Pertambangan Batuan yaitu merupakan salah satu kegiatan pertambangan sumber daya alam jenis mineral yang diakui secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berikut dengan perubahannya yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara j.o Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Minerba”).
Hal sebagaimana dimaksud di atas didasarkan pada Pasal 34 ayat 1 UU Minerba yang pada pokoknya mengelompokan jenis kegiatan pertambangan ke dalam 2 (dua) jenis, sebagai berikut:
a. Pertambangan Mineral yang terdiri dari :
-
- Pertambangan Mineral Radioaktif;
- Pertambangan Mineral Logam;
- Pertambangan Mineral bukan Logam; dan
- Pertambangan Batuan.
b. Pertambangan Batubara.
Adapun, yang termasuk ke dalam golongan pertambangan batuan sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”) yaitu diantaranya terdiri dari :
MINERAL BATUAN | |||
Agat | Chert | Jasper | Krisopprase |
Andesit | Diorit | Kalsedon | Kristal Muara |
Basalt | Gabro | Kayu Terkesikan | Leusit |
Batu Apung | Garnet | Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) | Marmer |
Batu Gamping | Giok | Kerikil Galian dari Bukit | Obsidian |
Batu Gunung Kuari Besar | Granit | Kerikil Sungai | Onik |
Batu Kali | Granodiorit | Kerikil Sungai Ayak tanpa pasir | Opal |
Pasar Laut | Perlit | Tanah | Tanah Merah |
Pasar Urug | Peridodit | Tanah Diatome | Tanah Serap |
Pasar Pasang | Purmice | Tanah Liat | Tanah Urug |
Toseki | Trakhir | Tras | Slate |
Pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam, atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan. |
|
|
|
selanjutnya disebut sebagai (“Pertambangan Mineral Batuan”).
Untuk dapat memperoleh hasil dan manfaat dari kegiatan Pertambangan Mineral Batuan, pelaku usaha yang akan mengambil manfaat tersebut diwajibkan untuk memiliki suatu izin pertambangan, sesuai dengan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun, sesuai dengan Pasal 6 PP 96/2021 yang dimaksud izin pertambangan sebagaimana dimaksud di atas pada dasarnya dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat yang diantaranya terdiri dari :
a. Nomor Induk Berusaha;
b. Sertifikat Standar; dan/atau
c. Izin.
Izin Pertambangan
Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, untuk dapat melakukan usaha pertambangan pada dasarnya pelaku usaha pertambangan wajib untuk memiliki izin pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Adapun, penerbitan izin pertambangan tersebut didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha pertambangan yang dijalankan oleh pelaku usaha pertambangan.
Hal tersebut dikarenakan, penerbitan izin pertambangan berupa Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar dan/atau Izin sebagaimana dimaksud di atas, pada dasarnya akan diterbitkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada tingkat risiko usaha pertambangan, sesuai dengan risiko usaha pada masing-masing KBLI kegiatan usaha pertambangan yang diajukan, yaitu sebagai berikut :
Tingkat Risiko | Perizinan yang diperlukan |
Risiko Rendah | NIB |
Risiko Menengah Rendah | NIB dan Sertifikat Standar |
Risiko Menengah Tinggi | NIB dan Sertifikat Standar |
Risiko Tinggi | NIB dan Izin |
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Dalam hal kegiatan usaha pertambangan memiliki tingkat risiko usaha tinggi sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan ini pelaku usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berupa NIB dan Izin. Adapun, perizinan berupa Izin untuk kegiatan usaha pertambangan yang dimaksud pada dasarnya telah diuraikan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya yaitu dalam pasal 35 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM 16/2021”) yang diantaranya terdiri dari :
a. IUP Eksplorasi;
b. IUPK Eksplorasi;
c. IUP Operasi Produksi;
d. IUPK Operasi Produksi;
e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
f. IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan
g. IUJP.
Sehingga, apabila mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Permen ESDM 16/2021 dalam hal ini dapat dipahami bahwa apabila pelaku usaha pertambangan akan melakukan kegiatan Pertambangan Mineral Batuan, izin pertambangan yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha pertambangan yaitu berupa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
IUP Kegiatan Eksplorasi yaitu merupakan izin yang diterbitkan untuk dapat melakukan kegiatan dan tahapan pertambangan termasuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan atas kondisi geologi, indikasi mineralisasi, serta kelayakan ekonomis dan/atau teknis atas usaha pertambangan.
Adapun, untuk dapat memperoleh IUP Eksplorasi pelaku usaha pertambangan wajib terlebih dahulu memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Setelah memperoleh WIUP, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) hari setelah diterbitkannya peta WIUP batuan, dalam hal ini Pelaku Usaha pertambangan dapat mengajukan permohonan penerbitan IUP Eksplorasi kepada Menteri atau Gubernur yang memiliki kewenangan, dengan memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial.
Setelah memperoleh IUP Eksplorasi, dalam hal ini Pelaku Usaha pertambangan tersebut dapat melakukan kegiatan pertambangan yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Lebih lanjut, sesuai dengan pasal 41 ayat 2 huruf c Permen ESDM 16/2021 IUP Eksplorasi untuk kegiatan Pertambangan Mineral Batuan dapat berlaku untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak diterbitkannya IUP Eksplorasi.
Lebih lanjut, setelah Pelaku Usaha pertambangan selesai melaksanakan kegiatan Eksplorasi, dalam hal ini Pelaku Usaha pertambangan tersebut dapat melakukan kegiatan Operasio Produksi yang meliputi kegiatan pertambangan yang meliputi kegiatan konstruksi,
penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
Selain itu, dalam melakukan kegiatan Operasi Produksi pertambangan, Pelaku Usaha Pertambangan wajib memiliki Izin usaha yang berbeda dengan IUP Eksplorasi, atau tepatnya memiliki izin berupa IUP Operasi Produksi. Adapun, untuk dapat memperoleh IUP Operasi Produksi tersebut di atas, pelaku usaha yang telah memperoleh IUP Eksplorasi dapat mengajukan permohonan peningkatan IUP menjadi IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya, dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri atau gubernur yang memiliki kewenangan, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Eksplorasi batuan, dengan memenuhi syarat administratif, teknis, lingkungan dan finansial.
Setelah memperoleh IUP Operasi Produksi, pelaku usaha pertambangan dapat melakukan kegiatan operasi produksi yang meliputi tahapan kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. Adapun, sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 45 ayat 2 huruf c Permen ESDM 16/2021 IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud di atas, khususnya IUP Operasi Produksi batuan dapat berlaku bagi Pelaku Usaha pertambangan untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali perpanjangan dengan masing-masing jangka waktu perpanjangan selama 5 (lima) tahun.
Surat Izin Penambangan Batuan
Selain Izin berupa IUP Eksplorasi dan IUP Produksi yang diatur dalam Permen ESDM 16/2021, khusus untuk kegiatan pertambangan batuan, PP 96/2021 mengatur perizinan lainnya yang dapat digunakan oleh Pelaku Usaha pertambangan batuan, yaitu berupa Surat Izin Penambangan Batuan (“SIPB”). Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 4 PP 96/2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa, Izin pertambangan terdiri dari :
a. IUPK;
b. IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
c. IPR;
d. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
e. Izin Penugasan;
f. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
g. IUJP; dan
h. IUP untuk Penjualan.
SIPB pada dasarnya berbeda dengan IUP baik IUP Eksplorasi ataupun IUP Operasi Produksi. Mengingat, sesuai dengan definisi SIPB pada PP 96/2021, SIPB yaitu merupakan izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, yang dapat berlaku untuk kegiatan perencanaan, penambangan, pengolahan serta Pengangkutan dan Penjualan hasil penambangan. Adapun, sesuai dengan pasal 129 ayat 4, yang dimaksud dengan batuan jenis tertentu atau batuan untuk keperluan tertentu yaitu merupakan batuan yang memiliki sifat material lepas, diantaranya :
1. Tanah Urug;
2. Kerikil galian dari bukit;
3. Kerikil Sungai;
4. Batu Kali;
5. Kerikil Sungai Ayak tanpa pasir;
6. Pasir urug;
7. Pasir pasang;
8. Kerikil berpasir alami (sirtu);
9. Tanah;
10. Pasir laut;
11. Tanah Merah (laterit);
12. Tanah Liat; dan
13. Batu Gamping.
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Batuan Jenis Tertentu”)
Sementara itu, SIPB yang diterbitkan untuk keperluan tertentu yaitu merupakan SIPB yang diterbitkan untuk suatu kegiatan penambangan atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah atas dasar suatu kontrak atau perjanjian kerjasama proyek.
