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau BPI Danantara yang diatur dalam anggaran dasar Holding Investasi.
B. HOLDING OPERASIONAL
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3AK UU 1/2025, untuk menjalankan kewenangan Menteri menetapkan kebijakan tata kelola BUMN dan kewenangan Badan untuk melakukan pengelolaan BUMN, Menteri dan Badan dapat mendirikan Holding Operasional yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas. Pasal 3AK ayat (2) UU 1/2025 mengatur bahwa Holding Operasional mempunyai tugas untuk:
a. Melakukan pengelolaan operasional BUMN; dan
b. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan.
Sama halnya dengan Holding Investasi, Holding Operasional pada dasarnya dibentuk dan didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas, dengan komposisi kepemilikan saham yaitu 1% (satu persen) saham seri A Dwiwarna dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (melalui kementerian) dan komposisi kepemilikan saham sebanyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B dimiliki oleh BPI Danantara.
Secara garis besar tugas dan tanggungjawab Holding Operasional yaitu untuk melakukan pengelolaan operasional BUMN, serta dengan tugas dan tanggungjawab yang sama seperti Holding Investasi sebagaimana telah diuraikan pada poin A di atas. Namun, dalam hal ini terdapat perbebdaan mengenai tugas dan tanggung jawab Holding Investasi dan Holding Operasional, dimana Holding Operasional tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN dan/atau pemberdayaan aset. Adapun, terhadapkewenangan untuk melakukan pengelolaan dan penatausahaan aset, Holding Operasional diberikan kewenangan lebih untuk melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN.
3. TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK DAN ASET BUMN
Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) UU 1/2025, pada dasarnya merupakan pelaksanaan pengelolaan Aset BUMN dengan mengedepankan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran, terhadap segala bentuk barang maupun kekayaan yang dimiliki oleh BUMN, yang dapat dinilai dengan uang dan memiliki nilai tukar dan/atau nilai ekonomi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 62A ayat (3) UU 1/2025, BUMN melalui Direksi dapat melakukan suatu perbuatan hukum terhadap Aset BUMN khususnya untuk dipindahtangankan, dijaminkan, dan/atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Namun, untuk Aset BUMN yang berada pada cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak (Aset BUMN yang berkaitan dengan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya) tidak dapat dipindahtangankan. Untuk mengetahui cabang-cabang produksi ini dapat merujuk ke dalam setiap sektor kegiatan usaha BUMN berikut putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkutpautkannya dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan aset, Pasal 62B UU 1/2025 memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengusulkan pendirian BUMN Pengelola Aset kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian BUMN, dengan kewenangan khusus bagi BUMN Pengelola Aset untuk melakukan hal – hal sebagai berikut, yaitu:
a. Pengelolaan Aset BUMN.
b. Restrukturisasi baik bidang keuangan maupun bisnis dan/atau revitalisasi BUMN.
c. Pengelolaan aset bermasalah pada BUMN.
d. Pengelolaan aset produktif milik negara; dan
e. Pengelolaan aset yang berasal dari pihak lain.
Terhadap aset – aset yang merupakan piutang BUMN, Pasal 62D UU 1/2025 memberikan kewenangan kepada BUMN untuk melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih Piutang BUMN, dengan catatan bahwa aset berupa piutang yang akan dihapusbukukan tersebut merupakan piutang macet yang telah dilakukan upaya penagihan piutang secara optimal, namun tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan.
4. PENGAWASAN BUMN
Selain pengelolaan terhadap aset – aset BUMN sebagaimana dimaksud di atas, sebagai suatu badan hukum milik negara BUMN juga wajib mempertanggungjawabkan keuangan BUMN itu sendiri dengan melakukan Laporan Keuangan secara Tahunan yang disampaikan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Pemeriksaan Laporan Keuangan tersebut wajib dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”) dan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang akan ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Apabila terdapat indikasi kerugian negara dalam pengelolaan keuangan BUMN, maka pemeriksaan keuangan BUMN tersebut dapat dilakukan oleh BPK, sebagaimana hal tersebut dinyatakan secara tegas dalam Pasal 71 UU 1/2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan”.
