Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (“UU HKPD”), subjek dan wajib pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Selanjutnya, Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) UU HKPD mengatur bahwa dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak, sebagaimana berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46 UU HKPD
“(1) Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak.
(2) Nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. harga transaksi untuk jual beli;
b. nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah; dan
c. harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.
(3) Dalam hal nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan.”
Adapun mengenai tarif, Pasal 47 ayat (1) UU HKPD menentukan bahwa tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen), sedangkan Pasal 47 ayat (2) menyatakan bahwa tarif BPHTB tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian, tarif 5% (lima persen) merupakan batas tarif tertinggi yang dapat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sehingga tarif yang berlaku dalam suatu daerah tetap perlu dilihat berdasarkan Perda masing-masing daerah. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UU HKPD, BPHTB terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan BPHTB setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dengan tarif BPHTB yang ditetapkan oleh daerah.
Lebih lanjut, Pemerintah menerbitkan kebijakan penyediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya melalui Program Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (“Permendagri 14/2025”). Dalam Permendagri 14/2025, Pemerintah Daerah diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi MBR, termasuk dengan menetapkan kriteria pengecualian objek BPHTB untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR.
Permendagri 14/2025 mengatur bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi MBR, Kepala Daerah menetapkan kriteria pengecualian objek BPHTB untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR. Hal tersebut perlu diperhatikan atas adanya kebijakan dari Menteri Dalam Negeri yang mengubah tarif BPHTB secara nasional menjadi 0% (nol persen).
Dengan demikian, istilah “BPHTB 0% (nol persen)” yang saat ini banyak digunakan pada dasarnya merujuk pada pembebasan atau pengecualian BPHTB bagi pihak yang memenuhi kriteria tertentu, bukan perubahan tarif BPHTB secara umum menjadi 0% (nol persen). Tarif BPHTB secara umum tetap mengikuti ketentuan daerah berdasarkan Pasal 47 UU HKPD, sedangkan pemberian pembebasan bagi MBR dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Hal ini juga sejalan dengan karakter BPHTB sebagai pajak daerah, sehingga ketentuan mengenai tarif, NPOPTKP, serta fasilitas pengurangan atau pembebasan perlu dilihat pada daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
Pengecualian BPHTB bagi MBR pada dasarnya telah diatur dalam UU HKPD, khususnya dalam Pasal 44 ayat (6) huruf h yang berbunyi:
Pasal 44 ayat (6) huruf h UU HKPD
“Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan: h. untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.”
Dengan demikian, UU HKPD telah menetapkan bahwa perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk MBR merupakan salah satu objek yang dikecualikan dari BPHTB. Namun demikian, pengecualian tersebut tidak diberikan tanpa batas kepada seluruh MBR, karena pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lebih lanjut. Dalam hal ini, Pasal 63 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“PP 35/2023”) secara jelas menyebutkan kriteria pengecualian objek BPHTB yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Adapun yang dimaksud dengan MBR pada prinsipnya adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah, sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah (“Permen PKP 5/2025”). Selain itu, kriteria MBR ditentukan berdasarkan penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin atau penghasilan orang perseorangan yang kawin.
Lebih lanjut, syarat pengecualian BPHTB tidak hanya ditentukan dari kriteria MBR, namun juga dilihat dari kriteria atas rumah yang diperoleh pada setiap daerah. Hal tersebut menunjukkan bahwa selain memperhatikan status MBR dan kepemilikan rumah pertama, karakteristik rumah yang diperoleh juga dapat menjadi bagian dari kriteria yang harus dipenuhi.
- Kriteria Penghasilan MBR
Daerah | Dasar Hukum | Penghasilan MBR |
Kota Bandung | Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2025 | Penghasilan paling banyak Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) per bulan bagi yang tidak kawin dan paling banyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) per bulan bagi yang kawin. |
Kabupaten Bandung | Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2025 | Penghasilan paling banyak Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) per bulan bagi yang tidak kawin dan paling banyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) per bulan bagi yang kawin. Selain itu, peserta Tapera satu orang paling banyak berpenghasilan Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) per bulan |
Provinsi DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi | Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 25 Tahun 2025 | Penghasilan paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) per bulan bagi yang tidak kawin dan paling banyak Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah) per bulan bagi yang kawin. |
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa meskipun pengecualian BPHTB bagi MBR memiliki dasar hukum yang sama dalam UU HKPD dan PP 35/2023, penerapannya tetap ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian, kriteria penghasilan MBR yang menjadi dasar pemberian pengecualian BPHTB perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku pada daerah tempat objek tanah dan/atau bangunan berada.
Selain kriteria penerima, pengecualian BPHTB bagi MBR juga mensyaratkan kriteria tertentu terhadap rumah yang diperoleh. Adapun perbandingan kriteria objek rumah yang dapat memperoleh pengecualian BPHTB di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Kriteria Rumah yang Memperoleh Pengecualian BPHTB bagi MBR
Daerah | Dasar Hukum | Kriteria Rumah |
Kota Bandung | Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2025 | Kepemilikan rumah pertama untuk Rumah Umum dan satuan rumah susun dengan luas lantai paling luas 36 m²; atau Rumah Swadaya dengan luas lantai paling luas 48 m² |
Kabupaten Bandung | Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2025 | Kepemilikan rumah pertama untuk Rumah Umum dan satuan rumah susun dengan luas lantai paling luas 36 m²; atau Rumah Swadaya dengan luas lantai paling luas 48 m² |
Provinsi DKI Jakarta | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 jo. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 808 Tahun 2024 | - Rumah tapak/rumah umum atau satuan rumah susun dengan luas bangunan paling luas 36 m² - Kepemilikan rumah pertama - NPOP paling tinggi Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) - Diperoleh melalui program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, serta - Memenuhi persyaratan rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
Dengan demikian, kriteria rumah yang memperoleh pengecualian BPHTB bagi MBR tidak berlaku secara seragam pada setiap daerah. Bahwa kebijakan BPHTB 0% (nol persen) bagi MBR pada akhirnya tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan Pemerintah Daerah tempat objek rumah berada. Permendagri 14/2025 memberikan arahan kepada Kepala Daerah untuk menetapkan kriteria pengecualian objek BPHTB bagi kepemilikan rumah pertama bagi MBR dalam rangka mendukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah, tetapi ketentuan tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan seluruh daerah menerapkan tarif BPHTB 0% (nol persen).
Catatan: Berdasarkan ketentuan DKI Jakarta, tarif BPHTB secara umum adalah 5% (lima persen) dan untuk perolehan hak pertama NPOPTKP sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Dengan demikian, apabila seseorang memperoleh rumah dengan nilai perolehan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), maka BPHTB secara normal dihitung setelah dikurangi NPOPTKP. Sementara itu, apabila perolehan tersebut memenuhi seluruh persyaratan untuk memperoleh pembebasan BPHTB bagi MBR dalam rangka program Pemerintah, maka BPHTB yang terutang dapat menjadi Rp0 (nol rupiah). Contoh perhitungan BPHTB di DKI Jakarta: | ||
BPHTB normal (tarif 5%) | NPOP Rp1.000.000.000 – NPOPTKP Rp250.000.000 = Rp750.000.000 × 5% = Rp37.500.000 | |
BPHTB dengan fasilitas pembebasan bagi MBR | Apabila perolehan merupakan rumah pertama dan memenuhi seluruh kriteria pembebasan BPHTB bagi MBR sesuai ketentuan yang berlaku, maka BPHTB yang terutang = Rp0 | |




