Skip to content
Home » Perluasan Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi Pemberi Kerja danPekerja di Sektor Pariwisata Berdasarkan PMK 72 Tahun 2025

Perluasan Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi Pemberi Kerja danPekerja di Sektor Pariwisata Berdasarkan PMK 72 Tahun 2025

  • by

Pemerintah Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 (“PMK 72/2025”) sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Peraturan baru ini merupakan bentuk kebijakan fiskal pemerintah yang ditujukan untuk memperkuat sektor – sektor strategis nasional melalui pemberian insentif pajak kepada pemberi kerja dan pekerja.

Salah satu langkah yang ditempuh dalam kebijakan ini adalah memperluas cakupan sektor penerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (“PPh 21 DTP”) yang semula terbatas pada sektor usaha yang menjalankan kegiatan industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, kini mencakup pula pemberian PPh 21 DTP untuk pekerja yang bekerja pada sektor pariwisata.

Sebagai catatan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata, kegiatan usaha dengan sektor pariwisata pada dasarnya mencakup usaha sebagai berikut :

1) Daya Tarik Wisata;
2) Kawasan Pariwisata;
3) Jasa Transportasi Wisata;
4) Jasa Perjalanan Wisata;
5) Jasa Makanan dan Minuman;
6) Penyediaan Akomodasi;
7) Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi;
8) Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran;
9) Jasa Informasi Pariwisata;
10) Jasa Konsultan Pariwisata;
11) Jasa Pariwisata;
12) Wisata Tirta; dan
13) SPA.

Mengenai Klasifikasi Lapangan Usaha secara keseluruhan, akan kami uraikan dalam Lampiran Legal Research ini.

Dalam pelaksanaannya, pemberian fasilitas PPh 21 DTP terhadap sektor – sektor usaha tersebut diberikan dengan dengan ketentuan periode masa pajak yang berbeda, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4A PMK 72/2025, dengan pemisahan dan perbedaan pemberian fasilitas PPh 21 DTP berdasarkan masa pajak sebagai berikut :
a. Untuk sektor usaha pada industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, masa pemberian insentif PPh 21 DTP berlaku dari Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025; dan
b. Untuk sektor pariwisata, masa pemberian insentif PPh 21 DTP hanya berlaku dari Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025.

Perluasan insentif PPh 21 DTP terhadap sektor pariwisata dilandasi oleh pertimbangan bahwa sektor ini memiliki peranan penting dalam menggerakkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung peningkatan pendapatan masyarakat. Dengan memberikan keringanan pajak bagi pihak pemberi kerja dan pekerja di sektor pariwisata, pemerintah berharap dapat mendorong keberlanjutan kegiatan usaha serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja. Kebijakan ini juga mencerminkan penguatan peran sektor jasa, khususnya pariwisata, sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam hal ini, PMK 72/2025 menambahkan dan mengubah beberapa ketentuan penting dalam PMK sebelumnya, yang pada pokoknya mengatur mengenai ketentuan pelaksanaan atas pemberian fasiltas PPh 21 DTP baik bagi Pemberi Kerja maupun bagi Pekerja. Setiap perubahan tersebut membawa dampak langsung terhadap aspek administratif dan kewajiban hukum bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan insentif ini.

Dengan diberlakukannya fasilitas PPh 21 DTP, dalam hal ini Sebagai Pelaku Usaha sekaligus Pemberi Kerja yang pada pokoknya memberikan Upah atau pendapatan dan penghasilan kepada para Pekerja, memiliki kewajiban untuk membayarkan insetif tersebut secara tunai kepada para Pekerja, termasuk melakukan pembayaran atas tunjangan PPh 21 yang ditanggung oleh Pemberi Kerja kepada para Pekerja yang bersangkutan.

Hal tersebut didasarkan atas ketentuan Pasal 5 ayat 1 PMK 72/2025 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :

“Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah, merupakan pemberian insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan Pajak Penghasilan 21 atau menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Pegawai”.

Dengan dibayarkannya insentif atas PPh 21 oleh Pemberi Kerja kepada Pekerja, maka dalam hal ini nilai atas insentif yang dibayarkan tersebut tidak diperhitungkan sebagai Penghasilan yang dikenakan Pajak. Namun, dalam praktiknya, untuk dapat membuktikan bahwa Pemberi Kerja telah memberikan insentif PPh 21 kepada Pekerja, dalam hal ini Pemberi Kerja tetap harus membuatkan suatu bukti pemotongan pajak sesuai dengan tata cara yang berlaku di peraturan perundang – undangan bidang perpajakan, yang dilaporkan oleh Pemberi Kerja kepada instansi perpajakan yang berwenang setiap Masa Pajak.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang Ketenagakerjaan, pada dasarnya Pekerja terdiri atas 2 (dua) jenis hubungan kerja, yang didasarkan pada hubungan kerja
sebagai berikut :
a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”); dan
b. Perjanjian Kerja Waktu Tidan Tertentu (“PKWTT”).

