Sebagai bentuk legitimasi kompetensi masyarakat untuk mengemudi berbagai jenis kendaraan di Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku pihak yang berwenang untuk mengatur dan mengawasi segala jenis aspek yang berkaitan dengan lalu lintas, mewajibkan masyarakat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun, kepemilikan SIM tersebut ditentukan dengan beberapa golongan sesuai dengan jenis kendaraan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 (“Perpolri SIM”), yaitu sebagai berikut :
SIM A
a. SIM A untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil penumpang dan/atau mobil barang perseorangan;
b. SIM A Umum untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil penumpang dan/atau mobil barang umum;
SIM B
a. SIM BI untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan berat mobil lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram);
b. SIM BI Umum untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil bus umum dan mobil barang umum dengan berat mobil lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram);
c. SIM BII Umum untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).
SIM C
a. SIM C untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc;
b. SIM CI untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc sampai dengan 500cc;
c. SIM CII untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500cc.
SIM D
a. SIM D untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor khusus Penyandang Disabilitas dan setara dengan golongan SIM C;
b. SIM DI untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor khusus Penyandang Disabilitas dan setara dengan golongan SIM A.
SIM pada dasarnya diterbitkan ada dasar hal-hal sebagai berikut, yaitu :
– Penerbitan SIM Baru;
– Perpanjangan SIM untuk SIM yang telah melewati masa berlaku 5 (lima) tahun;
– Peningkatan golongan SIM;
– Penurunan golongan SIM;
– Perubahan data pengemudi;
– Penggantian SIM hilang atau rusak; dan
– Akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Penerbitan SIM dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan permohonan dari masyarakat atau pengemudi yang bersangkutan. Adapun, sebelum mengajukan permohonan SIM tersebut masyarakat atau pengemudi wajib memastikan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan diantaranya yaitu persyaratan administrasi, persyaratan batas usia, kesehatan dan persyaratan teknis berupa lulus ujian mengemudi.
Berkaitan dengan persyaratan administrasi yang menjadi salah satu syarat wajib diterbitkannya SIM, Pasal 9 Perpolri SIM mengatur bahwa, syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh masyarakat atau pengemudi dalam mengajukan permohonan penerbitan SIM umum yaitu terdiri dari hal-hal sebagai
berikut :
1. Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara manual ataupun menunjukan bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi KTP bagi WNI dan dokumen keiimigrasian bagi WNA;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi (untuk pemohon yang mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi), serta Surat Hasil Verifikasi Kompetensi Mengemudi (untuk pemohon yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi);
4. Fotokopi Surat Izin Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia;
5. Melaksanakan rekam biometric sidik jari dan/atau face recognitioin maupun retina mata;
6. Melampirkan tanda bukti kepersertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Mengenai syarat bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada syarat nomor 6 di atas, dalam hal ini perlu dipahami bahwa jaminan kesehatan nasional yang diakui di Indonesia saat ini yaitu merupakan Jaminan Kesehatan yang berada dalam pengelolaan dan pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, atau yang dikenal dengan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan, yang telah mengalami perubahan beberapa kali, sebagaimana perubahan terakhir dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 (“Peraturan BPJS Kesehatan”), yang pada pokoknya menyatakan bahwa “…setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dan wajib membayar Iuran dalam program Jaminan Kesehatan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan”.
Catatan :
Jaminan Kesehatan yaitu merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiaporang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Sehingga, atas penjelasan sebagaimana dimaksud di atas, dapat dipahami bahwa apabila masyarakat dan/atau pengemudi bermaksud untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM, maka masyarakat dan/atau pengemudi tersebut wajib terlebih dahulu memastikan telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan yang berada dalam pengawasan BPJS Kesehatan, dengan prosedur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan.