Skip to content
Home » BPJS Sebagai Syarat Jual Beli Tanah

BPJS Sebagai Syarat Jual Beli Tanah

  • by

Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (“INPRES 1/22”).

INPRES 1/22 memberikan instruksi kepada berbagai instansi pemerintah untuk turut mengambil langkah-langkah dalam rangka berkoordinasi terhadap pengendalian dan  pelaksanaan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, salah satunya instruksi yang diberikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebagai acuan, partisipasi yang diharapkan kepada para instansi mencakup juga untuk para pihak yang melakukan permohonan perizinan berusaha (yang merupakan peserta aktif Jaminan Kesehatan) menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Khusus untuk bidang agraria diatur dalam Butir 17 Diktum KEDUA INPRES 1/22, yang menyatakan bahwa:

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”

Frasa “..memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional” pada pokoknya memberikan keharusan kepada siapapun yang akan melakukan peralihan Hak Atas Tanah ataupun Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus memiliki Kartu BPJS sebagaimana BPJS merupakan Jaminan Kesehatan Nasional yang digunakan oleh Negara Indonesia pada saat ini.

Sebagai tindaklanjut dari ketentuan tersebut di atas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menerbitkan Penetapan No.HR.02/153-400/II/2022 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah djubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tujuan:

Untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

  • Acuan optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional dengan mengacu pada diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Tujuan:

menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal tersebut di atas kembali dipertegas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan menerbitkan Penetapan No. HR .02/r64-400/rr/2022, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa:

  • Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022.
  • Terhadap permohonan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan

Rumah Susun karena jual beli yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan ini. (Ketentuan Peralihan).

  • Agar Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan aktif mensosialisasikan pemberlakuan ketentuan ini kepada pihak terkait. Dilansir dari salah satu website resmi instansi ATR salah satu provinsi yakni dari https://kot-denpasar.atrbpn.go.id/mengunduh-formulir-permohonan, persyaratan kewajiban adanya jaminan kesehatan nasional untuk peralihan hak jual beli sudah mencantumkan persyaratan

BPJS, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  2. Fotokopi identitas Pemohon (KTP,KK), Saksi-saksi dan Kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum;
  4. Sertipikat asli;
  5. Perjanjian Perikatan Jual Beli dan Kuasa;
  6. Akta Jual Beli dari PPAT;
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;
  8. Fotokopi KTP suami / istri penjual;
  9. Fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Inpres Nomor 1 Tahun 2022);
  10. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertipikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
  11. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  12. PPH dan validasi;
  13. Izin lokasi jika permohonan oleh Badan Hukum dengan luas tanah > 1 ha;
  14. IPPT jika pemohon Badan Hukum dengan luas < 1 ha;
  15. Persetujuan komisaris jika penjual adalah badan hukum;

Dalam point 9 persyaratan peralihan hak jual beli tersebut juga telah menyatakan bahwa dalam peralihan hak jual beli harus dilengkapi dengan syarat penyertaan Fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Note:

Guna lebih mendukung tujuan optimalisasi program Jaminan Kesehatan yang diimplementasikan ke dalam syarat berbagai permohonan dan pelayanan publik, INPRES 1/22 menginstruksikan kepada Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk mengalokasikan anggaran untuk memberi bantuan iuran program kesehatan kepada Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, sebagaimana dicantumkan dalam Diktum Kedua Butir 28 Huruf H dan Diktum Kedua Butir 29 Huruf G INPRES 1/22.