Dengan adanya pemisahan 2 (dua) jenis hubungan kerja tersebut, maka dalam hal ini menimbulkan ketentuan dan persyaratan yang berbeda atas pemberian PPh 21 DTP, sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 72/2025 yaitu sebagai berikut :

1. Pegawai Tetap Tertentu atau PKWTT

a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b. Menerima penghasilan bruto tetap tidak lebih dari Rp10.000.000,00 per bulan; dan
c. Tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan.

2. Pegawai Tidak Tetap Tertentu PKWT

a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
b. Menerima upah dengan jumlah:
– Rata – rata 1 (satu) hari tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan;
– Tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan; dan
c. Tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Terdapat kemungkinan bahwa nilai fasilitas PPh 21 yang memiliki nilai lebih besar dari nilai PPh 21 terutang, sehingga menyebabkan adanya kelebihan bayar PPh 21 DTP. Untuk Pekerja dengan jenis hubungan kerja PKWTT, apabila terdapat kelebihan nilai failitas PPh 21 yang dibayarkan dari nilai Pajak Terutang, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 5 PMK 72/2025 kelebihan bayar PPh 21 DTP tersebut tidak akan dikembalikan kepada Pekerja PKWTT yang bersangkutan.

Namun, khusus untuk Pekerja PKWTT yang bekerja pada sektor pariwisata, apabila terdapat kelebihan bayar PPh 21 DTP akibat PPh 21 DTP yang telah dipotong nilainya lebih besar dari PPh 21 yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak, maka dalam hal ini Pemberi Kerja dapat mengembalikan kelebihan bayar pajak tersebut kepada Pekerja PKWTT yang bersangkutan, dengan nilai pengembalian sebesar bagian kelebihan pemotongan pajak yang tidak ditanggung pemerintah.

Nilai pengembalian kelebihan bayar pajak yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja kepada Pekerja PKWTT khusus dalam sektor pariwisata, pada dasarnya pengembalian kelebihan bayar pajak tersebut pun dapat diklaim kepada instansi perpajakan yang berwenang, melalui kompensasi kelebihan bayar pajak.

Kelebihan bayar pajak tersebut akan dikompensasikan sebagai pembayaran pajak terutang untuk masa pajak berikutnya, dengan nilai sebesar bagian kelebihan pembayaran pajak yang tidak ditanggung pemerintah. Adapun, untuk dapat memperoleh kompensasi kelebihan bayar pajak tersebut, dalam hal Pemberi Kerja harus mempersiapkan dokumen administratif, yang terdiri dari dokumen – dokumen sebagai berikut :

  1. Kertas kerja penghitungan dan menyampaikannya melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak; dan
  2. Bukti pemotongan tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26.

Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam hal ini dapat dipahami bahwa pada dasarnya PMK 72/2025 memberikan hak atau fasilitas kemudahan dan keringanan bagi para Pekerja untuk tidak dikenakan PPh 21, melalui pemberian fasilitas PPh 21 DTP. Namun, dengan adanya fasilitas PPh 21 DTP ini, tidak menghilangkan kewajiban Pemberi Kerja untuk melakukan pelaporan serta penyampaian bukti potong PPh 21 kepada instansi perpajakan, serta tidak menghilangkan kewajiban Pemberi Kerja untuk tetap mengeluarkan sejumlah anggaran fasilitas pajak.

Dengan adanya fasilitas PPh 21 DTP, anggaran atas penanggungan fasilitas PPh 21 oleh Pemberi Kerja tersebut tetap harus dibayarkan, namun pembayarannya tidak dilakukan penyetoran ke kas negara. Pembayaran atas anggaran fasilitas PPh 21 Pemberi Kerja tetap wajib diserahkan kepada Pekerja yang bersangkutan baik Pekerja PKWT maupun Pekerja PKWTT.

Khusus untuk Pekerja PKWTT dalam sektor pariwisata, dalam hal ini memperoleh fasilitas yang lebih menguntungkan, dimana Pekerja PKWTT sektor pariwisata yang nilai pajak terutangnya tidak lebih lebih besar dari nilai PPh 21 DTP, dapat memperoleh kompensasi atas kelebihan nilai PPh 21 DTP, yang dapat dibayarkan oleh Pemberi Kerja kepada Pekerja secara langsung.

LAMPIRAN

Kriteria bidang usaha yang memperoleh fasilitas PPh 21 DTP berdasarkan Lampiran PMK 72/2025, ditentukan sebagai berikut :

No.

Kategori

KLU

Nama Industri

1

C

13111

Industri Persiapan Serat Tekstil

2

C

13112

Industri Pemintalan Benang

3

C

13113

Industri Pemintalan Benang Jahit

4

C

13121

Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya)

5

C

13122

Industri Kain Tenun Ikat

6

C

13123

Industri Bulu Tiruan Tenunan

7

C

13131

Industri Penyempurnaan Benang

8

C

13132

Industri Penyempurnaan Kain

9

C

13133

Industri Pencetakan Kain

10

C

13134

Industri Batik

11

C

13911

Industri Kain Rajutan

12

C

13912

Industri Kain Sulaman

13

C

13913

Industri Bulu Tiruan Rajutan

14

C

13921

Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga

15

C

13922

Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman

16

C

13923

Industri Bantal dan Sejenisnya

17

C

13924

Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman

18

C

13925

Industri Karung Goni

19

C

13926

Industri Karung Bukan Goni

20

C

13929

Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya

21

C

13930

Industri Karpet dan Permadani

22

C

13941

Industri Tali

23

C

13942

Industri Barang dari Tali

24

C

13991

Industri Kain Pita (Narrow Fabric)