Atas hal tersebut, berdasarkan jenis dan penggolongan komoditas Batuan Jenis Tertentu serta SIPB untuk keperluan tertentu sebagaimana diuraikan dalam pasal 129 ayat 4 PP 96/2021, dalam hal ini dapat dipahami bahwa Pelaku Usaha pertambangan yang dapat mengajukan perizinan berupa SIPB yaitu terbatas hanya pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan batuan dengan jenis Batuan Jenis Tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 1 sampai dengan butir 13 di atas, dan terhadap pelaku usaha pertambangan yang melakukan kegiatan penambangan atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah
SIPB akan diterbitkan oleh pemerintah pusat atau Menteri berdasarkan pengajuan permohonan penerbitan SIPB dari pelaku usaha pertambangan yang bersangkutan. Adapun, pelaku usaha pertambangan yang dapat mengajukan permohonan SIPB tersebut diantaranya yaitu :
a. BUMD (Badan usaha Milik Desa);
b. Badan Usaha Swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;
c. Koperasi; atau
d. Perusahaan Perseorangan.
Meskipun demikian, SIPB hanya dapat diajukan oleh para pelaku usaha pertambangan hanya terhadap wilayah pertambangan yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (“WUP”). Sehingga, dalam hal ini dapat dipahami bahwa sebelum melaksanakan proses pengajuan SIPB, pelaku usaha yang bersangkutan wajib terlebih dahulu memperoleh penetapan WUP pada lahan yang akan digunakan dan diambil manfaatnya dalam penambangan Batuan Jenis Tertentu, sesuai dengan prosedur perolehan penetapan WUP yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain memenuhi persyaratan telah memperoleh WUP, untuk dapat memperoleh SIPB, pelaku usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan Administratif, Teknis, Lingkungan, serta persyaratan finansial, dengan masing-masing rincian persyaratan sebagai berikut :
A. Persyaratan Administratif
Persyaratan Administratif yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha pertambangan agar dapat memperoleh SIPB diantaranya yaitu :
a. Permohonan SIPB secara tertulis dengan Surat Permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Susunan Pengurus, daftar pemegang saham atau moda, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/Badan Usaha milik Desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, Koperasi ataupun perusahaan perorangan; dan
d. Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu,
yang dilaksanakan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Persyaratan Teknis
Selain memenuhi persyaratan administratif, untuk dapat memperoleh SIPB pelaku usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan teknis yang diantaranya meliputi surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam melaksanakan kegiatan usaha penambangan Batuan Jenis Tertentu tersebut di atas.
Selain melampirkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud di atas, dalam mengajukan permohonan SIPB dengan ini Pelaku Usaha pertambangan juga wajib untuk menyampaikan koordinat dan luas wilayah Batuan Jenis Tertentu kepada pemerintah pusat atau Menteri.
C. Persyaratan Lingkungan
Persyaratan yang wajib dipenuhi dan dimaksud di atas yaitu merupakan pernyataan kesanggupan dari pelaku usaha pertambangan yang bersangkutan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga, dalam hal ini pelaku usaha wajib berkomitmen untuk memenuhi segala ketentuan berkaitan dengan lingkungan hidup, termasuk namun tidak terbatas pada pengelolaan limbah, batas penggunaan bahan kimia atau bahan berbahaya dan beracun (B3), serta penanggulangan lingkungan pada saat ataupun setelah melakukan penambangan Batuan Jenis Tertentu.
D. Persyaratan Finansial
Persyaratan Finansial sebagai salah satu persyaratan memperoleh SIPB, yaitu merupakan kewajiban pelaku usaha pertambangan untuk melampirkan laporan keuangan perusahaan selama 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh SIPB, untuk melakukan penambangan Batuan Jenis Tertentu dalam hal ini Pelaku Usaha wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Dokumen Perencanaan Penambangan dari Menteri, yang pada pokoknya merupakan dokumen-dokumen sebagai berikut, diantaranya yaitu :
1) Dokumen Teknis yang memuat paling sedikit :
a. Informasi Cadangan; dan
b. Rencana Penambangan
2) Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan memperoleh persetujuan Dokumen Perencanaan Penambangan dari Menteri, dalam hal ini pemegang SIPB atau pelaku usaha pertambangan tersebut dapat langsung melakukan Penambangan Batuan Jenis Tertentu di WUP yang telah memperoleh SIPB.
SIPB untuk pelaksanaan penambangan Batuan Jenis Tertentu yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat atau Menteri dapat berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali, dengan masing-masing jangka waktu perpanjangan selama 3 (tiga) tahun.
Akan tetapi, apabila SIPB diterbitkan untuk keperluan tertentu atas dasar kontrak atau perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dalam hal ini SIPB tersebut memiliki jangka waktu keberlakukan sesuai dengan jangka waktu proyek pembangunan yang disepakati dalam kontrak atau perjanjian proyek tersebut.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kegiatan Pertambangan Mineral Batuan
Untuk dapat mengetahui perizinan yang diperlukan dalam kegiatan Pertambangan Mineral Batuan, dalam hal ini perlu terlebih dahulu dilakukan penelusuran KBLI yang dianggap sesuai dan dapat digunakan dalam menjalankan kegiatan Pertambangan Mineral Batuan. Adapun, berdasarkan hasil penelusuran, KBLI yang dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan Pertambangan Mineral Batuan yaitu diantaranya sebagai berikut :
KBLI | RUANG LINGKUP | TINGKAT RISIKO | PB UMKU | KETERANGAN |
KBLI 08991 | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian batu mulia/batu permata, seperti intan. Termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihannya dengan cara lain terhadap batu mulia/batu permata. | Tinggi
| -
| Pelaku Usaha dapat mengajukan izin dengan jenis SIPB. |
KBLI 08992 | Kelompok ini mencakup usaha penggalian feldspar dan kalsit, serta batu tulis/sabak. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya. | Tinggi | - | Tidak diatur ketentuan mengenai pengajuan perizinan berupa SIPB. |
KBLI 08993 | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam. Termasuk disini kegiatan pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut. | Tinggi | - | Tidak diatur ketentuan mengenai pengajuan perizinan berupa SIPB. |
KBLI 08994 | Kelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak. Termasuk disini kegiatan pembersihan dan pemisahannya. | Tinggi | - | Tidak diatur ketentuan mengenai pengajuan perizinan berupa SIPB. |
KBLI 08995 | Kelompok ini mencakup usaha penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya. | Tinggi | - | Tidak diatur ketentuan mengenai pengajuan perizinan berupa SIPB. |
KBLI 08999 | Kelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara lain mika, leusit, yarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatite (talc), tepung fosil siliceous, oker, toseki dan mineral logam tanah jarang lainnya. | Tinggi | - | - |
KBLI 08101 | Kegiatan penggalian yang masuk dalam kelompok ini seperti penggalian diorit, basalt, breksi, dan lainnya. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, pemisahan, penyaringan, dan penghalusannya. | Tinggi | - | Pelaku Usaha dapat mengajukan izin dengan jenis SIPB. |
KBLI 08102 | Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu kapur atau gamping. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya. | Tinggi | - | Pelaku Usaha dapat mengajukan izin dengan jenis SIPB. |
KBLI 08103 | Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil. | Tinggi | - | Pelaku Usaha dapat mengajukan izin dengan jenis SIPB. |
KBLI 08104 | Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah), pasir laut dan lainnya. | Tinggi | - | Untuk jenis pasir selain pasir laut, Pelaku Usaha dapat mengajukan izin dengan jenis SIPB. |
KBLI 08105 | Kelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat/lempung antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, serpih dan tanah urug. | Tinggi | - | Pelaku Usaha dapat mengajukan izin dengan jenis SIPB. |
KBLI 08106 | Kelompok ini mencakup usaha penggalian gips. Termasuk disini kegiatan pembersihan, dan penghalusannya. | Tinggi | - | Tidak diatur ketentuan mengenai pengajuan perizinan berupa SIPB. |
KBLI 08107 | Kelompok ini mencakup usaha penggalian tras (batuan gunung api yang mengalami perubahan kimia karena pelapukan dan kondisi air bawah tanah). Termasuk disini kegiatan pembersihannya. | Tinggi | - | Pelaku Usaha dapat mengajukan izin dengan jenis SIPB. |
KBLI 08108 | Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu apung (jenis batuan yang berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari gelembung berdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai batuan gelas vulkanik silikat). Termasuk disini kegiatan pembersihannya. | Tinggi | - | Pelaku Usaha dapat mengajukan izin dengan jenis SIPB. |
KBLI 08109 | Kegiatan penggalian yang masuk dalam kelompok ini seperti penggalian diorit, basalt, breksi, dan lainnya. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, pemisahan, penyaringan, dan penghalusannya. | Tinggi | - | Pelaku Usaha dapat mengajukan izin dengan jenis SIPB. |
KBLI 09900 | Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok batuan, eperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang. | Tinggi | - | - |