Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 19/2009”), Hewan Peliharaan didefinisikan sebagai hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu. Oleh karenanya, setiap orang diberikan hak untuk memelihara dan merawat tiap-tiap hewan peliharaan baik di dalam rumah tinggal ataupun di dalam suatu kurungan tertentu.
Meskipun setiap orang diberikan hak untuk memelihara dan merawat hewan peliharaan, akan tetapi tiap-tiap orang yang memelihara hewan peliharaan tersebut wajib untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, mengingat sebagaimana diketahui bersama tiap-tiap hewan merupakan makhluk hidup yang tidak memiliki akal seperti manusia, yang dapat membuang kotoran-kotorannya dimanapun dan berpotensi menjadi media penyebaran virus atau penyakit hewan kepada makhluk hidup lainnya, khususnya manusia.
Selain itu, beberapa hewan peliharaan pada dasarnya memiliki naluri untuk melakukan perburuan, khususnya hewan-hewan yang dikategorikan sebagai kelompok hewan pemakan daging (karnivora) yang berpotensi dapat membahayakan makhluk hidup lainnya, khususnya yaitu manusia dan/atau hewan peliharaan lainnya.
Kewajiban Pemilik Hewan Peliharaan
Kewajiban pemelihara untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan dari tindakan-tindakan hewan peliharaannya pada dasarnya diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sebagaimana tercantum dalam Pasal 490 KUHP, setiap orang pada dasarnya dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus Rupiah, apabila :
- Menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
- Tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
- Tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
- Memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”), barangsiapa yang secara nyata terbukti melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). Adapun catatan penting, berdasarkan pasal 624 KUHP baru, KUHP baru mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Selain dapat dikenakan sanksi pidana, pada dasarnya pemelihara dapat dikenakan sanksi ganti rugi atas gugatan perdata yang diajukan oleh setiap orang yang dirugikan oleh hewan peliharaan miliknya. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata j.o Pasal 1368 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Pasal 1367 KUHPerdata
“Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”.
Pasal 1368 KUHPerdata
“Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya”.
Perlindungan terhadap Hewan Peliharaan
Meskipun demikian, akan tetapi masyarakat tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap Hewan Peliharaan. Hal ini dikarenakan, KUHP juga melindungi kehidupan yang layak bagi hewan peliharaan, mengingat hewan peliharaan itu sendiri telah dianggap sebagai makhluk hidup yang memiliki hak asasi sebagaimana hak asasi tersebut diberlakukan bagi manusia.
Dalam Pasal 302 KUHP, setiap orang yang tanpa tujuan secara patut dan melampaui batas dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan serta merugikan kesehatannya dan/atau melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4.500, – (empat ribu lima ratus Rupiah).
Bahkan dalam Pasal 406 KUHP, setiap orang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4.500, – (empat ribu lima ratus Rupiah) apabila dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.