25

C

13992

Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri

26

C

13993

Industri Non Woven (Bukan Tenunan)

27

C

13994

Industri Kain Ban

28

C

13995

Industri Kapuk

29

C

13996

Industri Kain Tulle dan Kain Jaring

30

C

13999

Industri Tekstil Lainnya YTDL

31

C

14111

Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil

32

C

14112

Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit

33

C

14120

Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan

34

C

14131

Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil

35

C

14132

Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit

36

C

14200

Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu

37

C

14301

Industri Pakaian Jadi Rajutan

38

C

14302

Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir

39

C

14303

Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya

40

C

15111

Industri Pengawetan Kulit

41

C

15112

Industri Penyamakan Kulit

42

C

15113

Industri Pencelupan Kulit Bulu

43

C

15114

Industri Kulit Komposisi

44

C

15121

Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi

45

C

15122

Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri

46

C

15123

Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan

47

C

15129

Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya

48

C

15201

Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-Hari

49

C

15202

Industri Sepatu Olahraga

50

C

15203

Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri

51

C

15209

Industri Alas Kaki Lainnya

52

C

31001

Industri Furnitur dari Kayu

53

C

31002

Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu

54

C

31003

Industri Furnitur dari Plastik

55

C

31004

Industri Furnitur dari Logam

56

C

31009

Industri Furnitur Lainnya

57

H

49425

Angkutan Darat Wisata

58

H

50113

Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata

59

H

50122

Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata

60

I

55110

Hotel Bintang

61

I

55120

Hotel MelatI

62

I

55130

Pondok Wisata

63

I

55191

Penginapan Remaja (Youth Hostel)

64

I

55192

Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman Karavan

65

I

55193

Vila

66

I

55194

Apartemen Hotel

67

I

55199

Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya

68

I

55900

Penyediaan Akomodasi Lainnya

69

I

56101

Restoran

70

I

56102

Rumah/Warung Makan

71

I

56103

Kedai Makanan

72

I

56104

Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap

73

I

56109

Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya

74

I

56210

Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering

75

I

56290

Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu

76

I

56301

Bar

77

I

56302

Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman

78

I

56303

Rumah Minum/Kafe

79

I

56304

Kedai Minuman

80

L

56306

Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap

81

L

68112

Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus

82

L

68120

Kawasan Pariwisata

83

M

70201

Aktivitas Konsultansi Pariwisata

84

N

79111

Aktivitas Agen Perjalanan Wisata

85

N

79119

Aktivitas Agen Perjalanan LaAktivitas Biro Perjalanan Lainnyaa

86

N

79121

Aktivitas Biro Perjalanan Wisata

87

N

79129

Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya

88

N

79911

Jasa Informasi Pariwisata

89

N

79912

Jasa Informasi Daya Tarik Wisata

90

N

79921

Jasa Pramuwisata

91

N

79922

Jasa Interpreter Wisata

92

N

79990

Jasa Reservasi Lainnya YBDI YTDL

93

N

82301

Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)

94

N

82302

Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event)

95

R

90030

Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni

96

R

90040

Aktivitas Operasional Fasilitas Seni

97

R

91022

Museum yang Dikelola Swasta

98

R

91024

Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya yang Dikelola Swasta

99

R

91029

Wisata Budaya Lainnya

100

R

93111

Fasilitas Stadion

101

R

93112

Fasilitas Sirkuit

102

R

93113

Fasilitas Gelanggang/Arena

103

R

93114

Fasilitas Lapangan

104

R

93115

Fasilitas Olahraga Beladiri

106

R

93116

Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center

107

R

93119

Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya

108

R

93191

Promotor Kegiatan Olahraga

109

R

93193

Aktivitas Perburuan

110

R

93195

Aktivitas Olahraga Tradisional

111

R

93211

Taman Rekreasi

112

R

93219

Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya

113

R

93221

Pemandian Alam

114

R

93222

Wisata Gua

115

R

93223

Wisata Petualangan Alam

116

R

93224

Wisata Pantai

117

R

93229

Daya Tarik Wisata Alam Lainnya

118

R

93231

Wisata Agro

119

R

93239

Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya

120

R

93242

Wisata Selam

121

R

93243

Dermaga Marina

122

R

93244

Kolam Pemancingan

123

R

93245

Wisata Memancing

124

R

93246

Aktivitas Wisata Air

125

R

93249

Wisata Tirta Lainnya

126

R

93291

Klub Malam

127

R

93292

Karaoke

128

R

93293

Usaha Arena Permainan

129

R

93294

Diskotek

130

R

93299

Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya YTDL

131

S

96121

Rumah Pijat

132

S

96122

Aktivitas Spa (Sante Par Aqua)

133

S

96129

Aktivitas Kebugaran Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *