Dalam praktik bisnis di Indonesia, seringkali ditemukan bahwa Organ Perusahaan khususnya Direksi
memiliki jabatan rangkap sebagai Direksi dalam 2 (dua) Perusahaan, yang memiliki kegiatan usaha
sejenis pada:
a. Perusahaan dimana Direksi yang bersangkutan ditunjuk sebagai salah satu Organ Perusahaan; dan
b. Perusahaan yang didirikan oleh Direksi yang bersangkutan.
Potensi Resiko
Apabila mempertimbangkan risiko atas peristiwa tersebut di atas, dalam hal ini sangat dimungkinkan
akan timbulnya benturan kepentingan bagi Direksi yang bersangkutan, yang juga akan berdampak
terhadap keuntungan maupun kerugian perusahaan-perusahaan terkait akibat hal sebagai berikut :
- Direksi yang bersangkutan dapat mengambil strategi bisnis yang telah diterapkan pada satu
Perusahaan, untuk diterapkan pada Perusahaan lainnya; - Direksi dapat secara sadar mengambil dan mengalihkan Rahasia Perusahaan seperti informasi mengenai Customer, Vendor, harga pokok penjualan, perhitungan keuntungan, serta hal-hal lainnya yang secara nyata menjadi pilar penting jalannya kegiatan usaha; dan/atau
- Mengambil kebijakan yang dapat merugikan Perusahaan, semata-mata guna melindungi
Perusahaan lainnya dari berbagai risiko bisnis.
Selain menimbulkan dampak bagi perusahaan perusahaan terkait, kedudukan Direksi yang memiliki jabatan rangkap dalam Perusahaan yang memiliki kegiatan usaha jenis juga pada dasarnya akan menimbulkan dampak bagi perusahaan-perusahaan lainnya yang tidak terkait (namun memiliki kegiatan usaha sejenis), serta menimbulkan dampak bagi masyarakat yang menggunakan komoditas barang/jasa atas usaha tersebut. Hal sebagaimana dimaksud di atas dapat terjadi dikarenakan Direksi dapat mengambil keputusan untuk menciptakan hubungan bisnis dan kerjasama antara satu Perusahaan dengan Perusahaan lainnya dimana ia menjabat, dengan maksud untuk menguasai produksi dan/atau pemasaran khusus barang/jasa tertentu, yang kemudian kedua Perusahaan tersebut dapat mengendalikan harga pasar atas barang/jasa tertentu.
Lantas, bagaimana peraturan perundang-undangan di Indonesia memitigasi hal tersebut? Dalam
penelusuran ini, kami akan menguraikan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan dampak,
kewajiban maupun larangan dalam pendirian Perusahaan sejenis oleh Direksi dalam 2 (dua) atau lebih
Perusahaan, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UU 40/2007”) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU5/1999”).
Larangan Jabatan Rangkap Organ Perseroan dalam Perusahaan Sejenis
Apabila mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU 40/2007, pada dasarnya UU 40/2007 sama sekali tidak mengatur mengenai larangan jabatan rangkap bagi Organ Perseroan pada perusahaan dengan bidang usaha sejenis maupun pada perusahaan dengan bidang usaha yang berbeda. Namun demikian, larangan jabatan rangkap bagi Organ Perseroan tersebut di atas justru diatur secara tegas dalam UU 5/1999 khususnya larangan jabatan rangkap bagi Organ Perseroan pada perusahaan dengan bidang usaha sejenis, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU 5/1999 yang pada pokoknya mengatur :
“seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut :
a. Berada dalam pasar bersangkutan yang sama;
b. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan/atau jenis usaha; atau
c. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan/atau jasa tertentu yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat”.
Bahkan, lebih lanjut larangan sebagaimana dimaksud di atas juga berlaku dalam pemilikan saham mayoritas, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU 5/1999 yang pada pokoknya mengatur :
“Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan :
a. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh
persen) pangsa pasar satu jenis barang dan/atau jasa tertentu;
b. Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh
puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang dan/atau jasa tertentu.”
Apabila melihat unsur-unsur mengenai larangan Jabatan Rangkap dan kepemilikan Saham Mayoritas pada 2 (dua) atau lebih Perusahaan sejenis yang diatur dalam UU 5/1999, dalam hal ini dapat dipahami bahwa larangan tersebut diatur dengan maksud dan tujuan untuk menstabilkan pelaksanaan persaingan usaha yang sehat, guna menghindari penguasaan pangsa pasar pada pasar bersangkutan yang sama. Dengan demikian dapat ditarik garis lurus bahwa, penguasaan pangsa pasar pada pasar bersangkutan yang sama dapat terjadi diakibatkan oleh sebab-sebab sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya, salah satu diantaranya yaitu Direksi mengambil keputusan untuk menjalin hubungan serta kerjasama bisnis antar Perusahaan dimana ia menjabat, yang kemudian kedua Perusahaan tersebut dapat menentukan serta mengendalikan harga pasar atas barang dan/atau jasa sejenis secara bersama-sama.