Hal tersebut sejalan dengan kewenangan BPK yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (“UU 15/2004”), dimana BPK memiliki kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan yang diantaranya terdiri dari:
a. Pemeriksaan keuangan, merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
b. Pemeriksaan kinerja, merupakan pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
c. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, termasuk pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Lebih lanjut, dalam Pasal 13 UU 15/2004 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pemeriksaan investigatif yaitu merupakan pemeriksaan guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Namun, untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 3 UU 1/2025, pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK hanya dapat dilakukan atas permintaan kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
Selain itu, dalam rangka melakukan pengawasan Internal BUMN, dalam suatu susunan organisasi BUMN pada dasarnya dibentuk Satuan Pengawasan Internal (“SPI”) yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama, dengan tujuan untuk melakukan investigasi atau pemeriksaan pada BUMN. Dalam rangka melakukan investigasi pada BUMN tersebut, Pasal 67A UU 1/2025 mempertegas tugas dan tanggungjawab SPI untuk melakukan investigasi yaitu sebagai berikut:
d. Membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN.
e. Menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN.
f. Memberikan saran perbaikan.
g. Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern kepada Direktur Utama.h. Memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh SPI dan hasil pemeriksaan disampaikan kepada Direksi, Direksi dalam hal ini wajib memperhatikan dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan tersebut, agar dapat segera mengambil langkah yang diperlukan terhadap hasil laporan pemeriksaan SPI. Lebih lanjut, apabila diperlukan dan berdasarkan permintaan tertulis dari Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, Direksi dapat menyampaikan hasil pemeriksaan SPI tersebut kepada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas.
5. RESTRUKTURISASI, PENGAMBILALIHAN, PELEBURAN, PENGGABUNGAN DAN PEMISAHAN BUMN
Dalam rangka melakukan penyehatan dan/atau memulihkan keadaan BUMN, Pasal 72A UU 1/2025 mengatur mengenai tujuan Restrukturisasi BUMN yang dilakukan oleh Komite Penyelamatan BUMN, yaitu sebagai berikut:
a. Meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan.
b. Menyehatkan BUMN.
c. Memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara.
d. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada Konsumen; dan/atau
e. Memudahkan pelaksanaan Privatisasi.
Meskipun tujuan Restrukturisasi dilakukan atas dasar penyelamatan BUMN, namun dalam hal ini BUMN yang bersangkutan harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu untuk dilakukan Restrukturisasi, yaitu diantaranya meliputi:
a. BUMN yang bersangkutan menunjukan prospek usaha yang baik.
b. memiliki dampak sosial ekonomi yang luas untuk negara; dan/atau
c.Memiliki manfaat bagi hidup orang banyak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) 1/2025, pelaksanaan Restrukturisasi dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu:
a. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan.
b. Pengalihan Saham.
c. Pengeluaran Saham baru yang diambil bagian oleh BUMN; dan/atau
d. Mekanisme lain yang ditentukan oleh Pejabat yang berwenang
berdasarkan ketentuan dan syarat restrukturisasi sebagaimana dimaksud di atas, Pejabat yang berwenang pada pokoknya wajib memperkirakan biaya penyehatan BUMN melalui metode – metode tersebut di atas, mengingat untuk dapat dilakukan Restrukturisasi, harus diperhitungkan bahwa nilai biaya pelaksanaan restrukturisasi adalah yang lebih rendah dari perkiraan biaya yang tidak melakukan penyehatan BUMN.Pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN pada dasarnya dapat dilakukan apabila terdapat usulan Menteri yang disampaikan kepada Presiden, dan dilaksanakan setelah ditetapkan dalam suatu Peraturan Pemerintah.
6. PRIVATISASI SAHAM NEGARA
Privatisasi merupakan Penjualan Saham milik Negara pada Persero baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain yang dilaksanakan dengan cara Penjualan Saham berdasarkan ketentuan pasar modal, penjualan saham langsung kepada investor, atau penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 74 UU 1/2025, pelaksanaan Privatisasi ini pada dasarnya dilakukan dengan tujuan untuk:
a. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan.
b. Memperluas kepemilikan masyarakat atas perusahaan.
c. Menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat.
d. Menciptakan perusahaan yang berdaya saing dan berorientasi global; dan/atau
e. Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
Namun, pelaksanaan Privatisasi tersebut tidak serta merta dapat dilaksanakan pada seluruh saham milik negara pada Persero. UU 1/2025 mengatur lebih lanjut beberapa kriteria privatisasi, yaitu sebagai berikut:
I. Kriteria Persero yang dapat diprivatisasi
a. industri atau sektor usaha yang kompetitif.
b. industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah; dan/atau
c. industri atau sektpr usaha yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
II. Kriteria Persero yang tidak dapat diprivatisasi
a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN.
b. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan industri strategis pertahanan dan keamanan negara.
c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah Pusat diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat; dan/atau
d. Persero yang bergerak di bidang usaha yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan dilarang untuk diprivatisasi.
7. HAK MONOPOLI BUMN
Sebagaimana diatur dalam pasal 86M UU 1/2025, terdapat ketentuan baru yang ditambahkan, hal itu berkaitan dengan ketentuan mengenai Hak Monopoli, dimana Hak Monopoli dapat diberikan oleh Presiden kepada BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN yang terbatas pada ruang lingkup sektor usaha yang berdampak pada kebutuhan hidup masyarakat dan cabang-cabang kegiatan produksi vital bagi negara, khususnya pada kegiatan usaha pada lingkup pekerjaan memproduksi barang, memasarkan barang, dan/atau jasa.
Namun, pemberian Hak Monopoli tersebut tidak serta merta dapat diberikan kepada seluruh BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN, namun pemberian Hak Monopoli haruslah didasarkan untuk kepentingan negara berdasarkan pertimbangan yang terlebih dahulu dibuat oleh Presiden. Mengenai ketentuan Hak Monopoli yang dapat diberikan oleh Presiden kepada BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN tercantum pada ketentuan Pasal 86M perubahan ketiga UU 19/2023 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa “Presiden dapat memberikan hak monopoli kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk memproduksi dan/ atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dalam rangka kepentingan negara dan/ atau hal lain yang berdasarkan pertimbangan Presiden.”
Contoh konkret mengenai hak monopoli ini dapat terlihat dari fungsi PLN yang diberikan hak untuk memonopoli penyediaan tenaga listrik dari tahap pembangkitan sampai dengan penjualan langsung kepada masyarakat.
8. PELUANG BAGI KALANGAN DISABILITAS
Sebagaimana diketahui bersama, BUMN memiliki peran penting dalam menggerakan perekonomian dan memenuhi hajat hidup masyarakat Indonesia, atas hal tersebut dalam menjalankan kegiatan usahanya baik BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN haruslah didukung dengan manpower yang memiliki karakteristik, dan kapabilitas yang mumpuni untuk menggerakan kegiatan usaha BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN secara profesional dan berdaya saing global.
Terhadap hal tersebut BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN dituntut untuk dapat merekrut dan menyeleksi talenta-talenta terbaik putra-putri bangsa Indonesia untuk menjadi bagian roda penggerak BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN. Berkaitan dengan hal tersebut dalam ketentuan Pasal 87 UU 1/2025 disebutkan bahwa Dalam penyelenggaraan BUMN, BUMN didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing global. atas hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sumber daya manusia (“SDM”) yang melakukan penyelenggaraan kegiatan usaha BUMN haruslah SDM yang profesional dan berdaya saing global dalam melaksanakan pekerjaanya.
Demi memenuhi tujuan sebagaimana ketentuan pasal diatas, dalam hal ini BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN harus membuka ruang seluas-luasnya agar dapat menjaring talenta-talenta SDM yang berkualitas, termasuk sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) UU 1/2025 bahwa dalam melakukan perekrutan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN dapat merekrut SDM yang berasal dari kalangan disabilitas maupun masyarakat setempat yang berkedudukan di sekitar area BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN. Dalam hal calon pekerja yang berasal dari kalangan disabilitas maupun masyarakat setempat tersebut memenuhi kriteria dan potensi karakteristik, kapabilitas serta profesionalisme maka kalangan disabilitas maupun masyarakat setempattersebut dapat memiliki kesempatan mengisi posisi-posisi divisi pekerjaan yang diperlukan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN.