Dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM, Pemerintah memberikan dukungan kepada UMKM termasuk dengan memudahkan akses pembiayaan di antaranya dengan memberikan kepastian hukum atas penanganan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN serta pada Pemerintah kepada UMKM melalui Penghapusbukuan dan Penghapustagihan. Sejak tanggal 5 November 2024 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (“PP 47/2024”). PP 47/2024 pada pokoknya mengatur mengenai penghapusan piutang oleh :
a. Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dengan cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan piutang macet; dan
b. Pemerintah kepada UMKM dengan cara Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet.
A. PENGHAPUSAN PIUTANG MACET DENGAN PENGHAPUSBUKUAAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN YANG DILAKUKAN OLEH BANK DAN/ATAU LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK
Penghapusan piutang macet oleh bank dan/atau lembaga keuangan non-bank pada pokoknya dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu penghapusbukuan dan penghapustagihan. Pasal 1 angka 2 dan 3 PP 47/2024 mendefinisikan penghapusbukuan sebagai tindakan administratif oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank sebesar kewajiban debitur atau nasabah tanpa menghapus hak tagih Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank kepada debitur atau nasabah. Sedangkan penghapustagihan adalah tindakan penghapusan hak tagih oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank atas suatu tagihan kepada debitur atau nasabah setelah Penghapusbukuan dilakukan.
Pasal 4 PP 47/2024 mengatur penghapusbukuan piutang macet yang dilakukan oleh bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dilakukan terhadap:
a. piutang macet yang telah dilakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN; dan
b. Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN telah melakukan upaya penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, tetapi tetap tidak tertagih.
Adapun yang dimaksud dengan upaya restrukturisasi adalah segala upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada debitur atau nasabah UMKM. Sedangkan upaya penagihan secara optimal berarti tindakan yang diambil oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dalam melakukan penagihan kepada debitur atau nasabah untuk mendapatkan pembayaran atas kredit atau pembiayaan yang telah diberikan sesuai dengan syarat yang telah disepakati dalam perjanjian kredit atau pembiayaan. Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat dimengerti bahwa piutang macet yang dapat dilakukan penghapusbukuan hanyalah terhadap piutang debitur atau nasabah UMKM yang telah ada upaya restrukturisasi dan upaya penagihan secara optimal oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN.
Lebih lanjut, Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN melakukan Penghapustagihan piutang macet yang telah dihapusbukukan berupa :
a. kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini;
b. kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan; atau
c. kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.
Untuk dapat dilakukannya penghapustagihan oleh bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN, kredit atau pembiayaan UMKM dimaksud harus memenuhi kualifikasi kriteria berupa :
a. nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) per debitur atau nasabah;
b. telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;
c. bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan
d. tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/kewajiban nasabah.
Bagi nasabah atau debitur yang telah diberikan penghapustagihan piutang, bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN akan melakukan pemutakhiran data debitur atau nasabah yang diberikan penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah pada sistem layanan informasi keuangan yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah itu, nasabah atau debitur yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah tersebut dapat kembali mengajukan permohonan atau pembiayaan UMKM kembali.
Terhadap segala bentuk kerugian yang dialami oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dalam melaksanakan Penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan sepenuhnya merupakan kerugian bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.
Atas kebijakan penghapusan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara macet kepada UMKM sebagaimana diatur PP 47/2024 hanya berlaku untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP 47/2024 yaitu 5 November 2024.
B. PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA MACET DENGAN CARA PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT DAN PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK
Selain penghapusan piutang macet yang dilakukan oleh bank dan/atau lembaga keuangan non-bank, PP 47/2024 juga mengatur penghapusan Piutang Negara Macet. Piutang Negara Macet merupakan sejenis kredit yang berasal dari non-lembaga keuangan konvensional seperti sebelumnya. Dana-dana dari piutang macet ini biasanya disalurkan melalui koperasi yang target nasabahnya adalah para pelaku usaha di bidang UMKM. PP 47/2024 mengklasifikasikan penghapusan piutang negara macet dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak.
Pasal 12 ayat (1) PP 47/2024 mengatur bahwa Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara macet dilakukan terhadap:
a. piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM; dan/atau
b. piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.
Penghapusan secara bersyarat piutang dana bergulir hanya dapat dilakukan setelah piutang dana bergulir dinyatakan telah diurus secara optimal. Adapun pernyataan pengurusan piutang dana bergulir secara optimal harus telah memeperoleh :
a. Penetapan Piutang Negara untuk Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN); atau
b. Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal (PPNTO) oleh menteri/pimpinan lembaga/pimpinan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pengelola dana bergulir atas nama menteri, dalam hal Piutang Negara tidak dapat diserahkan kepada PUPN.
Piutang dana bergulir yang telah dinyatakan PSBDT atau PPNTO, akan diserahkan ke badan layanan umum penyerah piutang untuk dilakukan Penghapusan Secara Bersyarat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya PP 47/2024 dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12 ayat (5) PP 47/2024 membatasi Piutang kredit program meliputi Piutang Negara kepada :
a. Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan;
b. Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan;
c. Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani;
d. Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut; dan
e. Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembangan Sapi Bali.
Penghapusan secara bersyarat piutang kredit program macet dilakukan setelah piutang kredit program dinyatakan telah diurus secara optimal dengan dibuktikan telah terbitnya surat keterangan optimal dari Pengelola Kredit Program dengan memenuhi syarat yaitu:
a. Piutang telah dilakukan upaya penagihan;
b. Tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
c. Kualitas piutang kredit program macet sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. Umur piutang minimal 10 (sepuluh) tahun.
Apabila piutang kredit program macet sebagaimana dimaksud di atas telah memperoleh surat keterangan optimal dari Pengelola Kredit Program, maka penetapan penghapusan secara bersyarat Piutang Kredit Program dilakukan seusai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.
Adapun masing-masing ketentuan nilai piutang pokok untuk memenuhi syarat penghapusan secara bersyarat untuk piutang dana bergulir dan piutang kredit program yaitu :
– untuk penghapusan piutang dana bergulir, untuk nilai piutang pokok maksimal Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) per Penanggung Utang;
– untuk penghapusan piutang kredit program, dengan nilai piutang pokok maksimal Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) per Penanggung Utang atau Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) per Penanggung Utang Badan Usaha;
– Untuk penghapusan piutang kredit program yang tidak dapat ditentukan per Penanggung Utang, maka penghapusan Piutang Negara dihitung berdasarkan nilai piutang pokok maksimal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) per proyek.
Pasal 16 PP 47/2024 mengatur terhadap piutang dana bergulir dan piutang kredit program yang telah dilakukan Penghapusan Secara Bersyarat, dilakukan Penghapusan Secara Mutlak. Penghapusan Secara Mutlak atas piutang dana bergulir dan piutang kredit program dilakukan paling singkat 3 (tiga) bulan setelah keputusan Penghapusan Secara Bersyarat ditetapkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebendaharaan negara, maksimal sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PP 47/2024, yaitu 6 (enam) bulan terhitung sejak 5 November 2024.