Skip to content
Home » Pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK)Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk)

Pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK)Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk)

  • by

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (“UU 7/2021”), Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak
(“NPWP”) akan dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”). Hal tersebut sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 j.o ayat 1a UU 7/2021, yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut :

Pasal 2 ayat 1 UU 7/2021
“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”

Pasal 2 ayat 1A UU 7/2021
“Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang
pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.”

Dengan diberlakukannya ketentuan sebagaimana dimaksud, dalam hal ini pada dasarnya diharapkan
dapat mempermudah penduduk Indonesia dalam melakukan pengurusan administrasi perpajakan,
mengingat NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing Wajib Pajak, secara langsung dapat berlaku sebagai NPWP, sehingga data penduduk dapat berfungsi secara efektif dan efisien.

Hal tersebut, sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (“PMK NPWP”), yang pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut :

Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk Negara Indonesia dan memiliki NPWP dengan format 15 (lima belas) digit sebelum periode bulan Juli 2022 atau sebelum diberlakukannya PMK NPWP (PMK 112/2022), untuk selanjutnya akan menggunakan NIK sebagai NPWP sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, atau untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak, yang mensyaratkan penggunaan NPWP”

Adapun, untuk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk) wajib
terlebih dahulu melakukan permohonan aktivasi NIK kepada Direktur Jenderal Pajak, untuk kemudian identitas Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk) tersebut dilakukan pemadanan melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Berdasarkan hasil pemadanan identitas Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk), dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menerbitkan hasil, yang pada pokoknya
menyatakan valid atau tidak validnya identitas Wajib Pajak yang akan diaktivasi, dengan data kependudukan yang berada pada data Kementerian Dalam Negeri.

Apabila hasil pemadanan data tersebut dinyatakan tidak valid, dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak
menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk), khususnya
klarifikasi terhadap data mengenai hal-hal sebagai berikut :
a) Data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;
b) Data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya;
c) Data Klasifikasi Lapangan Usaha; dan
d) Data Unit Keluarga.

Selain itu, dalam hal data yang tercantum dalam klarifikasi tersebut secara nyata berbeda dengan data yang dipadankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam hal ini Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk) wajib melakukan perubahan data melalui :
a) Laman Direktorat Jenderal Pajak;
b) Contact Center Direktorat Jenderal Pajak;
c) Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan/atau
d) Saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.

Setelah melalui proses pemadanan, dan kemudian Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pemadanan data tersebut Valid, dalam hal ini NIK yang telah diaktivasi tersebut dapat berlaku efektif sebagai NPWP, khususnya pada saat setelah memperoleh pemberitahuan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk) mengenai Validitas dan Aktivasi NIK tersebut. Sehingga, atas hal tersebut Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk) dapat secara langsung menggunakan NIK nya sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk) belum melakukan aktivasi serta pemadanan NIK dan/atau belum memperoleh status Valid dalam pemadanan NIK tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk) yang bersangkutan masih dapat menggunakan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dengan batas pemakaian sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Catatan :
Meskipun pemadanan NPWP dalam NIK sebagaimana dimaksud di atas tidak diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Bukan Penduduk) dan Wajib Pajak Badan, akan tetapi peraturan tersebut tetap mengatur mengenai NPWP yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, sebagai identitas untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yaitu NPWP dengan format 16 (enam belas) digit.

Adapun, mengingat saat ini NPWP yang diterbitkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Bukan Penduduk) dan Wajib Pajak Badan merupakan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 2 PMK NPWP, Wajib Pajak Orang Pribadi (Bukan Penduduk) dan Wajib Pajak Badan dapat menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP yang telah diterbitkan sebelumnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *