Perseroan Terbatas di Indonesia kini memiliki regulasi baru yang penting untuk dipahami dan disesuaikan dalam pemenuhan kewajiban administratifnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkum Nomor 49 Tahun 2025”). Peraturan ini mengatur secara lebih tegas atas sejumlah aspek dalam penyelenggaraan Perseroan Terbatas, termasuk kewajiban pelaporan Laporan Tahunan, kewajiban yang berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta pengenaan sanksi administratif atas penyimpangan kewajiban yang dimaksud.
Lebih lanjut, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 merupakan peraturan pelaksana dari Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah mencabut aturan sebelumnya. Dengan demikian, sebagai peraturan pelaksana, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 ini merupakan ketentuan terbaru yang bersifat teknis dan dapat dijadikan dasar untuk pengelolaan dan pengawasan kepatuhan Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur lebih rinci mengenai kewajiban administratif Perseroan, khususnya berkaitan dengan pengaturan kembali secara internal dan pelaporannya kepada negara. Berdasarkan ketentuan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, terdapat kewajiban untuk melakukan pelaporan Laporan Tahunan yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketentuan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan administratif dan memastikan kepatuhan Perseroan dalam menjalankan fungsi organisasinya.
A. KEWAJIBAN LAPORAN TAHUNAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
Kewajiban RUPS Tahunan dan pelaporan persetujuan Laporan Tahunan diatur secara eksplisit dalam Pasal 16 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 16 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025
“(1) Direksi Perseroan persekutuan modal menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
(2) Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam akta notaris.
(3) Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri oleh direksi melalui notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris ditandatangani.
(4) Penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara elektronik melalui SABH dan mengunggah dokumen pendukung.
(5) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan; dan
b. laporan tahunan.
(6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurangkurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Perseroan;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
g. gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris Perseroan persekutuan modal untuk tahun yang baru lampau.
(7) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan pada saat persetujuan atas laporan tahunan diterima.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, Laporan Tahunan bukan lagi merupakan dokumen internal yang hanya digunakan untuk kepentingan Perseroan, melainkan dokumen yang harus disetujui dalam RUPS pada 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir untuk dilaporkan kepada Menteri, dan persetujuannya dituangkan dalam akta notaris. Batas waktu pelaporan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akta notaris penetapan persetujuan RUPS ditandatangani. Ketentuan tersebut berdampak pada organ perseroan, khususnya direksi dan komisaris. Dalam hal ini, Perseroan dituntut untuk lebih tegas dalam menyusun laporan tahunan, agar tidak terjadi keterlambatan atau kegagalan pelaporan yang bisa berakibat sanksi administratif.
Lebih lanjut, penekanan pada akta notaris pada dokumen laporan tahunan menunjukkan bahwa negara menempatkan akta notaris sebagai bukti kuat pemenuhan kewajiban administratif Perseroan. Hal ini mengubah sifat pelaporan tahunan, yang sebelumnya hanya sekadar kegiatan internal menjadi kewajiban tertib administrasi negara yang memiliki konsekuensi hukum jika diabaikan. Oleh karena itu, persetujuan RUPS yang dimuat dalam akta notaris memiliki fungsi tidak hanya sebagai bukti persetujuan di dalam sebuah Perseroan, namun juga sebagai alat kontrol formal atas pelaporan tahunan Perseroan kepada negara melalui SABH.
B. KEWAJIBAN LAPORAN PEMILIK MANFAAT
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 juga secara eksplisit menyebutkan mengenai Pemilik Manfaat sebagai bagian penting dari dari dokumen yang harus dilampirkan dalam proses administratif Perseroan. Dalam hal ini, data Pemilik Manfaat dari sebuah Perseroan, harus dilaporkan pada setiap pendirian ataupun saat ada perubahan data badan hukum. Dokumen tersebut, meliputi dokumen atas:
1. Surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat;
2. Surat pernyataan direksi yang menyatakan nama Pemilik Manfaat; dan
3. Surat persetujuan selaku Pemilik Manfaat Perseroan.
Ketentuan ini secara tidak langsung mempertegas peran Pemilik Manfaat dalam struktur kepemilikan Perseroan. Definisi Pemilik Manfaat diatur dalam Pasal 1 angka 3 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 yang menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025
“Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang undangan”
Ketentuan tersebut mengartikan bahwa Pemilik Manfaat tidak hanya istilah deskriptif, tetapi sebagai unsur yang wajib diperhatikan dalam konteks administrasi Perseroan, termasuk dalam pelaporan pendirian dan perubahan struktur badan hukum. Atas hal tersebut, Perseroan harus memastikan data Pemilik Manfaat yang disampaikan adalah benar, karena setiap perubahan dalam struktur kepemilikan akan dicatat secara resmi melalui SABH. Apabila terdapat kelalaian dalam menyampaikan atau memperbarui data Pemilik Manfaat, hal ini dapat menghambat proses administrasi Perseroan dan menimbulkan sanksi administratif sebagaimana dalam ketentuan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
C. SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETIDAKPATUHAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 juga mengatur sanksi administratif terhadap Perseroan Terbatas yang tidak memenuhi kewajiban administratifnya, khususnya dalam hal pelaporan persetujuan Laporan Tahunan. Adanya pengaturan sanksi ini menunjukkan ketentuan dalam Permenkum tersebut tidak hanya sebagai pengaturan prosedural, namun juga sebagai mekanisme pengawasan administratif yang bersifat memaksa. Atas hal tersebut Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur beberapa sanksi atas penyimpangan kewajiban pelaporan sebagaimana berikut:
• Teguran Tertulis sebagai Sanksi Administratif Awal
Berdasarkan Pasal 17 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, dalam hal laporan tahunan yang disampaikan kepada Menteri melewati jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (3), maka Perseroan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa:
a. Teguran tertulis; dan
b. Pemblokiran akses.
Ketentuan ini menegaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan persetujuan atas Laporan Tahunan tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif ringan, melainkan sebagai bentuk ketidakpatuhan yang dapat langsung dikenai sanksi. Teguran tersebut akan disampaikan melalui notifikasi SABH dan/atau surat elektronik pada saat Perseroan melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS.
• Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
Dalam hal Perseroan tidak memenuhi kewajiban pelaporan setelah dikenai teguran tertulis, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 memberikan dasar hukum untuk pengenaan sanksi yang lebih berat, yaitu pemblokiran akses layanan SABH, sebagaimana pada Pasal 18 ayat (3). Dengan ditutupnya akses SABH, Perseroan tidak dapat melakukan berbagai tindakan hukum administratif, termasuk namun tidak terbatas pada pengajuan perubahan anggaran dasar, perubahan data direksi dan dewan komisaris, serta tindakan administratif lain yang mensyaratkan akses ke sistem AHU.
Dalam hal ini, Direksi sebagai organ yang bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan, berpotensi menghadapi hambatan dalam menjalankan kewenangannya, karena tindakan hukum Perseroan secara administratif menjadi terhenti atas adanya pemblokiran tersebut. Selain itu, kondisi ini juga dapat berdampak pada hubungan hukum Perseroan dengan pihak ketiga, karena apabila Perseroan tidak dapat memperbarui data atau melakukan perubahan struktural pada SABH, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha
Walaupun terdapat sanksi yang diberikan oleh Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, ketentuan ini tetap memberikan kesempatan bagi Perseroan untuk memulihkan status administratifnya setelah dikenai sanksi pemblokiran akses. Ketentuan mengenai pembukaan kembali akses SABH diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Perseroan dapat mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran dengan terlebih dahulu memenuhi kewajiban pelaporan yang dilanggar.
Permohonan pembukaan blokir tersebut dapat dilakukan dengan mengisi formulir pada SABH dan melampirkan dokumen pendukung berupa:
a. Akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan; dan
b. Laporan tahunan.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 dalam hal ini menegaskan Perseroan Terbatas di Indonesia untuk menjalankan kepatuhan administrasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), khususnya terkait kewajiban pelaporan persetujuan Laporan Tahunan yang ditetapkan dalam RUPS, kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat, serta penerapan sanksi administratif yang berdampak langsung terhadap akses layanan administrasi hukum Perseroan melalui SABH.
Dengan mengacu pada ketentuan yang telah diuraikan di atas, dalam hal ini dapat dipahami bahwa kewajiban administratif bagi Peseroran Terbatas tidak lagi hanya kewajiban administratif yang berkaitan dengan pendirian dan/atau perubahan data perseroan, melainkan tiap – tiap Laporan Tahunan Perusahaan yang telah disetujui oleh RUPS juga wajib disampaikan, yang mana sebelum diterbitkannya Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, tiap – tiap Laporan Tahunan yang disetujui dalam RUPS Tahunan hanya perlu diketahui oleh Organ Perseroan, tanpa diwajibkan untuk diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketentuan tersebut menegaskan kepatuhan administratif bukan lagi sebagai formalitas prosedural, melainkan hal penting bagi Perseroan untuk dapat melakukan penyesuaian internal guna memastikan seluruh kewajiban administratif dipenuhi sesuai dengan ketentuan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.



