Sebagaimana diketahui bersama, Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya, yang berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra (“Kekayaan Intelektual”). Oleh karenanya, terhadap setiap orang atau kelompok yang menimbulkan atau menciptakan suatu Kekayaan Intelektual, mempunyai hak atas pemikiran inovatif tersebut untuk didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, untuk dapat perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual, serta Kekayaan Intelektual yang ditimbulkan atau diciptakan memiliki manfaat ekonomi bagi penciptanya.
Secara garis besar, Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) terbagi ke dalam 7 (tujuh) jenis Kekayaan Intelektual sebagai berikut :
1) Hak Cipta yang berlaku untuk beberapa jenis karya, antara lain seperti film, tulisan, dan lagu;
2) Hak Paten yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi;
3) Hak Merek yang melekat pada gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan nama baik dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 dimensi untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum;
4) Desain Industri yang melekat pada suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan;
5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pembuat desain atas hasil kreasinya untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut;
6) Indikasi Geografis merupakan hak kekayaan intelektual yang melekat pada Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi dan kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan;
7) Rahasia Dagang yaitu hak yang melekat pada Informasi yang tidak diketahui oleh umum pada bidang teknologi dan/atau bisnis. Rahasia dagang memiliki nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha.
Terhadap jenis-jenis Kekayaan Intelektual tersebut di atas, pemerintah Indonesia mendukung pelaksanaan dan perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap penciptanya melalui peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, berikut peraturan pelaksananya yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (“PP Ekonomi Kreatif”).
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 PP Ekonomi Kreatif, setiap pelaku ekonomi kreatif dalam hal ini yaitu pelaku kreasi dan pengelola kekayaan intelektual (“Pelaku Ekonomi Kreatif”), berhak untuk memperoleh dukungan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
Adapun, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif tersebut di atas, dapat dilakukan melalui hal-hal sebagai berikut :
- Pengembangan riset;
- Pengembangan pendidikan;
- Fasilitas pendanaan dan pembiayaan;
- Penyediaan infrastruktur;
- Pengembangan sistem pemasaran;
- Pemberian insentif;
- Fasilitas kekayaan intelektual; dan
- Perlindungan hasil kreativitas.
Sebagai bentuk dukungan pemerintah Indonesia untuk melakukan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif melalui fasilitas pendanaan dan pembiayaan, pada pokoknya pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan tersebut dengan berbasis kekayaan intelektual sebagaimana tercantum dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, bagi Pelaku Ekonomi Kreatif yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lainnya yang sah, yang disalurkan melalui lembaga keuangan bank ataupun lembaga keuangan nonbank (“Fasilitas Pembiayaan Kekayaan Intelektual”).
Dengan adanya Fasilitas Pembiayaan Kekayaan Intelektual, Pelaku Ekonomi Kreatif dapat mengajukan fasilitas pembiayaan atau kredit kepada lembaga keuangan bank ataupun lembaga keuangan nonbank (“Lembaga Keuangan”) dengan menjadikan Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sebagai objek jaminan utang.
Adapun, objek jaminan utang sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan oleh Lembaga Keuangan dalam bentuk jaminan sebagai berikut:
- Jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
- Kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau
- Hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Tata Cara Pengajuan Fasilitas Pembiayaan Kekayaan Intelektual
Untuk mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Kekayaan Intelektual, Pelaku Ekonomi Kreatif dapat mengajukan kepada Lembaga Keuangan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 PP Ekonomi Kreatif berikut :
- Proposal pembiayaan;
- Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif; dan
- Surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.
Setelah diajukan dan dilampirkannya persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Lembaga Keuangan akan menindaklanjuti dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif;
- Verifikasi surat pencatatan atau setifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa;
- Penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;
- Pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
- Penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.
Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dilakukan oleh pihak Lembaga Keuangan dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu berupa pendekatan sebagai berikut :
- Pendekatan biaya;
- Pendekatan pasar;
- Pendekatan pendapatan; dan/atau
- Pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku,
yang dilakukan oleh penilai Kekayaan Intelektual yang telah memiliki izin publik dari Kementerian Keuangan dan terdaftar di Kementerian Ekonomi Kreatif, serta memiliki kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual.
Dalam hal Lembaga Keuangan menyetujui pengajuan Fasilitas Pembiayaan Kekayaan Intelektual, Pelaku Ekonomi Kreatif harus mencatatkan fasilitas pembiayaan tersebut ke dalam sistem pencatatan fasilitasi Pembiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif yang diselenggarakan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif.
Eksekusi Jaminan Kekayaan Intelektual
Sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya, Kekayaan Intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang dalam bentuk Fidusia, Kontrak dalam Kegiatan Ekonomi Kreatif dan Hak Tagih. Dalam hal Pelaku Ekonomi Kreatif tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar seluruh utangnya kepada Lembaga Keuangan yang dijaminkan oleh Kekayaan Intelektual miliknya, terhadap Kekayaan Intelektual tersebut, dapat dilakukan eksekusi sebagaimana bentuk jaminan yang telah disepakati dalam perjanjian Fasilitas Pembiayaan Kekayaan Intelektual.
A. Eksekusi Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan dalam bentuk Fidusia
Sebagaimana tercantum dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”), Penerima Fidusia akan menerima Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia. Dengan diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial yang melekat pada Penerima Fidusia dengan hak untuk menjual objek Jaminan Fidusia.
Adapun, berdasarkan pasal 29 UU Fidusia, apabila Pemberi Fidusia (dalam hal ini Pelaku Ekonomi Kreatif) cidera janji dan tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya, hak eksekutorial yang melekat pada objek Jaminan Fidusia, dapat dilakukan dengan cara menjual di bawah tangan dan/atau pelelangan untuk mengalihkan hak Kekayaan Intelektual, yang kemudian hasil penjualan dan/atau pelelangan tersebut akan dibayarkan kepada Penerima Fidusia sebagai bentuk pemenuhan kewajibannya atas utang yang didapat dari Fasilitas Pembiayaan
Kekayaan Intelektual.
B. Eksekusi Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan dalam bentuk Hak Tagih
Sebagaimana diketahui dan tercantum dalam penjelasan Pasal 9 ayat 2 huruf c PP Ekonomi Kreatif, hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif antara lain yaitu berupa hak tagih atas royalty yang diwajibkan dibayar pengguna lagu dan/atau alat musik untuk penggunaan secara komersial kepada penciptanya. Apabila merujuk pada penjelasan Pasal 9 ayat 2 huruf c tersebut, jaminan Kekayaan Intelektual dalam bentuk Hak Tagih, hanya dapat digunakan kepada penggunaan Hak Kekayaan Intelektual sebagai jaminan dalam bentuk Hak Cipta.Hak Tagih pada umumnya muncul seketika pada saat adanya pembebanan jaminan terhadap suatu objek atas suatu fasilitas pembiayaan atau kredit. Akan tetapi, peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara lebih lanjut bagaimana pelaksanaan eksekusi atas jaminan Hak Tagih pada Kekayaan Intelektual yang dijadikan sebagai jaminan Fasilitas Pembiayaan Kekayaan Intelektual.
C. Kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif sebagai Jaminan Utang
Sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal 9 ayat 2 huruf b PP Ekonomi Kreatif, yang dimaksud Kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif yaitu antara lain perjanjian lisensi, kontrak kerja/surat perintah kerja yang diterima oleh Pelaku Ekonomi Kreatif.
Terhadap Kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif khususnya perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud di atas, dalam pelaksanaannya perjanjian lisensi merupakan suatu proses dimana pemilik dari suatu hak milik intelektual, yaitu licensor memberikan keizinan kepada pihak lain, yaitu licensee untuk memakai hak milik intelektual dimaksud dengan imbalan pembayaran royalty kepada licensor.
Sehingga, apabila perjanjian lisensi tersebut di atas dijaminkan sebagai jaminan utang, hak tagih atas pembayaran royalty kepada licensor akan dialihkan kepada Lembaga Keuangan yang berhak atas hak tersebut akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh licensor atas Fasilitas Pembiayaan Kekayaan Intelektual.